Buah Penerapan Ideologi Kapitalis



*Oleh: Nur Fazilah (Pendidik)*


Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri.

Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, 23. Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban.


Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu terakhir hingga membuat pihak keluarga curiga. Warga kemudian mencium bau tidak sedap di area perkebunan rumah korban.

"Adanya bau menyengat di sekitar rumah korban. Kemudian masyarakat beserta Polri melakukan penyisiran dan mendapatilah karung berisikan potongan tubuh manusia," kata Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto di Lahat, Kamis, 9 April 2026.


Setelah dilakukan penyisiran, warga menemukan potongan tubuh manusia dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan. Polisi menangkap pelaku di sebuah penginapan di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang tinggal mengontrak sejauh 20 kilometer dari rumah ibunya mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi. Korban tidak mau memberikan uang saat pelaku memintanya untuk bermain judi online slot.


*Akar Masalah*

Besarnya animo masyarakat untuk bermain judol jelas sangat memprihatinkan. Sejak dahulu, perbuatan judi memang menghancurkan segalanya. Yang beriman menjadi kalap, yang menang bisa menjadi jahat. Yang kalah bisa gelap mata, yang kaya bisa melarat, apalagi yang miskin. Yang senang bisa sengsara, apalagi yang susah.


Ditambah, kompleksitas masalah tersebab sistem kapitalisme makin tidak manusiawi. Siapa pun bisa terjebak judi jika menyangkut masalah ekonomi. Kebutuhan makin banyak, harga-harga melambung tinggi, sedangkan pendapatan tidak beranjak naik. 


Pada akhirnya, masyarakat yang kalut dan buntu menemukan solusi, lebih memilih mengambil jalan pintas, yakni melakukan pinjaman atau judi secara online. Ini mengindikasikan bahwa kemiskinan bisa memicu seseorang berbuat haram yang berpotensi bertindak kriminal.


Pembentukan satgas pemberantasan judol menunjukkan kesadaran pemerintah terkait kerusakannya. Sayangnya, upaya ini tidak diimbangi dengan mencermati akar masalah yang terjadi. Terbaru, Menko PMK, Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judol masuk ke dalam penerima bansos. Publik pun mencecar usulan tersebut. Bagaimana mau memberantas judi jika pelakunya dianggap korban? Sedangkan judi adalah tindakan seseorang dengan penuh kesadaran memilih melakukannya atau tidak. 


Setelah memicu polemik, Menko PMK memberi penjelasan bahwa yang dimaksud korban judol bukanlah pelaku, tetapi keluarga pelaku yang terdampak atau jatuh miskin akibat perbuatannya. Inilah salah satu kelemahan negara melihat akar masalah. Menjamurnya judol tidak terlepas dari banyaknya permintaan judi. Dalam waktu singkat, judol telah menjadi mesin uang yang menggiurkan bagi masyarakat. Berdasarkan data Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang 2022-2023 perputaran uang judi daring di Indonesia mencapai Rp 517 triliun.


Mengapa banyak permintaan? Ini karena masyarakat menganggap bermain judi ibarat solusi menyelesaikan masalah. Apa masalah yang dimaksud? Kebanyakan, mereka yang terjebak judi karena kebutuhan finansial. Entah terdesak dalam memenuhi kebutuhan pokok atau kesenangan dalam mengumpulkan pundi-pundi uang dengan cara instan. Bahkan, tidak jarang mereka bermain judi lantaran ingin memenuhi gaya hidup hedonistik yang melekat dalam sistem kapitalisme.


Oleh karenanya, memberantas judi tidak cukup dengan pemblokiran situs, pembekuan rekening, edukasi yang sifatnya parsial, atau penindakan yang belum memberi efek jera bagi pelaku. Ini harus dilakukan secara komprehensif dengan mengubah paradigma masyarakat dan pemangku kebijakan. 


Jika menggunakan paradigma kapitalisme, judi adalah perbuatan individu atas kehendaknya sendiri. Memang benar demikian. Akan tetapi, pernahkah kita menelisik lebih dalam mengapa masyarakat kerap bermain judi? Tentu ada faktor yang melatarbelakangi. Bisa karena tuntutan ekonomi, lingkungan yang memengaruhi, dan sanksi yang belum memberi efek jera. Semua ini menjadi tanggung jawab negara untuk menuntaskannya.


*Kegagalan Sistem Pendidikan*

Banyaknya Gen Z yang terjebak judol menunjukan kegagalan sistem pendidikan sekuler hari ini yang meremehkan ajaran agama. Sistem ini menjadikan pelajaran agama sebagai sampingan yang hanya cukup diberikan dua jam per pekan. Walhasil, tidak tumbuh dalam diri mereka keimanan yang mengakar, padahal keimanan akan melahirkan ketakwaan yang kuat. 


Ketakwaan akan menghindarkan anak dari judol sebab ketika paham agama, ia tidak akan terjebak judol yang telah jelas haram hukumnya. Warga dewasa pun merupakan hasil dari produk sistem pendidikan sekuler hari ini. Mereka dengan entengnya melakukan kemaksiatan hanya karena persoalan perut atau gaya hidup.


Kegagalan terbesar sistem pendidikan sekuler adalah ketidakmampuannya mencetak generasi berkepribadian Islam. Buktinya, para pejabat yang korupsi bukan orang yang tanpa gelar pendidikan. Kepintarannya telah menyebabkan malapetaka bagi dirinya dan rakyat di bawahnya. Sungguh kegagalan yang amat nyata kala penguasa tidak paham agama.


Akibat pendidikan sekuler pula, judol merajalela, menjangkiti semua warga, termasuk ibu rumah tangga dan remaja. Dampaknya, kehidupan makin sulit dan kriminalitas makin tinggi. Lihatlah kasus para penjudi yang jatuh miskin dengan seketika, juga kasus kejahatan yang terjadi akibat judi.


Oleh karena itu, persoalan hilir pun akan sulit diselesaikan. Misalnya membekuk artis yang mempromosikan judol atau menjerat aparat yang terlibat. Semua itu wajar sulit dilakukan sebab implementasi kebijakan pemberantasan judol pasti akan tersendat dengan personal yang tidak paham agama.


Bukan barang baru, jika aparat sangat mudah kena suap, bahkan beredar rumor judol dilindungi oknum jenderal. Lagi-lagi kondisi yang demikian tidak bisa dilepaskan dari kegagalan sistem pendidikan sekuler yang telah berhasil melahirkan manusia-manusia yang hidup tanpa tuntunan agama dan hanya mengejar kebahagiaan dunia.


Pemberantasan judol dalam system Islam bukan sekedar memberantas dan memblock situs-situs judol. Akan tetapi juga menuntaskan permasalahan mendasar penyebab terjadinya judol, serta memberikan sanksi sebagai jawazir dan jawabir terhadap pelaku. 

Penyebab judol terjadi karena system perkenomian kapitalisme secara riil tak mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dan kegagalan pemerintah melakukan peri’ayahan terhadap masyarakat. Sehingga wajar jika banyak yang mengundi nasib walaupun ada peluang untuk mesemakin bunting.

Sungguh, kesejahteraan hanya akan terwujud jika Islam lah yang dijadikan solusi dalam semua aspek kehidupan. Hanya saja masih menjadi PR bagi kita untuk semakin menyebarluaskan dakwah Islam di tengah-tengah umat saat ini. Semoga Allah memberikan pertolongannya kepada kita dengan tegaknya nashrullah yakni tegaknya daulah khilafah islamiyyah. Aamiin


_Wallahu a’lam bi ash shawab_

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel