PENGANGGURAN ANAK MUDA BUTUH SOLUSI KONKRIT

 


Oleh: Trianon Wijanarti


Baru-baru ini terungkap fakta dalam laporan World Bank East Asia and The Pacific Economic Update October 2025: Jobs. "Sebagian besar orang di kawasan EAP yang mencari pekerjaan mendapatkannya. Tingkat penyerapan tenaga kerja tinggi, tapi kaum muda sulit mendapatkan pekerjaan. Satu dari tujuh anak muda di China dan Indonesia menganggur," ungkap Bank Dunia dalam laporan tersebut. (www.cnnindonesia.com 8/10/2025)


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kesempatan magang bagi fresh graduate dengan gaji setara upah minimum provinsi (UMP). Lowongan magan ini dibuka dengan dua tahap, tahap pertama pada 15 Oktober 2025 dengan target 20.000 peserta dan tahap kedua rencananya akan dibuka pada 17 November dengan target jumlah peserta 80.000. Program ini bertujuan menyerap lulusan baru ke dunia kerja serta mendukung paket stimulus ekonomi nasional.


Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut target tersebut mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar total 100 ribu fresh graduate dapat ikut serta.

“Batch pertama, kita memang buka sebanyak 20 ribu peserta. Batch kedua kita siapkan 80 ribu, dan kita targetkan pertengahan November sudah berjalan,” ujarnya.

Periode kedua Magang Nasional 2025 dimulai pada 17 November 2025. Menaker menekankan program ini membuka peluang luas bagi lulusan sarjana dan diploma di seluruh Indonesia. (Jakartaterkini.id 13/10/2025)


Propgram pemerintah magang berbayar bagi Fresh Graduated tersebut seperti angin segar bagi anak muda yang sulit mencari pekerjaan atau masih menganggur saat ini. Tujuan program ini adalah untuk memberikan pengalaman kerja nyata, meningkatkan kompetensi, meningkatkan ketrampilan teknis dan non-teknis, membantu untuk beradaptasi dengan dunia nyata serta untuk memperluas pengalaman kerja di masa depan. Program magang ini juga diharapkan menjadi kesempatan untuk membangun jaringan profesional untuk mendapatkan pekerjaan tetap pasca magang berakhir.


Namun program tersebut sejatinya bukan merupakan solusi konkrit masalah sulitnya anak muda mencari pekerjaan atau masalah pengangguran bagi generasi muda. Karena pengangguran dan sulitnya mencari kerja bagi generasi muda berkaitan dengan sistem ekonomi global yang diterapkan saat ini. Dimana sistem ekonomi Kapitalis yang tegak saat ini menganut ekonomi pasar bebas, pemilik modal kuat akan menguasai pasar dan akan 'memakan' yang lemah, hanya pemilik modal besar yang bertahan dan semakin kuat di pasar bebas, sementara yang lemah akan tertindas. Sementara itu negara hanya berperan sebagai fasilitator bagi pemilik modal kuat untuk menjalankan industrinya. Sedangkan urusan pendistribusian harta untuk kesejahteraan rakyat dan lapangan pekerjaan diserahkan pada mekanisme pasar. Semua rakyat dianggap mampu bersaing untuk meraih kesejahteraan hidupnya. 


Sistem ekonomi kapitalisme dengan sistem pasar bebasnya mampu mendorong inovasi untuk menciptakan produk yang lebih baik dan efisien untuk memaksimalkan keuntungannya. Namun sistem ini hanya berhasil untuk meningkatkan keuntungan pribadi, kemakmuran individu yang memiliki modal besar dan kuat dalam berusaha. Hal ini menunjukkan bahwa dalam sistem ekonomi kapitalis harta hanya beredar pada segelintir orang saja. Hanya pemodal besar dan kuat yang menguasai harta, yang mengakibakan banyak perusahaan lokal melakukan PHK besar-besaran bahkan justru gulung tikar.  Keadaan ini menyebabkan pengangguran semakin banyak dan semakin sulitnya mencari pekerjaan bagi rakyat. Kesenjangan sosial dan ekonomi pun semakin melebar, rakyat banyak yang jadi korban dan sangat merasakan sulitnya mencari pemenuhan kebutuhan hajat hidupnya. Ekonomi macet dan melambat akibat dari gagalnya pendistribusian harta pada masyarakat dengan berkeadilan.


Jika tidak ada pembenahan dalam sistem pendistribusian harta pada masyarakat maka penggangguran menjadi keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalis ini, dan Program magang berbayar bagi Fresh Graduate hanyalah menjadi program populis yang tidak menyentuh akar permasalahan terhadap penyebab sulitnya lapangan kerja dan banyaknya pengangguran anak muda saat ini. 


Sementara itu dalam Sistem Islam semua perbuatan manusia terikat dengan hukum syariah. Sistem Ekonomi Islam dibagi dalam tiga pilar, tidak ada aktivitas ekonomi yang keluar dari ketiga Pilar berikut:

1. Kepemilikan (Al Milkiyah), meliputi kepemilikan individu, kepamilikan umum dan kepemilikan negara.

2. Pemanfaatan Kepemilikan (At Tasharruf fil Milkiyah). Harta tersebut mau digunakan untuk apa dan mencakup pengembangan harta.

3. Distribusi Harta ditengah-tengah masyarakat. Hal ini harus diatur dalam Islam karena tidak semua orang bisa berkompetisi. Misalnya orang yang terlahir cacat, orang yang sudah tua renta dll.

Dalilnya adalah QS. Al Zalzalah ayat 7-8 "Maka barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya."


Semua perbuatan manusia akan diminta pertanggung jawaban, dan aktivitas Ekonomi merupakan bagian dari perbuatan manusia yang akan diminta pertanggung jawaban. Oleh karena itu semua aktivitas ekonomi terikat denga hukum Syariat.


Berbeda dengan Sistem Ekonomi kapitalis yang menitik beratkan pada inovasi produksi untuk bisa bersaing di pasar bebas, Sistem politik Ekonomi Islam tidak memfokuskan pada produksi, karena produksi bisa diatasi dengan kecerdasan akal manusia berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada. Namun Islam hadir untuk mengatasi distribusi harta dan jasa, agar bisa terdistribusi pada semua masyarakat dengan berkeadilan. Akal manusia tidak bisa menjangkau sistem yang adil secara hakiki tanpa adanya aturan Islam. Dengan pendistribusian harta dan jasa yang yang merata dan berkeadilan inilah yang dapat mensejahterakan rakyat di semua tempat. 


Negara dalam sistem Islam berperan sebagai raa’in (pemelihara) yang bertanggung jawab terhadap urusan kesejahteraan rakyat dengan adil. Selain dan sebagai junnah (perisai) yang melindungi rakyat termasuk dari kedzoliman, kecurangan, dan kerusakan. Dalam perannya sebagai raa’in, negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan pada lelaki baligh atau kepala keluarga, agar setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan dasar individu yang berupa pangan, sandang dan papan dengan cara bekerja. 


Konsep Islam dalam mekanisme menyiapkan lapangan kerja terkait dengan konsep Kepemilikan terhadap Sumber Daya Alam (SDA). SDA dalam Islam terbagi 3, Kepemilikan Individu (yang diperoleh dari bekerja, waris, hibah dari negara, dan hadiah), kepemilikan Umum meliputi Air (air laut, sungai), Api (aneka tambang) Dan Padang Rumput (hutan), serta kepemilikan Negara berupa Jizyah, Kharaj, Ghanimah, Fai dll.


Sumber Daya Alam (SDA) dengan jumlah besar adalah termasuk kepemilikan umum, negara tidak boleh memberikan izin pengelolaan atau menjual kepada Individu atau korporasi/swasta, artinya tidak boleh diprivatisasi seperti saat ini. Proses pengelolaan SDA milik umum sepenuhnya dikelola oleh negara yang hasilnya untuk kemaslahatan rakyat. Harta ke[pemilikan umum ini bisa menjadi lapangan pekerjaan bagi warga negara, dengan didukung teknologi yang disediakan negara. Masyarakat dilibatkan sebagai pekerja dalam industri tambang, distribusi, perdagangan dll. Sehingga lapangan pekerjaan tersedia banyak dengan pengelola negara. Sedangkan tambang dengan skala kecil atau yang cepat habis, maka negara dapat memberikan pada rakyat atau Individu untuk pengelolaannya, begitu juga untuk tanah mati negara bisa menghibahkan kepada rakyat untuk dihidupkan sebagai sumber mata pencahariannya. Semua hal tersebut negara yang mengatur dengan standar aturan yang baku dari negara agar tidak menimbulkan kerusakan dan tidak menyimpang dari hukum syariah.

 

Selain itu, harta dari kepemilikan umum dan kepemilikan negara yang dikelola negara dapat menjadi sumber pendapatan negara, dimasukkan ke baitul maal yang akan digunakan untuk kemaslahatan rakyat untuk menjamin pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis untuk semua rakyat baik yang muslim maupun non muslim. Mekanisme ini merupakan bagian dari pendistribusian harta sehingga rakyat bisa memiliki akses terhadap harta kepemilikan umum, sekaligus bisa menjadi bagian solusi konkrit untuk masalah pengangguran, in syaa Allah.


Wallahu a’lam bishawab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel