Menilik Masalah Mendasar Layanan Kesehatan
Oleh: Trianon Wijanarti
(Aktivis Muslimah, Sleman, DIY).
Polemik penonaktifan peseta PBI BPJS yang bergulir di tengah masyarakat menunjukkan karut-marutnya sistem pelayanan kesehatan di negara kapitalisme sekuler saat ini. Langkah penonaktifan BPJS PBI tak butuh waktu lama. Bermula dari kebijakan Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 202, yang menetapkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Dua hari setelah Permensos diterbitkan, tepatnya pada 22 Januari 2026, peraturan ini resmi diterapkan dengan pembubuhan tanda tangan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra.
Seiring pemberlakukan aturan tersebut, 11 juta pemegang BPJS PBI dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru yang dinilai masuk desil miskin. Tentu saja, kebijakan yang diterapkan tanpa sosialisasi yang memadai ini membuat pasien pemegang BPJS PBI kelabakan (Kompas.com, 13/02/2026).
Menanggapi masalah penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin meminta pemerintah membentuk task force atau tim khusus satu atap yang bisa menyelesaikan persoalan itu secara langsung di setiap rumah sakit. Dalam konteks penonaktifan kepesertaan PBI, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada dasarnya hanya sebagai pengguna (user) data yang bersumber dari Kementerian Sosial sebagai pihak yang melakukan eksekusi kebijakan. Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan sinergi antarlembaga, agar tidak terkesan saling melempar tanggung jawab dan agar masyarakat tidak dirugikan.
Berdasarkan data yang ada, dari 11 juta lebih peserta PBI yang dinonaktifkan, terdapat sekitar 120 ribu pasien kategori katastropik. Zainul menilai data tersebut seharusnya dapat dimitigasi sejak awal melalui langkah proaktif dari BPJS Kesehatan, sebab BPJS memiliki data detail peserta, termasuk pasien katastropik (dpr.go.id, 14/02/2026).
Sebagaimana diketahui, kebijakan penonaktifan peserta PBI BPJS ini terkait dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026 pada 19 Januari 2026. Berdasarkan laporan dari media Kompas 14 Februari 2026, aturan tersebut memerintahkan penonaktifan 11 juta peserta PBI akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam pembaruan data tersebut, sebesar 11 juta peserta PBI dinilai sudah naik desil.
Desil merupakan ukuran yang digunakan oleh Bapan Pusat Statistik (BPS) dalam pembagian populasi menjadi sepuluh kelompok berdasarkan pengeluaran perkapita. Dari sepuluh desil ini hanya masyarakat dengan desil 1 – 5 yang berhak masuk sebagai peserta PBI BPJS, sementara yang desil 6 – 10 tidak berhak. Namun, pembagian desil tersebut terjadi kekacauan. Banyak data yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Banyak masyarakat miskin yang tidak menjadi peserta PBI BPJS karena masuk dalam desil 6 ke atas.
Banyaknya temuan data yang tidak sesuai dengan fakta lapangan membuat masyarakat yang menjadi korban atas tata kelola sistem saat ini. Negara seolah berlaku semena-mena terhadap rakyatnya, khususnya rakyat miskin. Pelayanan kesehatan hanya dipandang dari data di atas kertas. Kesehatan dan nyawa manusia bukan menjadi pertimbangan utama dalam pelayanan kesehatan, namun hanya dianggap sebatas angka yang dapat diganti ataupun dihapus begitu saja dengan alasan pembaruan data. Setelah banyak masyarakat ramai protes terkait pasien cuci darah, barulah ada kebijakan reaktivasi.
Tak mengherankan, negara dengan sistem kapitalisme hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator, sedangkan layanan kesehatan diserahkan kepada perusahaan (BPJS) yang bekerja dengan orientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan, bukan pelayanan untuk kemaslahatan rakyat. Meskipun pemerintah melalui Kementerian Sosial menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah yang status PBI BPJS tidak aktif, tetapi administrasi di rumah sakit tidak sesederhana itu. Semua layanan terkait dengan penanggungjawab biaya pasien.
Beginilah potret negara dengan sistem kapitalisme, semua lini kehidupan dijadikan komoditas bisnis dengan perhitungan untung rugi. Rakyat baru mendapatkan pelayanan yang baik jika mampu membayar. Kapitalisasi kesehatan inilah yang merupakan masalah mendasar karut-marutnya pelayanan kesehatan. Alhasil, negara terbukti abai dalam menjamin kesehatan rakyatnya.
Paradigma sistem kapitalisme akan jauh berbeda dengan sistem Islam. Sistem Islam menempatkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara menjamin pemenuhan kesehatan seluruh rakyatnya orang per orang secara gratis, tidak perlu ditentukan berdasarkan desil—miskin atau kaya, tidak ditentukan dari jenis penyakit pasien, dan tidak pula ditentukan jenis tindakan yang diperlukan untuk menangani pasien. Negara dengan sistem Islam tidak pernah menyerahkan layanan kesehatan pada swasta. Negara menjadi penyedia tunggal, artinya negara bertanggung jawab penuh terhadap kesehatan rakyat.
Adapun sumber dana untuk layanan publik, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, keamanan, dan kesehatan diambil dari kas negara berbasis baitul maal. Pos pemasukannya dari harta kepemilikan umum seperti tambang dan kekayaan alam, serta dari harta kepemilikan negara meliputi fai, kharaj, usyur, zakat, dan lainnya. Jika kas negara kosong, maka negara boleh memungut pajak temporer (dharibah) dari muslim kaya untuk memenuhi kekurangan pembiayaan layanan tersebut. Dengan penerapan tata kelola sistem Islam, sektor kesehatan tidak akan pernah kekurangan dana (defisit), sehingga layanan selalu terjamin dengan baik. Selama sistem Islam belum diterapkan dalam bernegara maka karut-marut pelayanan kesehatan rakyat menjadi keniscayaan.
Wallahu a’lam bishawab.
.jpeg)