Perpanjangan Izin Freeport Langgengkan Oligarki

 


Oleh:Finis (Penulis) 

Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral  dan Batubara. 

Melalui aturan tersebut, Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia, sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan. Namun demikian, Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada pemerintah Indonesia. Sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%.(sindonews.com, 31 Mei 2024). 

Ketentuan perpanjangan IUPK Freeport termuat pada Pasal 195A dan Pasal 195B dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan ditetapkan, dan berlaku efektif pada 30 Mei 2024. Pada pasal 195A  tertulis bahwa IUPK  Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 195 merupakan IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian. (sindonews.com, 31 Mei 2024). 

Sejatinya sumber daya alam yang besar dan melimpah adalah milik rakyat. Seharusnya negara lah yang mengolahnya dan hasilnya dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat dalam bentuk pelayanan seperti kesehatan, pendidikan, keamanan dan lainnya. Dengan demikian, negara yang memiliki SDA yang melimpah akan berimbas pada kondisi masyarakat yang sejahtera. Tetapi tidak demikian terhadap apa yang terjadi di negeri ini. SDA yang melimpah ternyata hasilnya hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang semata karena pengelolaannya diserahkan kepada asing atau swasta oleh pemerintah. Sehingga negeri yang kaya ini, ternyata problem kemiskinan, kelaparan, stunting, tingkat pendidikan yang rendah masih menjadi masalah besar di negeri ini. 

Belum lagi akibat dari pengelolaan tambang yang banyak merusak lingkungan sekitar, termasuk kerusakan alam dan pencemaran tanah yang berdampak buruk pada kehidupan masyarakat sekitar tambang. Sementara efek menyejahterakan masyarakat sekitar kurang dirasakan oleh warga. 

Kebebasan dalam kepemilikan yang diusung dalam sistem kapitalisme-demokrasi menjadikan para pemilik modal bebas memiliki apapun yang mereka mampu kuasai, termasuk sumber daya alam yang melimpah, yang sejatinya milik rakyat. 

Penerapan sistem kapitalisme-sekuler menjadikan penguasa sebagai pelayan oligarki. Sementara rakyat berupaya sendiri mengais rezeki demi kelangsungan hidupnya. Sekulerisme menjadikan manusia jauh dari aturan agama. Manusia membuat aturan hidupnya sendiri tanpa bersumber dari agama. Alhasil setiap permasalahan yang terjadi tak pernah mampu terselesaikan dengan sempurna. Bahkan semakin menyengsarakan rakyat. 

Berbeda ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah oleh sebuah negara, yaitu khilafah. Pengelolaan tambang dalam Islam bergantung pada konsep kepemilikan. Syariat Islam membagi kekayaan menjadi tiga golongan. Pertama, harta kepemilikan individu. Yaitu harta yang boleh dimiliki oleh individu dan dimanfaatkan oleh individu. Misal: harta waqaf, warisan, ladang pribadi dan sejenisnya. 

Kedua, harta kepemilikan negara. Yaitu harta yang dimiliki atas nama negara. Misal: usyur, jizyah, kharaj, fai', ghanimah, dan yang lainnya. 

Ketiga, harta kepemilikan umum, adalah harta yang tidak boleh dimiliki oleh individu, misal SDA. 

Dengan konsep kepemilikan seperti ini masyarakat akan merasakan keadilan dan keberkahan harta yang satu dengan yang lainnya karena harta tersebut tidak tercampur dan tidak untuk saling dikuasai, seperti harta kepemilikan umum, yaitu SDA. Dalam Islam, SDA merupakan harta milik umum yang haram dikuasai  oleh perusahaan swasta. Rasullullah saw. bersabda, "Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. Harganya adalah haram." (HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabarani). 

Apabila syariat ini dilanggar akan melahirkan monopoli harta rakyat yang mengakibatkan berbagai masalah seperti kemiskinan dan kebodohan. Oleh karena itu, pengelolaan SDA dalam Islam diberikan kepada negara dan hasilnya  dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. 

Semisal ketika tambang emas yang ada di Papua  dikelolah dengan cara Islam, mustahil rakyat Papua hidup dalam kemiskinan, bahkan rakyat Indonesia sekalipun. Karena  dari hasil tambang emas tersebut akan mampu memberikan penghidupan yang layak pada masyarakat. Belum lagi tambang-tambang yang lain   di negeri ini. 

Pengelolaan tambang oleh negara juga mampu membuka lapangan kerja sehingga para laki-laki bisa memberi nafkah dan mencukupi kebutuhan pangan, sandang, dan papan keluarganya. Bahkan hasil tambang juga mampu menjamin pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi rakyat individu per individu. 

Beginilah konsep pengelolaan tambang di dalam Islam yang akan mampu menyejahterakan rakyat. Kebijakan di bawah politik ekonomi Islam, pengelolaan SDA secara mandiri mampu membuat negara menjadi kaya, berdaula, dan adidaya yang mampu memberikan kebaikan untuk seluruh rakyatnya. 

Wallahua'lam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel