Indonesia Darurat Judi Online
(Zainab, Aktivis Dakwah)
Fenomena judi online (judol) di Indonesia akhir-akhir ini menarik banyak perhatian. Bagaimana tidak, judi online tumbuh dengan cepat bak jamur di musim hujan. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan jumlah transaksi terkait judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I 2024. Data tersebut diperoleh dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK mencatat transaksi judi online terus berkembang secara massif. Pada tahun 2017 ditemukan dana transaksi sebanyak Rp 2,1 triliun dan Rp 3,9 triliun pada tahun 2018. Pada tahun 2019, transaksi judi online berkembang mendekati 100 persen hingga menembus Rp 6,85 triliun. Setelahnya pada tahun 2020, naik lagi lebih 100 persen yaitu sebanyak 15,77 triliun. (CNBC Indonesia 26/05/2024)
Kecanduan judi online telah menembus berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari masyarakat kalangan atas sampai menengah kebawah, dari kalangan DPR sampai kalangan ibu rumah tangga hingga kaum pelajar. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, rata-rata transaksi judi online di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas mencapai Rp 40 miliar. Berdasarkan data PPATK, sebanyak 2,37 juta warga negara Indonesia terlibat permainan judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 persennya berasal dari kalangan menengah ke bawah. Nilai transaksi atau perputaran uang judi online di kalangan ekonomi menengah ke bawah ini rata-rata berkisar Rp10.000 hingga Rp100.000. Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 1000 orang lingkungan DPR, DPRD, hingga Sekretariat Jendral DPR dan DPRD terjerat judi online. Perputaran uang dari transaksi judi online tersebut mencapai ratusan miliar rupiah, dengan total transaksi sebanyak 63.000 transaksi, bahkan dikatakan ada satu orang yang transaksinya mencapai Rp 25 miliar. (Kompas.com 26/06/2024) Hal ini membuktikan bahwa judi online telah masuk ke semua lini dan menjadikan Indonesia darurat judi online
Judol Sulit Diberantas
Maraknya kasus judi online tampaknya membuat pemerintah resah sehingga mulai mengambil langkah mencegah dan mengurangi kasus judi online. Misalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah memblokir hampir 2 juta akun judi online per Mei 2024. Upaya serupa juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online sepanjang tahun 2024.(Tirto.id 12/06/2024)
Saat ini ada beberapa regulasi yang digunakan pemerintah untuk menangani kasus judi online, salah satunya adalah yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 bahwa orang yang terlibat judi online akan mendapat hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp 10 juta. Dalam UU nomor 11 Tahun2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) mengatur larangan distribusi, transmisi, atau pembuatan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian dan ancamanan hukuman bagi yang melanggar aturan tersebut adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda 1 miliar. Pada tanggal 22 Mei, Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas pemberantasan judi online. Langkah-langkah yang diambil satgas tersebut dalam mengurangi angka judol, yaitu melakukan pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening, dan penindakan terhadap transaksi game online maupun top up di minimarket.
Walaupun pemerintah telah mengambil beberapa langkah dalam menindaklanjuti judi online, namun faktanya judi online masih terus marak di tengah masyarakat. Menjamurnya judi online di tanah air menunjukkan bahwa pemerintah masih belum cukup serius dan konsisten dalam memberantasnya. Pemerintah kerap tidak tegas dalam penyidikan atau penegakkan hukum kasus ini sehingga konten atau situs judi online yang sudah hilang kerap muncul kembali. Masyarakat pun merasa pesimis terhadap langkah pemerintah dalam menangani judi online, seperti yang terlihat dari survei yang dilakukan Litbang Kompas yang menanyakan penilaian responden soal satgas tersebut. sebanyak 57,3% warga menilai pemerintah tidak serius memberantas judol.
Akar Masalah Judol
Maraknya judi online di tengah masyarakat dan bahkan sudah sulit terbendung lagi tidak terlepas dari sistem kapitalis sekuler yang mengekang kehidupan saat ini. Tuntutan ekonomi yang tinggi, disamping susahnya lapangan pekerjaan mendorong masyarakat untuk mencari pundi-pundi uang secara instan tanpa usaha keras dengan pendapatan yang cukup tinggi. Akhirnya judi online menjadi solusi pragmatis yang diambil masyarakat walaupun harus terlibat pinjaman online untuk dipakai judi online.
Namun jika dilihat lebih dalam, ekonomi rendah bukan menjadi satu-satunya penyebab banyak masyarakat terjerat judi online. Seperti fakta yang sebelumnya dipaparkan bahwa judi online bahkan sampai di kalangan DPR dan DPRD yang biasanya finansialnya sudah cukup bahkan melimpah. Tuntutan gaya hidup hedonistic dalam lingkungan kapitalis juga bisa mendorong masyarakat untuk mencari materi sebanyak-banyaknya untuk membiayai gaya hidup yang mahal dan judi online adalah solusi yang menjanjikan. Kehidupan sekuler yang mejauhkan masyarakat dari agama juga membuat masyarakat sama sekali tidak mempunyai benteng pertahanan diri dalam menghindari judi online padahal benteng agama bisa menjadi benteng terakhir masyarakat di tengah kehidupan kapitalis saat ini, namun harus disertai kesadaran masing-masing individu.
Faktor lain yang mendorong masyarakat banyak terjerumus dalam judi online adalah tingkat pendidikan yang masih rendah menyebabkan masyarakat mengidap sindrom harapan palsu, dimana masyarakat yakin akan mendapatkan keuntungan atau materi yang banyak tanpa berusaha keras. Judi online ini telah menyebabkan kecanduan yang sama seperti narkoba atau minuman keras. Orang yang terlibat judi selalu memiliki pikiran akan menang saat bermain judi sehingga penjudi akan terus menerus mencoba mengeluarkan uang untuk judi. Kemajuan teknologi disertai dengan tingkat pendidikan yang rendah menyebabkan banyak masyarakat tidak mampu menggunakan teknologi dengan baik dan benar serta tidak mampu memfilter kemajuan teknologi tersebut. Peluang ini dimanfaatkan oleh provider judi online untuk mengambil keuntungan dengan menargetkan negara-negara berkembang dan bukan negara-negara yang jelas-jelas memiliki bisnis kasino. Oleh sebab itu, memberantas judi online tidak cukup dengan pemblokiran situs, pembekuan rekening, edukasi parsial, atau tindakan lain yang tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. Haruslah ada perubahan totalitas seperti menghilangkan penyebab utama maraknya judi online, yaitu sistem kapitalis. Sistem yang memelihara budaya judi.
Solusi Komprehensif
Didalam Islam, judi diharamkan secara mutlak tanpa pengecualian apapun, hal ini sesuai dengan firman Allah Swt.
“ Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah:90)
Allah Swt. juga berfirman,
“Sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minuman keras dan judi; juga (bermaksud) menghalangi kalian dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti?” (QS Al-Maidah:91)
Syekh Ali ash-Shabuni dalam tafsirnya menyebutkan bahaya judi tidak lebih ringan dibandingkan dengan minuman keras, yakni menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara para penjudi, menghalangi orang dari mengingat Allah, dan dari menunaikan salat, merusak masyarakat, membiasakan manusia di jalan kebatilan dan kemalasan, mengharapkan keuntungan tanpa kerja keras dan usaha, menghancurkan keluarga dan rumah tangga (Ash-Shabuni, Rawâbi’ al-Bayân Tafsîr Ayât al-Ahkâm min Al-Qur’ân, 1/281).
Berjudi termasuk ke dalam cara memperoleh harta haram. Sementara itu, harta haram hanya akan mengantarkan pelakunya pada ancaman Allah Swt.. Nabi saw. bersabda kepada Kaab bin Ujrah ra.,
“Wahai Kaab bin ‘Ujrah, sungguh daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram berhak dibakar dalam api neraka.” (HR At-Tirmidzi).
Pemberantasan judi online haruslah melibatkan negara sebab fungsi negara tidak hanya untuk melayani dan mengurusi berbagai urusan rakyat, tetapi juga mencegah rakyatnya dari perbuatan maskiat. Di dalam Islam, segala bentuk perjudian adalah haram hukumnya, sehingga sudah seharusnya negara tidak boleh mentolerir segala bentuk perjudian, baik itu judi online maupun offline.
Kebijakan yang harus diterapkan dalam memerangi judi online haruslah bersifat preventif dan kuratif serta memberikan efek jerah bagi pelaku judi dan bandar judi. Beberapa kebijakan yang bisa dilakukan diantaranya melakukan pembinaan dan penanaman akidah islam kepada seluruh masyarakat melalui sistem Pendidikan Islam. Memberikan edukasi secara massif kepada masyarakat luas tentang keharaman judi dan bahaya-bahaya judi lainnya melalui media massa ataupun media lain. Untuk mencegah masyarakat terlibat judi karena masalah ekonomi, negara harus menjamin kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka akses lapangan kerja serta memberikan bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Dengan begitu masyarakat akan fokus mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan. Kebijakan selanjutnya yang harus dilakukan negara yaitu pemberian sanksi takzir bagi pelaku judi, yaitu sanksi yang disesuaikan kebijakan kadi dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya. Solusi komprehensif ini hanya bisa diterapkan dalam Negara Islam yang mampu menerapkan hukum islam secara kaffah dan menjaga dan mencegah masyarakat dari perbuatan maksiat.
Wallahu ‘alam bissawab