Ilusi Pemberantasan Judi Online


H.B. Abdillah

(Pegiat Literasi, Sleman, DIY)

Upaya pemerintah dalam pemberantasan judol (judi online) di Indonesia, makin jauh dari kenyataan yang diharapkan. Di tengah kampanye pemerintah dan semangat pemberantasan judi online, muncul kabar berita yang mengejutkan. Aparatur negara yang diberi amanah, justru memperkaya diri dengan memanfaatkan wewenang untuk memperkuat bisnis perjudian.

Sebelas tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memperkerjakan delapan operator untuk mengurus 1.000 situs judi online agar tidak diblokir (Kompas.com, 01/11/2024).

Kasus pemberantasan judi online yang terjadi belakangan ini, justru membuka mata masyarakat pada ironi yang sangat menyayat. Alih-alih menuntaskan masalah, mereka malah menjadikan pemberantasan judol ini bak mimpi semata. Fakta ini pun menunjukkan adanya krisis moral dalam birokrasi di bawah naungan sistem yang justru memberi ruang penyalahgunaan kuasa. Hal ini sejatinya, menjadi potret nyata  kegagalan pemberantasan judi dalam jerat sistem kapitalisme sekuler.


Kegagalan Sistem Kapitalisme Sekuler dalam Memberantas Perjudian

Dalam sistem yang berakar pada kapitalisme, standar yang dirujuk bukan lagi halal-haram. Melainkan, pada asas manfaat, kepentingan, dan keuntungan, sehingga menciptakan lingkungan yang menghalalkan segala cara demi kepentingan pribadi maupun oligarki. Dalam sistem kapitalisme sekarang ini, kekayaan dan kekuasaan dijadikan pusat tujuan.

Sistem ini melahirkan sekularisme, di mana aturan agama dipisahkan dari kehidupan. Akibatnya, praktik-praktik yang merusak masyarakat secara umum, seperti perjudian pun tumbuh subur. Sementara, nilai-nilai moral agama dan etika semakin tersingkirkan. Orang-orang yang seharusnya mempunyai wewenang menegakkan keadilan justru ikut andil dalam operasional kejahatan. Hingga moralitas kehidupan tak lagi terkendalikan. 

Sejatinya, kondisi yang terjadi saat ini bukanlah fenomena baru. Diakui atau tidak, mayoritas negara di berbagai belahan dunia saat ini menerapkan sistem kapitalisme sekuler. Memandang kekayaan materi dan kekuasaan sebagai pusat kehidupan dan tujuan. Alhasil, yang terbentuk hanya lah pola pikir pragmatis. Menghalalkan dan melegalkan segala cara untuk meraih cuan. Terlebih lagi, hukum yang diterapkan dalam sistem ini cenderung tidak memberikan efek jera yang kuat bagi para pelakunya. Ketika kedudukan sistem hukum di sebuah negeri itu lemah dan entalitas sekuler menjadi dasar individunya. Maka, keberhasilan pemberantasan judi hanyalah ilusi yang jauh dari harapan.


Islam Solusi Dalam Menghapus Judi

Berbeda halnya dalam sudut pandang sistem Islam. Islam menawarkan solusi yang efektif dan komprehensif untuk memberantas judi sampai pada akarnya. Dalam pandangan Islam, judi adalah perbuatan yang diharamkan secara mutlak. Karena, merupakan salah satu dosa besar yang tidak hanya mengancam moralitas, tetapi juga stabilitas negara. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Ma'idah: 90)

Islam tidak sekadar melarang judi, tetapi benar-benar memeranginya. Untuk menutup celah terjadinya perjudian, Islam menerapkan mekanisme yang terdiri dari tiga pilar. Pertama, adanya upaya membangun ketakwaan individu. Ketakwaan ini dibangun melalui sistem pendidikan Islam.

Pendidikan Islam yang mendalam mampu membentuk setiap individu yang memiliki kepribadian Islam. Seorang Muslim akan menyadari dan memahami ketaatan kepada aturan Allah SWT.. Mereka cenderung menghindari, menjauhi, dan meninggalkan perbuatan dosa serta segala larangan-Nya seperti perjudian. Pendidikan Islam berperan penting dalam menciptakan karakter islami sejak dini. Selain itu, juga mampu mencetak individu yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam.

Kedua, kontrol sosial dari masyarakat. Islam mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah segala bentuk kemungkaran dengan menerapkan prinsip amar makruf nahi mungkar. Upaya ini sebagai benteng moral dan kontrol sosial dari masyarakat. Tentu saja, hal ini akan memberikan efek signifikan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bentuk-bentuk kemaksiatan.

Ketiga, penegakan hukum oleh negara dengan hukuman yang tegas dan menjerakan bagi pelakunya. Dalam sistem Islam, negara wajib menegakkan hukum dengan sanksi yang tegas. Sanksi yang tidak hanya mencegah, namun juga memberikan efek jera bagi para pelakunya termasuk dalam kasus perjudian. Hukum diberlakukan kepada siapa pun tanpa terkecuali, baik masyarakat biasa maupun aparat negara. Sehingga, tidak ada lagi ruang untuk penyalahgunaan kewenangan ataupun celah bagi pelanggarannya.

Ketiga pilar ini akan saling mendukung untuk menciptakan ketentraman dalam kehidupan masyarakat. Oleh karenanya, penting bagi umat saat ini untuk menyerukan perubahan sistem dan kembali pada syariat Islam agar martabat manusia kembali terjaga.


Wallahu A'lam Bissawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel