Bertambahnya Derita Rakyat
Oleh: Mia Izzah
Tepatnya tanggal 20 Mei 2024, presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) No.21 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah (PP) No.25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera), peraturan pemerintah (PP) tersebut mengatur agar bekerja membayar iuran untuk perumahan dengan skema 0, 5 persen ditanggung pemberi kerja (pengusaha) dan 2, 5 persen ditanggung para pekerja, sementara pekerja mandiri (freelancer) sebesar 3 persen dan ditanggung sendiri. (kompas.com 30 mei 2024)
Sekalipun implementasi program tapera baru mulai Mei 2027, tapi tak serta merta didukung dan diaminkan oleh para pekerja dan pengusaha pasalnya tak semua pengusaha siap menanggung 0,5 persen cari iuran tapera sebagaimana yang disampaikan asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO). Begitu juga para pekerja, iuran tapera dirasa sangat memberatkan apalagi selama ini para pekerja dibebani iuran semisal pajak penghasilan (PPh), jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Puncaknya tanggal 6 Juni 2024 terjadi gelombang demonstrasi massa buruh di jakarta sebagai reaksi penolakan program tepera yang dinilai sarat pemaksaan.
Bahkan dalam orasinya presiden konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) SAID IQBAL mengancam akan melakukan aksi demonstrasi secara meluas bahkan hingga mengajukan Judical Riview jika pemerintah tidak segera membatalkan undang-undang tapera. ditambah Ada dugaan sebagian dana tapera dialih fungsikan untuk pembelian surat berharga negara (SBN) dan pembiayaan proyek IKN, jelas dugaan ini menambah kuatnya penolakan program tapera oleh masyarakat khususnya para pekerja dan pengusaha. belum lagi terendah oleh badan pengawas keuangan (BPK) tentang jejak digital BP tapera yang dulunya bapertarum perihal temuan peserta pensiun yang belum menerima pengembalian sebanyak 124.960 orang atau senilai 547 miliaran sungguh... nilai yang fantastik bagi para bekerja dari hasil jerih payahnya. maka bukan tanpa sebab jika masyarakat sudah tidak ada trust (kepercayaan) pada pemerintah (BP Tapera) baik kinerja ataupun kredibilitasnya.
Kepala kantor staf presiden (KSP) Moeldoko mengungkap alasan pemerintah menerapkan program tapera, ia menyatakan bahwa program tapera bertujuan untuk menunjukkan peran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat meliputi kebutuhan sandang pangan dan papan dan tapera berkaitan dengan papan dan itu tugas konstitusi karena ada undang-undangnya ucapnya saat konferensi pers di kantor staf presiden. (CNN Indonesia 31 mei 2024).
Memang benar dari pernyataan Moeldoko bahwa negara harus menunjukkan perannya sebagai institusi yang berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya (sandang, pangan, dan papan). tapi pernyataan tersebut jangan hanya sebagai wacana apalagi hanya sebagai pelipur lara bagi para pekerja pasalnya mekanisme peran negara justru menunjukkan lepas tangannya negara (penguasa). karena apa yang di skemakan di tapera (pengadaan rumah) jelas pendanaannya bukan diambil dari anggaran belanja negara (APBN) tetapi justru diambil dan dibebankan kepada para pekerja negara justru hadir hanya sebagai regulator dan fasilisator untuk memuluskan terlaksananya program tapera apalagi disela himpitan kebutuhan rakyat yang semakin berat dirasa ditambah pungutan tapera terendus informasi gaji komite BP Tapera yang menembus angka 43 juta perbulan. sungguh luar biasa kesenjangan antara gaji para pekerja dan pejabat Tapera.
Maka suatu hal yang wajar bila potret kesenjangan ada di alam sistem kapitalisme sekuler yang kaya makin kaya (pejabat), yang miskin makin miskin (rakyat) itu nyata adanya bukan sekedar lirik sebuah nada karena dalam benak paradigma kapitalis semua orientasinya adalah manfaat atau materi semata tidak ada kata tanpa upah dalam setiap kebijakan dan penerapan termasuk untuk mensejahterakan rakyatnya.
Beda dengan sistem Islam
Sistem Islam adalah konsep yang aplikatif yang diturunkan untuk manusia dari yang menciptakan manusia yaitu Allah SWT logikanya sebagai pencipta pasti lebih mengetahui apa dan bagaimana yang terbaik untuk makhlukNya (manusia) termasuk konsep Islam terkait bagaimana mekanisme pemenuhan kebutuhan papan sebagai kebutuhan masyarakat. dalam Islam ada kewajiban kepada kepala rumah tangga (suami) untuk menyediakan tempat tinggal bagi keluarganya (istri dan anak-anaknya). (QS. Ath-Thalaq:6).
Mekanismenya bisa dengan cara jual beli, pemberian atau warisan ataupun bisa juga sekedar hak guna pakai seperti rumah kost atau kontrakan ataupun pinjaman. maka negara harus memberi kemudahan kepada para laki-laki atau suami mendapatkan pekerjaan (penghasilan) dengan menciptakan iklim ekonomi yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat secara merata bukan hanya di segelintir orang atau kelompok tertentu saja. Negara harus selalu mengontrol berbagai transaksi di masyarakat termasuk transaksi jual beli rumah yang sarat dengan praktek riba seperti di alam kapitalisme saat ini. dan juga negara harus mengontrol dengan tegas penguasaan lahan oleh segelintir orang atau koorperasi agar rakyat dengan mudah mendapatkan atau membeli lahan tanpa melalui tangan pengembang dengan harga yang teramat tinggi dan negara akan mengatur adanya lahan yang selama 3 tahun tak digarap atau ditelantarkan oleh pemiliknya akan diambil alih oleh negara. dengan penerapan aturan ini akan meminimalisir bahkan akan menghapus adanya monopoli lahan oleh segelintir orang atau koorperasi. dan selanjutnya negara akan memberikan lahan kepada rakyat yang mampu untuk mengelolanya ditopang dengan memberi insentif atau subsidi untuk kemaslahatan hidup mereka dengan mekanisme pendanaan dari Baitul Mal atau kas negara semisal jizyah, kharaj, dan ghanimah.
Inilah konsep dalam sistem Islam dan konsep ini nyata adanya dan pernah Jaya dikala Islam tidak hanya dipeluk oleh penganutnya saja tetapi dijaga Marwah dan eksistensinya oleh institusi mulia yaitu Daulah Khilafah islamiah.
Imam Al Ghazali menyatakan “agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar... agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. segala sesuatu yang tidak punya pondasi niscaya akan roboh dan segala sesuatu yang tidak memiliki penjaga niscaya akan musnah.”
Wallahualam Bishowab