Pemblokiran Rekening Pasif, Sudahkah Solutif?
Oleh: Irohima
Ramai di media sosial bertebaran meme yang dikaitkan dengan Kebijakan terbaru PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan) yang akan memblokir nomor rekening yang menganggur selama 3 bulan. Kebijakan terbaru PPATK ini tentu mengejutkan masyarakat, tak hanya memunculkan reaksi yang beragam namun juga menimbulkan berbagai rumor di tengah masyarakat. Bahkan banyak di antara masyarakat yang memparodikan kebijakan ini.
Sebelumnya PPATK menetapkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening yang menganggur selama tiga bulan (rekening dormant). Dalam temuan PPATK, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan bahwa terdapat 140 ribu rekening dormant selama 10 tahun, dengan total nilai Rp 428.612.372.321. PPATK menyatakan bahwa pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening seperti pencucian uang atau penipuan ( republika.co.id, 31/07/2025 ).
Meski kini, PPATK telah membuka blokir 30 juta rekening, namun pemblokiran yang dilakukan PPATK sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak masyarakat yang merasa dirugikan karena rekening mereka dibekukan tanpa adanya pemberitahuan. Beberapa waktu lalu sempat diberitakan terdapat sebuah bank di Depok yang didatangi beberapa nasabah lansia untuk melakukan transaksi ringan demi menghindari pemblokiran rekening oleh PPATK. Di kalangan masyarakat bahkan tersebar rumor terkait hal ini, hingga mereka ramai melakukan penarikan uang atau terjadi rush money karena khawatir rekeningnya dibekukan.
Pemblokiran rekening dormant secara sepihak bukan hanya mendapat reaksi keras dari masyarakat, kebijakan ini juga membuat Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng, angkat bicara, beliau mengungkap keberatannya dengan kebijakan PPATK karena menurutnya tindakan PPATK sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi dan terlalu ikut campur ke ranah pribadi orang. Sementara itu, Sekretaris YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) bahkan mengatakan bahwa pemblokiran rekening dormant telah memicu sentimen publik yang khawatir akan keamanan keuangannya. Langkah PPATK memblokir rekening dormant dengan dalih mencegah kejahatan keuangan tetap saja sulit diterima, apalagi pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, sama saja dengan melanggar hak dasar konsumen (nasabah).
Terlepas dari semua rumor yang beredar, adanya kebijakan pemblokiran rekening dormant secara sepihak adalah salah satu dampak dari penerapan sistem kapitalisme sekulerisme. Sistem ini menjadikan negara sebagai alat penekan rakyat dan bisa memeras serta merampas harta tanpa hak. Sistem ini juga menjadikan negara tidak memiliki peran sebagai periayah atau pengurus rakyat sebagaimana mestinya, sistem ini justru menjadikan rakyat sebagai sumber keuntungan. Berbagai celah yang memiliki potensi akan dicari dan diupayakan untuk diambil keuntungannya.
Pemblokiran tanpa pemberitahuan dan tanpa proses hukum melanggar prinsip al-bara’ah al-asliyah (praduga tak bersalah). Dalam Islam, seseorang dianggap bebas tanggung jawab hukum sampai terbukti dengan jelas. Negara dalam Islam tidak memiliki kewenangan untuk merampas atau membekukan harta warga secara semena-mena. Negara dalam Islam justru akan menjadi raa’in yang akan melindungi harta rakyatnya dan menjamin distribusi kekayaan dan keadilan secara merata. Islam menekankan prinsip amanah dan keadilan bagi setiap pemegang kekuasaan serta menetapkan sistem hukum yang transparan dan sesuai dengan syariat. Islam meniscayakan pemimpin dan para pemegang kekuasaan senantiasa berjalan dalam koridor syariat.
Sistem Islam akan menghasilkan pemerintahan yang tak sekedar cakap dan berkualitas namun juga beriman, bertakwa, jujur, amanah dan akan selalu mengedepankan kepentingan umat, serta tidak akan membuta kebijakan apapun yang bisa merugikan rakyat. Negara dalam Islam (Khilafah) akan menerapkan syariat secara kaffah, sehingga batas antara yang haq dan batil sangatlah jelas. Dan hal inilah yang akan melahirkan ketenteraman hidup di dunia dan keselamatan di akhirat.
Wallahualam bi shawab