Antara Perundang-undangan dan Tantangan Moderasi

 


Oleh : Nur Zahra Al Khoir (Aktivis Mahasiswi Kalsel)


Siaran pers mencatat bahwa Bakesbangpol Kalsel menggelar kegiatan sosialisasi perundang-undangan terkait kehidupan bermasyarakat dalam rangka antisipasi disintegrasi sosial di Provinsi Kalsel. 

Menurut laporan, regulasi yang diangkat termasuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat yang mulai berlaku pada 26 Desember 2022. 

Tampak bahwa pemerintah daerah mencoba memperkuat pondasi kerukunan melalui instrumen hukum — suatu langkah yang patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga persatuan bangsa.


Tapi... Apakah Hukum Cukup?

Regulasi memang penting, tapi di balik angka dan pasal tersembunyi pertanyaan besar:

Apakah sosialisasi ini benar-benar sampai ke akar masyarakat, hingga ke lingkungan paling rentan?

Apakah ruang sosial, ekonomi dan budaya telah disiapkan demi mewujudkan toleransi bukan sekedar di atas kertas?


Apakah tidak terjadi kondisi di mana regulasi menjadi “pelengkap” saja, sementara tantangan struktur dan budaya masih menganga?

Seperti halnya bangunan yang kokoh memerlukan fondasi yang kuat, moderasi juga memerlukan lebih dari aturan—ia memerlukan kehidupan yang nyata.


Moderasi Beragama: Keadilan, Amanah dan Tanggung Jawab Sosial

Dalam perspektif Islam, moderasi bukan sekadar “toleransi pasif”, melainkan aktif membangun keadilan sosial, menghormati keragaman, dan menjaga agar setiap warga merasa menjadi bagian—bukan hanya obyek dari kebijakan.

> “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Amirul Mukminin adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dipertanggungjawabkan atas yang dipimpinnya. (HR. Bukhari & Muslim)

Kaitannya di sini: Pemerintah (pusat dan daerah) memegang amanah besar untuk melindungi keragaman, menciptakan ruang bagi dialog dan kolaborasi, serta mencegah disintegrasi—bukan hanya dengan aturan, tetapi dengan praktik nyata.


Antara Aksi Nyata dan Label Formal

Kegiatan sosialisasi regulasi oleh Bakesbangpol Kalsel menunjukkan bahwa “ada gerak”. Namun, gerak itu belum cukup jika hanya berhenti di acara dan pasca dokumentasi. Tantangan besar—antara lain:

Memastikan implementasi regulasi di tingkat desa/kelurahan, hingga ke komunitas paling kecil.

Memastikan bahwa regulasi ikut mendorong pemberdayaan masyarakat—termasuk ekonomi, pendidikan, dan budaya—agar kerukunan tak hanya karena “terpaksa” tetapi karena ada keadilan konkret.

Memastikan bahwa regulasi dan kegiatan sosial-kemasyarakatan berjalan tidak dalam ruang yang terpisah, melainkan terintegrasi dengan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.


Negara dan Umat: Saatnya Bergerak dari Regulasi ke Relasi


Regulasi adalah peta, tapi relasi adalah jalan. Negara harus hadir bukan hanya sebagai pembuat undang-undang, tetapi sebagai fasilitator kerukunan, penjamin keadilan, dan penggerak partisipasi warga.

Dalam perspektif Islam, amanah ini sangat besar—negara harus menjadi rahmat bagi seluruh warga, bukan hanya alat administratif. Ketika regulasi hanya menjadi “kertas” dan bukan kenyataan sosial, maka keragaman bisa menjadi rapuh.


Dari Sosialisasi ke Kulturalisasi


Sosialisasi regulasi oleh Bakesbangpol Kalsel harus kita lihat sebagai titik awal, bukan titik akhir. Kerukunan dan moderasi menjadi nyata ketika:

Setiap warga merasa dihargai dalam keragaman.

Setiap warga punya ruang untuk aktif membangun masyarakat yang inklusif.

Regulasi diikuti oleh program-program konkret yang merangkul ekonomi, pendidikan, budaya.

Keragaman bukan hanya “dibiarkan” tetapi “dirayakan”.

Mari kita berdoa dan bekerja agar regulasi seperti Perda Nomor 12 Tahun 2022 di Kalsel tidak menjadi deklarasi kosong, tetapi menjadi hidup dalam keseharian. Bahwa moderasi bukan hanya beban pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama umat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel