Judi Online Tembus 600 Trillyun, Indikasi Kecatatan Sistem

 


Indriani, S.Pd

(Praktisi Pendidikan Muslimah) 

Dikutip dari laman CNBC, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) wilayah Indonesia melaporkan jumlah warga RI sebagai konsumeris judi online tembus hingga angka 3,2 juta orang. Sementara itu, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong menyampaikan kalau demand yang masih tinggi yakni jumlah penjudi online. Maka, suplai akan mencari jalannya sendiri secara teknologi. Upaya pencegahan yang akan dilakukan untuk memberantas penjudi online yakni lewat jalur edukasi dan literasi. Dan, upaya kedua yaitu penindakan yang dikomandoi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehubungan dengan hal ini, Usman menyebut Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga dilibatkan untuk menurunkan [takedown] situs judi online maupun situs yang menampilkan judi online (detik.com, 15/06/2024).

Banyak sisi gelap yang wajib diungkap berkaitan dengan fakta miris dari data di atas. Baik dari individu dalam lingkaran kemiskinan yang berharap hoki atau keuntungan mengikuti judi online, gaya hidup dan impian hidup yang mewah, hedonis, juga sistem kapitalisme yang memberikan dorongan setiap individu akan bahagia dan dihormari dengan melimpahnya materi. Jurang pemisah antara si miskin dan si kaya terlampau berjarak signifikan, hingga memicu individu untuk menggerakkan jari jemari menjadi pencari rupiah meski dengan cara haram. 

Meskipun digagas melalui mekanisme jalur edukasi, literasi, dan tindakan, angka judi online sudah mencapai titik klimaks. Hal ini pun secara jelas telah mengindikasikan kecacatan hukum yang berlaku selama ini. Hukum yang mudah diperjualbelikan. Kasat mata, oknum aparat yang seharusnya memberikan teladan edukasi yang baik, tak jarang justru terlibat dalam permainan judi online. 

Sungguh, kehidupan yang sia-sia dan tak jelas arah tujuan hidup hakiki. Padahal, apa-apa yang dilakukan di bumi ini akan dimintai pertanggungjawaban. Namun, dengan sistem bobrok ini mempertaruhkan masa depan para individu masyarakat yang bernaung di dalamnya.

Allah Swt. berfirman dalam Q.S. al-Ma’idah5:90 “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Islam yang lengkap dengan aturannya sungguh gamblang menyelesaikan seluruh problematika umat. Seruan dalam Qur’an pun wajib dilaksanakan. Negara tidak boleh membuka kran sedikitpun adanya akses judi online. Islam menetapkan judi online adalah aktivitas haram. Kewajiban negara yakni memberantas tuntas dengan berbagai mekanisme yang dituntunkan Islam di semua aspek kehidupan. Negara adalah raa’in dan junnah bagi umat. Sehingga, untuk melindunginya wajib diterapkan sistem Islam secara kaffah.

Wallahu A'lam Bish showab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel