Kohabitasi Berujung Maut, Cermin Rusaknya Sistem Kapitalisme-Sekuler
Oleh: Finis (Penulis)
Alvi Maulana (24) tega menghabisi nyawa pacarnya TAS (25) lalu memutilasi tubuh korban hingga ratusan potong. Sebagian potongan tubuh korban dibuang di Mojokerto dan disimpan di kos korban di Surabaya, Jawa Timur. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB di kos pelaku dan korban. Alvi dan TAS telah berpacaran selama 5 tahun dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya (detiknews.com, 8/9/2025).
Sungguh sangat miris, kasus kohabitasi berujung maut. Sekulerisme yang dianut oleh sistem saat ini menjadikan manusia-manusia lebih mengedepankan hawa nafsunya. Mereka bebas melakukan apa pun yang diinginkan, meski harus bermaksiat kepada Allah. Halal dan haram bukan lagi menjadi patokan hidupnya.
Budaya pacaran dan tinggal serumah tanpa ikatan dianggap sah-sah saja dalam kehidupan sekuler saat ini, bahkan kebebasan berperilaku pun dilindungi di negeri ini. Oleh karena itu, aktivitas pacaran yang berujung zina adalah hal yang lumrah terjadi karena negara tidak memberi sanksi yang tegas kepada pelakunya jika suka sama suka. Baru ada sanksi hukum, ketika ada korban yang melapor.
Kehidupan yang jauh dari pemahaman agama yang benar membuat masyarakat berperilaku sesuka hatinya karena kebebasan menjadi landasan hidupnya. Ketika telanjur maksiat, solusinya hanyalah nekat, hilang akal waras hingga berani menjadi monster yang sangat kejam. Kondisi semacam ini akan terus berulang ketika kita tidak memutus lingkaran setan sistem kehidupan sekuler-kapitalisme saat ini.
Sudah saatnya kita kembali pada sistem yang sesuai dengan fitrah manusia. Sistem tersebut adalah sistem Islam. Sesungguhnya Islam hadir memberi solusi atas seluruh permasalahan dalam kehidupan ini karena Islam bukan hanya sekadar agama ritual semata. Islam memiliki aturan hidup yang lengkap dan sempurna sehingga ketika aturan Islam diterapkan secara kafah, akan mampu menyolusi seluruh persoalan kehidupan, baik menyangkut masalah individu, masyarakat maupun negara.
Ketakwaan individu merupakan benteng awal agar mampu bertindak sesuai tujuan penciptaannya, yaitu beribadah kepada Allah SWT. Orang yang bertakwa akan menjauhi hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT, seperti pacaran, berzina, bahkan perbuatan keji seperti membunuh. Namun, ketakwaan individu saja tida cukup. Perlu ada kontrol masyarakat yang aktif mengingatkan, menasihati, mencegah kemungkaran, agar pergaulan tidak terjerumus pada kebebasan yang rusak.
Negara memiliki peran strategis untuk menetapkan Islam secarah keseluruhan. Dalam kitab Nizamul Ijtima'i Fil Islam menyebutkan, "Sistem pergaulan pria-wanita dalam Islam menetapkan bahwa naluri seksual pada manusia adalah semata-mata untuk melestarikan keturunan umat manusia, agar naluri hanya disalurkan dengan cara yang alami. Sehingga akan tercapailah tujuan penciptaan naluri pad manusia sebagaimana yang dikehendaki Allah SWT." (Syekh Taqiyuddin An-Nabhani).
Negara dalam sistem Islam yaitu Khilafah memiliki kewajiban membentuk rakyatnya agar berkepribadian Islam, bukan hanya sekadar mencetak tenaga kerja. Hal ini diwujudkan dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sistem ini akan melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak, serta memiliki tujuan hidup hanya mengharap keridhaan Allah SWT semata. Selain itu, Khilafah juga mengatur sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan dengan syariat yang jelas. Ikhtilat (campur baur) tanpa kebutuhan syar'i dan khalwat (berduaan) tanpa mahram bisa dicegah. Sementara interaksi sosial, ekonomi dan budaya di arahkan agar tetap dalam batas-batas syariat.
Negara dengan tegas menutup semua pintu maksiat dengan menjalankan syariat Islam secara kafah. Tidak hanya itu, Khilafah juga menerapkan sistem sanksi Islam (uqubat) yang bersifat mencegah sekaligus mendidik. Hukuman bagi pelaku jarimah (pelanggar syariat) seperti zina, pembunuhan, pencurian atau perbuatan maksiat lainnya ditetapkan langsung oleh syariat. Uqubat dalam Islam mencegah kriminalisasi sejak akarnya, menimbulkan efek jera, menjaga ketertiban dalam masyarakat serta menutup peluang kejahatan yang berulang.
Dengan penerapan Islam dalam negara Khilafah, maka individu terlindungi, masyarakat terjaga, hukum ditegakkan dan negara benar-benar berfungsi melindungi rakyatnya dari kejahatan sekaligus mengarahkan masyarakat kepada kehidupan yang sesuai dengan tujuan penciptaan yaitu beribadah kepada Allah SWT. Alhasil, hanya sistem kehidupan Islamlah satu-satunya yang mampu mewujudkan peradaban masyarakat yang mulia.
Wallahu a'lam.
