Standar Halal Haram Tersandera Kepentingan Ekonomi
Penulis : Ika Kusuma
Kebijakan pemerintah terkait pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia menuai sejumlah kritik dari masyarakat. Bagaimana tidak, selain dinilai diskriminatif sebab hanya berlaku bagi AS dan tidak berlaku untuki produk lokal maupun negara lain, kebijakan ini juga dinilai melanggar hukum. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal dan berlaku penuh mulai Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). (republika.co.id, 21 Februari 2026).
Kebijakan ini lahir demi mendapatkan tarif dagang murah setelah ditandatanganinya kesepakatan dagang dengan AS. Isu sertifikasi halal menjadi salah satu poin penting dalam Agreement ons Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dalam kesepakatan tersebut, kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Dalam ATR, Indonesia juga tidak akan menetapkan sertifikasi dan pelabelan pada produk non halal AS.
Hal ini tentu akan mengusik hak-hak perlindungan terhadap konsumen muslim. Sedangkan kita tahu mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, di mana sertifikat halal haram sangatlah penting. Bagi muslim, persoalan halal haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan yang menyangkut persoalan iman.
Sayangnya, dalam sistem kapitalisme sekuler yang dianut negara kita hari ini, perlindungan terhadap hak-hak muslim makin terabaikan. Standar halal haram tidak lagi berdiri berdasarkan akidah, namun sesuai kemauan dan kepentingan penguasa yang didasari asas untung rugi. Dalam penerapan sistem sekuler, syariat tidak digunakan untuk mengatur urusan publik. Syariat dicukupkan hanya mengatur urusan privat atau ibadah semata.
Ketika negara tidak menjadikan syariat sebagai dasar hukum, aturan bisa tunduk pada kepentingan dagang dan tekanan politik. Selain itu, pembebasan produk asing dari sertifikasi halal membuktikan adanya intervensi asing , di mana kedaulatan sebagai negara yang telah merdeka patut dipertanyakan.
Umat muslim hari ini butuh adanya institusi negara yang mampu melindungi umat dalam segala hal. Negara perlu diatur dengan sistem pemerintahan yang menjadikan syariat sebagai sumber hukum tertinggi. Orientasi pemerintahan dan kepemimpinan dalam Islam adalah rida Allah sehingga setiap kebijakan dan tindakan senantiasa dilandasi rasa takut dan patuh kepada Allah. Dalam sistem Islam, penentuan standar halal haram haruslah sesuai syariat yang bersifat mutlak, bukan sekadar pilihan administratif seperti hari ini.
Sistem Islam juga mengatur fungsi negara sebagai raa 'in (pemelihara umat) sekaligus junnah (perisai umat). Negara bertanggung jawab untuk memastikan semua kebutuhan dasar rakyatnya terpenuhi, termasuk dalam jaminan halal haram sebagai bentuk perlindungan akidah.
Sistem Islam jelas melarang umat muslim tunduk kepada standar kaum kafir dalam hal apa pun. Jadi, negara kafir sama sekali tidak berkompeten dan tidak boleh menentukan standar halal haram bagi kaum muslim. Sedangkan sebagai rujukan umat, negara menghadirkan ulama yang bertanggung jawab menjaga kejelasan dan ketegasan halal haram.
Islam juga mengatur sistem politik luar negeri termasuk perdagangan, di mana semua barang yang masuk harus memenuhi standar halal haram tanpa intervensi pihak asing. Hal ini sekaligus menunjukkan negara dalam sistem Islam adalah negara yang berdaulat penuh tanpa intervensi pihak asing, terlebih kaum kafir harbi fi' lan atau kafir yang memerangi atau memusuhi kaum muslim secara nyata.
Problem inkonsistensi hukum yang terjadi hari ini membuktikan jika tanpa sistem yang berlandaskan syariat secara total, kepentingan umat sangatlah mudah dikalahkan. Perlindungan terhadap akidah dan hak umat hari ini bergantung pada negosiasi ekonomi. Umat lemah tanpa adanya perisai yang melindungi dan perisai itu hanya akan kembali ketika aturan Islam diterapkan secara menyeluruh dalam struktur negara dalam naungan khilafah.
Wallahualam bishawab.
.jpeg)