Kapitalisasi Air: Ketika Sumber Kehidupan Dikuasai Modal dan Solusi Islam Menjawabnya
Oleh: Sarah Fauziah
Air adalah sumber kehidupan. Ia tidak hanya memenuhi kebutuhan biologis manusia, tetapi juga menopang sektor pertanian, industri, dan keberlanjutan ekosistem.
Namun, di tengah semakin meningkatnya kebutuhan air, muncul fenomena yang kian mengkhawatirkan: kapitalisasi air. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak mata air di berbagai daerah kini dikuasai oleh perusahaan air minum besar (mediaindonesia.com, 23-10-2025).
Mereka bahkan menggali sumur bor untuk mengambil air tanah dalam, sementara masyarakat sekitar sering kesulitan mengakses air bersih.
Praktik pengambilan air tanah secara besar-besaran membawa dampak serius terhadap lingkungan. Ketika akuifer dalam terus dieksploitasi, terjadi penurunan muka air tanah yang menyebabkan berkurangnya debit mata air di sekitar, bahkan mengakibatkan amblesan tanah (earth.org, 04-10-2025).
Selain kerusakan ekologis, ketimpangan sosial pun muncul. Akses terhadap air tidak lagi merata; masyarakat sekitar pabrik justru sering kekurangan air bersih sementara perusahaan mengalirkannya ke botol-botol berlabel untuk dijual mahal.
Akar dari masalah ini tidak bisa dilepaskan dari pola pikir kapitalistik yang mendominasi sistem ekonomi saat ini, khususnya di Indonesia.
Dalam sistem ini, segala sesuatu dapat dijadikan komoditas, termasuk air — sesuatu yang seharusnya menjadi hak dasar manusia. Prinsip6 bisnis kapitalistik yang berorientasi pada keuntungan mendorong perusahaan untuk memanipulasi produksi dan menekan biaya sebesar mungkin, sering kali dengan mengabaikan aspek ekologis dan sosial.
Regulasi negara pun cenderung lemah, bahkan lembaga seperti Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR belum mampu menghentikan praktik kapitalisasi air. Akibatnya, air yang seharusnya menjadi sumber daya publik kini berubah menjadi sumber keuntungan segelintir pihak.
Islam memandang persoalan air dari perspektif yang berbeda secara mendasar. Dalam pandangan Islam, air termasuk dalam kategori sumber daya alam milik umum (milkiyyah ‘ammah).
Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menegaskan bahwa air tidak boleh dimiliki individu atau korporasi, karena air merupakan kebutuhan dasar makhluk hidup, sehingga menjadi kepemilikan umum.
Pengelolaan sumber daya air dalam sistem Islam menjadi tanggung jawab negara, bukan diserahkan pada mekanisme pasar. Negara wajib memastikan distribusi air merata dan dapat diakses seluruh masyarakat tanpa kecuali.
Dengan demikian, keberlangsungan ekosistem tetap terjaga, dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara adil.
Berbisnis dan mencari keuntungan memang tidak diharamkan, tetapi harus dijalankan dengan prinsip kejujuran dan tidak menimbulkan dhoror (bahaya) bagi manusia maupun alam.
Negara dalam sistem Islam juga akan memperketat regulasi pengelolaan sumber daya alam agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan. Setiap pengambilan air tanah, misalnya, harus mempertimbangkan keseimbangan lingkungan dan kemaslahatan umum.
Dalam Islam, air dikembalikan pada fungsinya sebagai amanah Allah bagi manusia, bukan sebagai komoditas ekonomi.
Hanya dengan sistem yang menempatkan kemaslahatan umat di atas keuntungan individu, krisis air dan kerusakan ekologis dapat diakhiri secara tuntas.
