Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Pengelolaan SDA Harus Sesuai Syariat
Oleh: Ika Kusuma
Raja Ampat salah satu destinasi wisata alam Indonesia yang sudah tersohor di dunia karena keindahan alamnya.
Dikenal sebagai hutan lindung dan rumah bagi 75% spesies terumbu karang dunia.Bahkan Kawasan Raja Ampat juga didaulat sebagai salah satu Global Geopark UNESCO di bidang pariwisatakeindahan alamnya.
Namun sayangnya, kelestariannya kini terancam akibat keberadaan tambang nikel
Global Forest Watch bahkan mencatat, dalam kurun waktu 22 tahun, sekitar 11.700 hektar hutan primer di Raja Ampat telah hilang.
Sebenarnya keberadaan tambang nikel diraja ampat sudah berlangsung lama bahkan sebelum kisruh tambang nikel menyeruak.
eksplorasi nikel di Pulau Gag misalnya telah berlangsung sejak zaman Belanda, yakni sekira tahun 1920—1958 yang kemudian dinasionalisasikan setelah Indonesia merdeka dan terus mendapatkan perbaruan ijin dari rezim- rezim berikutnya.
Padahal proses penambangan ini melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raja Ampat termasuk dalam kualifikasi pulau oulau kecil teraebut.
Lalu bagaimana bisa negara memberi izin, bahkan ketika jelas hal tersebut melanggar hukum? (Dikutip dari.metrotv, 7 juni 2025).
Pemerintah terkesan setengah hati dalam memberi respon terbukti ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya seolah hanya untuk meredam protes masyarakat yang kian menjadi. (Dikutip dari bbcnews.com, 5 Juni 2025).
Baru ketika kisruh Raja Ampat mulai menyita banyak atensi dan menjadi viral pemerintah akhirnya mencabut izin empat dari lima perusahaan tambang nikel yang dituding sebagai biang kerok kerusakan lingkungan di Raja Ampat. Empat perusahaan yang dicabut izinnya tersebut adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang beroperasi di Pulau Kawe, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Manyaifun dan Batang Pele, serta PT Nurham di Pulau Waigeo. Sementara, PT GAG Nikel yang merupakan anak perusahaan PT ANTAM tetap diizinkan meski dengan catatan akan mendapat pengawasan ketat dari pihak yang berwenang (dikutip dari Muslimah News, 11juni 2025).
Sangat disayangkan jika untuk mendapatkan respon pemerintah sebuah kasus harus viral terlebih dahulu.padahal kita tau kasus Raja Ampat tak ubahnya seperti fenomena gunung es di mana masih banyak lagi kasus serupa bahkan mungkin lebih parah lagi terjadi di negara ini dan belum terungkap.
Bisa kita bayangkan seberapa parah kerusakan alam yang diakibatkan. Sayangnya, di saat yang sama, pemerintah juga tengah menggencarkan program hilirisasi nikel yang dianggap sebagai bisnis menjanjikan dengan dalih akan mampu menyerap banyak tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun ironisnya, hanya 30% izin usaha smelter yang dikuasai anak negeri selebihnya dikuasai asing. Bisa dibayangkan, siapa yang sejatinya diuntungkan.
Ini jelas menjadi bukti kerusakan sistem kapitalisme yang dianut negara ini. Kerusakan lingkungan tak lagi dindahkan selama bisa menghasilkan keuntungan. Bahkan aktivitas penambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan pun tetap bisa dilakukan kendati melanggar UU.
Pengusaha lebih punya kuasa dibanding negara adalah nyata dalam sistem kapitalisme.
Hal ini niscaya terjadi ketika untuk bisa berkuasa para politikus tak bisa lepas dari batuan kaum pemilik modal sebab politik dalam sistem kapitalisme memerlukan dana besar. Hingga ketika mereka telah berhasil berkuasa, merekapun harus "balas budi" kepada para pemodalnya.
Inilah salah satu penyebab negara kehilangan fungsi utamanya sebagai pengurus rakyat.
Kebijakan demi kebijakan seolah tertawan oleh kepentingan kaum elit pengusaha karena fungsi negara hanya sebatas regulator kebijakan penguasa.
Asas kemanfaatan dalam sistem kapitalisme menjadikan negara abai akan nasib rakyatnya. Tak peduli meyebabkan kerusakan dan penderitaan bagi rakyat, selama menghasilkan keuntungan semua bisa diatur meskipun harus mengotak atik UU yang ada.
Sayangnya, protes rakyat pun kerap diabaikan dan lambat direspon. Bahkan dari beberapa kasus harus menunggu menjadi viral baru mendapat respon kendati itupun sebatas formalitas semata. Sedangakan sitem Islam jelas melarang perusakan alam dengan cara apapun. Bahkan, Allah telah menegaskan melalui firman-Nya di antaranya sebagai berikut.
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik." (QS. Al-A'raf: 56)
"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang lurus." (QS. Ar-Rum: 41).
Ayat-ayat ini secara umum melarang segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan pada bumi, baik secara fisik maupun secara sosial. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem.
Syariat Islam menuntun penguasa dalam menjalankan fungsinya sebagai pemelihara atau penjaga umat (raa'in). Syariat Islam mempunyai aturan yang jelas secara politik ekonomi maupun hubungan antar individu dan negara. Dalam hal pengelolaan tambang misalnya, wajib didedikasikan hanya untuk kemaslahatan umat, kemuliaan Islam dan kejayaan negara, bukan demi kepentingan kelompok tertentu, termasuk para pemilik uang.
Syariat Islam juga mengatur tentang hak kepemilikan dimana SDA tidak boleh dikuasai oleh individu maupun asing.Di dalam kitab Nidzomul Iqtishady fil Islam disebutkan, "keberadaan tambang yang tidak terbatas jumlahnya sebagai milik umum, adalah meliputi semua tambang"(Syekh Taqiyuddin an-Nabhani)
Aturan ini mampu mencegah ancaman bencana yang diakibatkan oleh kerakusan manusia.
Dengan diterapkanya syariat Islam, kesejahteraan dan keadilan umat sangat mungkin terjamin karena syariat Islam sempurna mengatur, mulai dari soal politik pemerintahan, sistem ekonomi termasuk aturan soal kepemilikan harta dan soal keuangan negara, juga sistem hukum yang tegas dan menjerakan. Hanya saja, sistem-sistem aturan ini hanya kompatibel jika diterapkan dalam naungan Khilafah Islam sebagai sistem kepemimpinan ideal.
Sayangnya, propaganda yang terus dihembuskan oleh musuh Islam telah melahirkan Islamofobia dalam masyarakat. Masyarakat cenderung skeptis, bahkan anti ketika khilafah disebut. Kebanyakan dari mereka terburu menutup diri, alih-alih memahami dengan benar konsep khilafah yang jelas-jelas adalah ajaran Islam. Maka umat perlu disadarkan,perlu dipahamkan tentang syariat Islam dan hal ini hanya mungkin dilakukan dengan jalan dakwah.
Wallahualam.