Darurat! Racun Judi Online Kian Meresahkan Umat

 


Oleh : H.B. Abdillah 

(Aktivis Muslimah, Ngaglik, Sleman, DIY) 

Sungguh memprihatinkan bahwasanya penduduk Indonesia yang mayoritas muslim ternyata banyak yang kecanduan judi online. Berdasarkan survei droneemprit.com, Indonesia memimpin sebagai negara dengan jumlah warga pengguna judi online terbanyak di dunia. 

Dikutip dari cnbcindonesia.com, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa di lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyusup ke sana. Sementara itu, di lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten menyusup atau "phishing" ke situs pemerintahan dan lembaga pendidikan. Seperti diketahui, "phishing" adalah kejahatan digital atau penipuan yang menargetkan informasi atau data sensitif korban. 

Fenomena ini menjadi permasalahan kompleks bagi rakyat Indonesia. Maraknya kasus ini bukti judi online sudah menyasar ke berbagai lini. 

Judi Online Kian Meresahkan 

Judi online menjadi persoalan umat hari ini. Mirisnya, sudah merambah ke lembaga pendidikan dan situs pemerintahan. Masih banyak masyarakat ekonomi lemah dan tingginya kemiskinan dalam kehidupan yang kapitalistik sehingga membuat judi online semakin dilirik. Kerusakan cara berpikir akut disertai lemahnya iman tentang rezeki dari Allah makin memudahkan rakyat terjerat judi online. 

Di era digital, teknologi informasi telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat saat ini. Kemudahan akses berbagai aktivitas di dunia maya, termasuk tawaran menggiurkan dari variasi permainan judi online pun mudah didapat sehingga memudahkan masyarakat terjerumus judi online. Hal ini tentu menjadi ancaman nyata. Maraknya judi online di Indonesia bukan hanya membawa dampak negatif berupa kecanduan saja, melainkan bisa menyerang kesehatan mental dan kejiwaan individunya, bahkan berpotensi melakukan tindak kriminal yang mengancam generasi. Permainan judi nyata meresahkan dan menyengsarakan umat. 

Sebenarnya sudah ada aturan hukum atau sanksi pidana terkait kasus perjudian. UU menyebutkan bahwa perjudian merupakan salah satu penyimpangan sosial. Dasar pengaturan larangan perjudian tertulis dalam pasal 303 KUHP dan pasal 303 BIS KUHP. Dari segi hukum, perjudian online adalah kegiatan yang melanggar hukum dan ditegaskan terlarang di Indonesia. UU ITE mengancam siapa saja yang terlibat atau menyebarkan konten perjudian dengan sanksi pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda sebesar Rp.1 Miliar. Selain itu, judi online juga melanggar UU Penerbitan, Perjudian, dan Kitab UU Hukum Pidana yang mengatur tentang larangan perjudian di Indonesia. 

Mirisnya, negara kalah melawan para pengusaha judi online. Sanksi yang tidak berefek jera justru mengakibatkan judi semakin berkembang pesat dan semakin marak dilakukan, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, baik dengan cara sederhana maupun modern. Ada dugaan bahwa terdapat aplikasi judi online yang dikemas game online ini terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di situs resmi Kementerian Kominfo. 

Dalam sistem kehidupan berdasarkan ideologi kapitalis, perjudian dianggap legal karena mendatangkan keuntungan materi bagi bandar, juga bagi pemain yang menang, serta mendatangkan pajak untuk negara. Padahal sebenarnya keuntungan itu hanya bagi pemilik bandar/pemilik bisnis perjudian yakni kaum kapitalis. Pembodohan ini untuk menguras harta masyarakat. 

Negara seharusnya memperkuat komitmen, strategi dan langkah untuk memberantas judi online hingga tuntas karena masalah judi online kian meresahkan masyarakat dan sudah lama menjamur di tanah air. Akan tetapi, baru belakangan ini pemerintah mulai serius menanganinya. Setelah presiden Jokowi dalam beberapa waktu lalu menyatakan akan membentuk satgas khusus pemberantasan judi online. 

Maraknya perjudian sebenarnya menunjukkan betapa rusaknya sistem tatanan sosial masyarakat saat ini akibat paham sekuler dijadikan asas dalam kehidupan. Standar halal haram dalam melakukan perbuatan tidak lagi dijadikan acuan. Merebaknya kemaksiatan adalah efek yang memastikan jauhnya manusia dari aturan Tuhan. Lihat saja beberapa publik figur juga mulai mendukung pelegalan judi online dengan alasan bukan termasuk dalam penipuan dan hanya hiburan semata. Jelas saja pola pikir seperti ini lahir dari cara pandang sekularisme. Paham ini memisahkan peran agama dalam kehidupan sehingga memberi ruang bagi berkembangnya aktivitas yang menyimpang. 

Larangan Judi dalam Islam 

Syariat Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa ‘illat" apa pun, juga tanpa pengecualian sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al Maidah 90. Allah  menyejajarkan judi dengan minuman keras, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib sebagai perbuatan setan. Ini menunjukkan keharamannya secara mutlak. Karena itu Allah memerintahkan kaum muslim untuk menjauhi semua perbuatan tersebut agar mendapatkan keberuntungan. 

Dalil lainnya sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah 188. Judi masuk dalam kategori sebagai memakan harta orang lain dengan cara batil. Berjudi termasuk jalan memperoleh harta yang haram. Sementara itu harta yang haram hanya akan mengantarkan pelakunya pada ancaman Allah. 

Dalam Islam larangan berjudi bukan sekadar imbauan moral belaka. Keharaman judi dan sanksinya berlaku mengikat bagi semua warga negara, baik muslim maupun nonmuslim. Oleh karena itu, permasalahan judi online membutuhkan solusi tuntas. Bukan sekadar pemblokiran atau penetapan aturan secara parsial, melainkan juga penguatan akidah sehingga masyarakat memiliki rasa takut kepada sang pencipta jika bermaksiat. Dengan begitu, masyarakat akan senantiasa menjaga dirinya dari melakukan hal-hal yang tercela dan haram. Dakwah edukasi terhadap ketaatan kepada aturan Allah sangat dibutuhkan.

Selain itu, kaum muslim telah Allah wajibkan menegakkan sanksi pidana terhadap para pelakunya yang diantaranya adalah bandar, pembuat program,  penyedia server, pihak pembuat dan penyebar iklan dan promosi, pemain, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sanksi bagi mereka berupa takzir yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada Qadhi (hakim) atau kepada Khalifah yang mempunyai otoritas dalam penetapan kadarnya. Karena itu, para pelaku kejahatan perjudian layak dijatuhi hukuman yang berat disebabkan perbuatan mereka yang telah menciptakan kerusakan begitu dahsyat. 

Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa syariat Islam berpihak dan memberi perlindungan kepada rakyat. Dengan adanya pengharaman atas perjudian, harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam keharmonisan. Umat akan dimotivasi untuk mencari nafkah yang halal dan berkah; menjadi lebih bersemangat, tidak bermalas-malasan apalagi mengundi nasib lewat perjudian. 

Untuk itu, pemberantasan judi online ini mesti dilakukan dengan sungguh-sungguh. Harus ada upaya yang kuat dari semua pihak yang berwenang untuk menyuarakan keharaman judi. Dengan perlindungan hidup paripurna yang ditata dalam sistem syariat Islam, kecil peluang rakyat terjerumus ke dalam perjudian. 

Sudah saatnya generasi bangsa diselamatkan dari kerusakan yang melanda dengan mengembalikan potensi mereka melalui penanaman dan pengajaran Islam yang sempurna sehingga mereka berkepribadian  Islam dan memiliki pemikiran mendalam tentang Islam dan Syariat-Nya. 

Tak hanya itu, negara pun wajib berdasarkan syariat Islam. Dengan aturannya yang khas, negara akan menjamin kehidupan umat. Kebutuhan dasar rakyat, pendidikan yang layak, jaminan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma akan terpenuhi dengan baik dan merata. Negara menyediakan lapangan kerja yang sesuai dengan kaidah syara’.


Wallahu A'lam Bish Shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel