Ambruknya Gedung Ponpes, Bukti Lemahnya Kontrol Negara

 


Oleh: Trianon Wijanarti

(Aktivis Muslimah Ngaglik, Sleman, DIY)


Ambruknya gedung tiga lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, gedung yang masih dalam proses pembangunan, termasuk mushola asrama putra itu roboh saat ratusan santri sedang melaksanakan shalat Ashar. Jika dilihat dari banyaknya korban jiwa, ini adalah peristiwa yang paling memilukan di penghujung tahun 2025.


Hingga akhir pencarian, Selasa (7/10), Basarnas mencatat total korban berjumlah 171 orang, 104 dinyatakan selamat dan 67 meninggal dunia, termasuk 8 body part (bagian tubuh). Hari Kamis (9/10) malam, sebanyak 48 jenazah korban sudah berhasil diketahui identitasnya melalui proses identifikasi Tim DVI di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya (CNNIndonesia.com, 09/10/2025).


Dari kejadian tersebut, Kementerian Agama berencana akan mengevaluasi kelayakan semua bangunan pondok pesantren dan rumah ibadah di berbagai daerah. Semua dilakukan sebagai bagian dari mitigasi agar peristiwa rubuhnya bangunan Ponpes tidak terjadi di daerah lain. Wacana tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar seusai membuka Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Internasional 2025 di Pesantren As’adiyah di Wajo, Sulawesi Selatan (Kompas.com, 02/10/2025).


Tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny murni merupakan kecelakaan tunggal, bukan sebab bencana alam atau pun pengrusakan dari pihak lain. Di balik duka mendalam ini, ada dugaan kuat bahwa struktur bangunan tidak memenuhi standar kontruksi. Di sisi lain, ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan negara terhadap infrastruktur pendidikan, terutama pondok pesantren swasta yang menampung ratusan anak didik.  


Hasil penyelidikan sementara, bangunan Ponpes tersebut merupakan bangunan bertumbuh, yakni bangunan awal yang kecil kemudian semakin diperluas dan tinggi. Sayangnya, bangunan awal tidak didesain untuk bangunan bertingkat banyak, sehingga lantai dasar tidak mampu menopang tiga lantai di atasnya. Ditambah, tiap lantai dibangun tanpa mengikuti standar keamanan konstruksi. Kuat dugaan, model bangunan bertumbuh seperti ini dikarenakan keterbatasan dana. Umumnya, pembiayaan pembangunan pondok pesantren swasta bergantung pada sumbangan swadaya wali santri dan donatur yang sifatnya terbatas.


Dari sini jelas, ada faktor kelalaian manusia dalam perencanaan infrastruktur dan kurangnya melibatkan tenaga ahli dalam pengembangan dan pengelolaan bangunan ponpes. Bahkan, ketika gedung sedang dilakukan renovasi atau tahap pembangunan alih-alih santri dipindahkan terlebih dahulu ke tempat lain yang aman, justru dibiarkan beraktifitas di gedung yang sedang dalam tahap pengerjaan. Sehingga banyak santri meregang nyawa ketika bangunan ponpes tersebut ambruk. Selain itu, banyak kalangan yang menyoroti lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan sarana prasarana pendidikan.


Seperti itulah cerminan dari sistem kapitalisme yang memandang pendidikan sebagai komoditas komersial. Akibatnya, masyarakat dengan kemampuan ekonomi kelas atas bisa menikmati fasilitas sarana prasarana pendidikan yang baik. Sementara masyarakat ekonomi kelas bawah harus puas dengan sarana seadanya, bahkan kadang fasilitas tersebut justru membahayakan keselamatan jiwa.


Sejatinya, pendidikan adalah hak setiap warga negara. Dalam sistem Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh negara secara mutlak. Seluruh lembaga pendidikan baik negeri ataupun swasta, wajib memenuhi standar yang ditetapkan oleh negara.


Semua aktifitas manusia mulai dari tingkat individu, kelompok/institusi ataupun pemerintah, semua harus tunduk pada hukum syariat. Islam mewajibkan negara menyediakan semua fasilitas yang berkaitan dengan pendidikan dengan standar keamanan, kenyamanan, dan kualitas yang baik. Islam sangat menjaga nyawa seseorang, sehingga haram hukumnya menyediakan fasilitas pendidikan yang tidak baik dengan mempertaruhkan nyawa seseorang. 


Sumber dana untuk semua fasilitas pendidikan diatur dalam sistem keuangan baitulmal yang diperoleh dari harta kepemilikan umum seperti sumber daya alam, juga harta kepemilikan negara dan lainnya. Negara bertanggung jawab penuh terhadap semua fasilitas pendidikan tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta. Tentu saja, infrastruktur bangunan pendidikan sangat diperhatikan negara secara menyeluruh. Sehingga, tragedi ambruknya pondok pesantren yang mengarah pada kelalaian manusia bisa dihindari.


Wallahu a'lam bishawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel