MBG Ramadan: Solusi Kesejahteraan atau Sekadar Formalitas Kebijakan?





Oleh: Dita Isnainie, S.Pd


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama bulan Ramadan dengan skema penyesuaian distribusi sesuai karakteristik penerima manfaat. Hal tersebut disampaikannya usai diskusi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Senin (26/1). Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan gizi tetap optimal tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah puasa. (bgn.go.id, 26/01/2026) 


Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan memastikan Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dijalankan selama bulan Ramadan 2026. Ada skema yang akan diatur dalam pelaksanaan sehingga mendukung umat yang menjalankan ibadah. Zulkifli mengatakan bahwa pelaksanaan MBG pada bulan Ramadan tetap berjalan, sebab anak sekolah masuk, bagi yang muslim dan berpuasa akan diberikan makanan kering. Sementara untuk ibu hamil dan menyusui, balita, dan sekolah yang muridnya tidak berpuasa maka akan mendapatkan makanan siap makan seperti biasa. (menkopangan.go.id, 29/01/2026) 


Menanggapi hal ini Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian menilai pemberian makanan kering kepada penerima MBG berpeluang besar tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal. Menurutnya makanan kering cenderung mengandung gula, natrium, serta bahan pengawet yang tinggi. Hal ini menunjukkan kebijakan yang dipaksakan, yang penting dapur (SPPG) harus tetap berjalan. (ekonomibisnis.com, 16/02/2026) 


Tan Shot Yen (ahli gizi) pun menilai skema pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) pada saat bulan puasa lebih baik diserahkan pada keluarga masing-masing. Menurutnya, tidak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa menjamin mengikuti panduan persis dan sama seperti Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026.

Dalam SE disebutkan bahwa selama periode bulan Ramadan, penerima manfaat akan menerima menu MBG dalam paket kemasan sehat yang makanannya tidak menggunakan produk pabrikan ultra processed food (UPF). (mediaindonesia.com, 15/02/2026) 


Namun sayangnya, usulan para ahli sering diabaikan demi mengejar target proyek SPPG tetap beroperasi. Fakta dilapangan pun menunjukkan bahwa banyak SPPG yang memberikan menu UPF pada penerima MBG. Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Temanggung, Semarang. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan menu MBG yang sudah berjamur dan basi. Selain itu mereka juga mengeluhkan SPPG yang memberikan makanan ultraproses. (radarsemarang.jawapos.com, 24/02/2026)


Jika kita telisik secara mendalam, terdapat faktor utama yang menyebabkan MBG tetap dipaksakan meski terjadi banyak keluhan dari penerima manfaat dan berbagai kekurangan pada prakteknya dilapangan. Yaitu, kebijakan yang berpijak pada paradigma kapitalistik yang pasti berfokus untuk memberi keuntungan pada para pemilik modal, bukan pada kemaslahatan rakyat, dan tidak berpijak pada syariat.


Sudah menjadi rahasia umum berapa besar anggaran yang ditetapkan untuk MBG dan berapa yang terealisasi di lapangan. Bahkan setelah polemik terkait menu MBG di bulan Ramadan mencuat, di media sosial bermunculan postingan orang tua yang menunjukan setiap menu MBG di tempeli dengan cap harga. Bahkan telur dan pisang 1 buah pun juga di tempeli label harga. Hal tersebut kembali menuai beragam komentar yang menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap program yang dibuat oleh penguasa. 


Namun tetap pada akhirnya masyarakat tidak bisa berbuat apa pun dan kembali dipaksa untuk menerima keadaan. Hal ini menunjukan dengan gamblang betapa paradigma kapitalistik telah mengakar dalam kehidupan. Jika paradigma ini terus dipakai, maka berbagai macam program yang mengorbankan rakyat ini pun tak akan pernah bisa berubah menjadi seperti yang diharapkan masyarakat. Sebab dalam paradigma kapitalistik, yang harus diutamakan adalah para pemilik modal. Tak peduli pada rakyat yang menderita dan sengsara. 


Padahal Islam telah mengatur sedemikian rupa bagaimana jaminan pemenuhan kebutuhan seluruh masyarakat. Islam menjadikan negara sebagai pengurus yang wajib mengurus rakyat, termasuk menjamin terwujudnya kesejahteraan setiap individu. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam buku Politik Ekonomi Islam menjelaskan bahwa politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer pada tiap-tiap individu secara menyeluruh dan membantu tiap-tiap individu di antara mereka dalam memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya.


Negara Khilafah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pokok (primer) masyarakat, yaitu kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu (sandang, pangan, dan papan) dan kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan (keamanan, kesehatan, dan pendidikan).

Rasulullah saw. bersabda:


فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ 


Amir (penguasa) yang mengurus banyak orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka (Muttafaq 'alayh).


Dalam Syarh Sunan Abû Dâwûd disebutkan, ”Hadis ini dicantumkan dalam bab ini dengan judul, ’Bab Tentang kewajiban Imam (Penguasa) atas Rakyatnya’. Maksudnya adalah kewajiban seorang pemimpin atau penguasa atas rakyat yang ia pimpin, yakni hak-hak yang harus ia tunaikan kepada mereka. Tujuannya adalah agar sang pemimpin melakukan hal-hal yang membawa kemaslahatan dan mendatangkan kebaikan bagi rakyatnya, menolak bahaya dari mereka, serta menegakkan urusan agama dan dunia mereka. Kepemimpinan, kekhalifahan dan kewilayahan adalah bentuk kepemimpinan umum yang bertujuan untuk menegakkan agama dan menjaga kemaslahatan umat. Karena itu seorang pemimpin wajib mengurus urusan agama dan dunia rakyatnya serta berusaha dalam hal-hal yang membawa kebaikan dan perbaikan bagi mereka, baik dalam urusan agama maupun dunia.” (Abdul Muhsin bin Hamad bin Abdul Muhsin Syarh Sunan Abû Dâwûd, 3/345, Maktabah Syamilah). 


Untuk memberikan jaminan pemenuhan pelayananan terhadap masyarakat ini  mewajibkan negara menciptakan lapangan kerja untuk rakyatnya. Tentu agar mereka bisa mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup mereka mulai dari kebutuhan primer (sandang, pangan, papan) hingga kebutuhan sekunder-tersier. 


Dalam Islam pemberian jaminan makanan bergizi pada anak dan keluarga, selain dibebankan pada para penanggung nafkah keluarga juga menjadi tanggung jawab negara, yaitu ketika kondisinya tidak tercukupi oleh pemberi nafkah. Mekanisme penjaminan pangan dalam syariat diatur melalui mekanisme kepala keluarga, wali, kerabat yang mampu, tetangga yang mampu dan terakhir negara melalui Baitul mal bagi warga yang tidak mampu, maka negara wajib memastikan pemenuhan berbagai kebutuhan primer tersebut termasuk urusan pangan. 


Kemudian, penjaminan negara terhadap kecukupan makan setiap individu harus murni pelayanan langsung, bukan dijadikan sebagai komoditas bisnis, target proyek, dan peluang politik praktis. Negara sebagai pengurus harus menjaga amanah dalam mengelola keuangan di Baitul mal, sesuai dengan fungsi dan skala prioritas, bukan soal kemanfaatan semata.


Dengan demikian, kesejahteraan dalam hidup hanya akan diraih jika kita mau menerapkan semua hukum yang telah ditetapkan oleh Allah swt. Allah swt. berfirman :

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ ٱلْقُرَىٰٓ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوْا۟ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَٰتٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذْنَٰهُم بِمَا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ

Artinya: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS.Al-A'raf: 96) 


Wallahu'alam bishawwab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel