KEMUDAHAN MENDAPATKAN RUMAH LAYAK HUNI HANYA ADA DALAM ISLAM

 


Oleh : Zidna FA

Beberapa waktu lalu, Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia masuk kategori tidak layak huni akibat kemiskinan ekstrim (www.beritasatu.com). Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah menargetkan dalam 1 tahun bisa membangun 3 juta rumah melalui program bedah rumah. Pemerintah akan menggandeng berbagai pihak termasuk swasta. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman Azis Andriansyah saat peresmian rumah sederhana layak huni yang digagas PT Djarum di Pendopo Kudus Jawa Tengah Kamis 24 April lalu. (news.detik.com)

Kemiskinan ekstrim hingga tidak mampu memiliki rumah layak huni memang telah dirasakan oleh masyarakat terdampak maupun pemerintah. Pemerintah sebagai pengayom rakyat memang seharusnya mengurus kebutuhan rakyatnya termasuk mengupayakan rumah layak huni. Namun sayangnya, lagi lagi masalah kemiskinan ekstrim diselesaikan dengan solusi teknis seperti pembangunan rumah. Padahal kemiskinan ekstrim bisa terjadi bukan saja karena masalah teknis, melainkan masalah sistemik. Kesenjangan ekonomi finansial akibat diterapkannya sistem kapitalisme menciptakan orang yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin.

Kemiskinan ekstrim berdampak pada masyarakat tidak memiliki rumah layak huni. Apalagi harga tanah dan material bangunan yang setiap tahun mengalami kenaikan. Akibatnya banyak yang tinggal di tempat hunian yang tidak layak bahkan mengancam jiwa. Kapitalisme juga membuat para korporasi mengendalikan pembangunan perumahan rakyat dengan tujuan mencari keuntungan sebesar besarnya. Inilah yang menyebabkan harga rumah mahal. Sementara negara hanya bertindak sebagai regulator yang lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan perumahan rakyatnya.

Dalam islam rumah tidak hanya dipandang sebagai tempat tinggal untuk berlindung dari panas dan hujan saja, melainkan sebagai tempat untuk beribadah, menjalankan aturan Allah sebagai penciptanya. Allah sebagai Maha Pemberi Rizki telah menyiapkan segala sesuatu di muka bumi ini agar manusia bisa beribadah pada Allah dengan optimal. Misal, untuk pembangunan rumah, Allah telah menyediakan SDA yg sangat banyak untuk bahan bangunan seperti kayu, batu kali, batu kapur dan sebagainya. Dalam islam, SDA dikategorikan sebagai harta milik umum dimana umat islam berserikat atas mereka dan haram dimonopoli pihak tertentu. SDA spt kayu, batu kali dan batu kapur bisa dimanfaatkan langsung oleh rakyat. Utk pemanfaatannya pun tidak memerlukan dana besar, teknologi yg canggih atau tenaga ahli. Negara hanya wajib mengatur agar pemanfaatan tersebut tidak mengakibatkan dhoror (bahaya) bagi manusia.

Selain itu, Allah juga membuat syariat atau aturan tentang pertanahan. Apalah arti bangunan sebuah rumah, jika tanahnya bersengketa. Dalam islam kepemilikan tanah diatur dengan detail dan mudah. Kemudahan akses lahan dapat memotong biaya hampir setengahnya untuk membangun rumah layak huni, nyaman dan syar'i sesuai tuntunan Allah. Negara yang memakai aturan islam akan mengelola tanah tanah tertentu untuk kepentingan umat termasuk membangun rumah bagi mereka. Mekanisme penyalurannya dapat diberikan secara cuma cuma atau dijual dengan harga terjangkau kepada individu masyarakat. Dengan demikian membangun rumah bukan hal yang sulit diwujudkan dalam islam karena Allah mengatur sumber rizkinya. (Zidna FA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel