Tragedi Anak Bunuh Ibu: Lebih dari Sekadar Kriminalitas

 


Oleh: Dita Isnainie, S.Pd


Tragedi memilukan kembali terjadi. Seorang pemuda berusia 23 tahun di Lahat, Sumatera Selatan tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Tidak hanya membunuh, pelaku juga membakar dan memutilasi jasad korban. Motifnya sungguh mencengangkan yaitu karena sang ibu tidak memberikan uang untuk berjudi online.


Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan potret nyata rusaknya cara pandang hidup manusia hari ini.


Berdasarkan laporan media, pelaku nekat melakukan pembunuhan karena emosi saat permintaannya untuk bermain judi online tidak dipenuhi. Bahkan setelah membunuh, ia mengambil harta korban untuk kembali berjudi. (www.metronews.com) 


Fakta ini menegaskan bahwa judi online bukan hanya merusak ekonomi, tetapi juga menghancurkan akal sehat, moral, bahkan naluri kemanusiaan.


Mirisnya lagi, kasus ini bukan yang pertama. Telah menjadi rahasia umum bahwa berbagai tindak kriminal berkaitan erat dengan kecanduan judi online.


Akar Masalah Sesungguhnya


Tragedi ini tidak bisa dilihat sebagai kesalahan individu semata. Melainkan buah dari sistem kehidupan yang rusak.


Sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah menghilangkan peran agama dalam pengaturan terkait kehidupan manusia. Akibatnya, manusia tidak lagi menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan. Melainkan menjadikan materi dan manfaat tolok ukur perbuatan. Alhasil wajar jika segala cara akan ditempuh demi meraih tujuan, sekalipun cara tersebut melanggar norma kemanusiaan. 


Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT: “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit...”

(TQS.Thaha: 124)


Kehidupan yang sempit ini diakibatkan berpalingnya manusia dari aturan Allah swt. Ketika Allah memerintahkan kita untuk taat secara totalitas pada semua aturannya tapi kita justru memilih untuk mentaati segilintir yang menurut kita mudah untuk dilaksanakan saja. Sementara sebagian besar aturan-Nya sengaja kita abaikan.


Kesempitan hidup yang dihadapi manusia saat ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga kegelisahan, kekacauan jiwa, dan hilangnya arah hidup yang pada akhirnya mendorong pada tindakan brutal.


Selain itu, sistem ekonomi kapitalisme telah menciptakan kesenjangan sosial yang sangat tajam. Kebutuhan hidup makin sulit dijangkau, sementara gaya hidup konsumtif terus merongrong. Dalam kondisi ini, jalan pintas seperti judi online menjadi “andalan”.


Padahal Allah SWT mengharamkan judi secara tegas:  “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala dan undian nasib adalah perbuatan keji dari perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.”

(TQS.Al-Maidah: 90)


Namun sayangnya, dalam sistem kapitalisme perintah Allah SWT untuk menjauhi berbagai perbuatan keji termasuk salah satunya judi justru diberi ruang sebab dianggap menghasilkan keuntungan ekonomi. Bukankah kita harus mentaati semua aturan Allah tanpa terkecuali?. 


Negara Abai, Judi Tumbuh Subur


Negara dalam sistem kapitalis gagal berfungsi sebagai pelindung (junnah) rakyat. Judi online dibiarkan tumbuh subur. Penanganannya hanya sebatas pemblokiran situs yang dengan sangat mudah dapat ditembus kembali.


Regulasi yang ada hanya bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan secara tidak langsung, aktivitas ini tetap “ditoleransi” karena dianggap bagian dari perputaran ekonomi digital. Akibatnya, masyarakat seakan sengaja dibiarkan menghadapi ancaman kerusakan moral secara sistemik.


Di sisi lain, sanksi hukum yang diterapkan saat ini tidak memberi efek jera. Pelaku kejahatan tidak benar-benar takut terhadap konsekuensi hukum. 


Padahal Allah swt telah menetapkan, sanksi sebagai zawajir (pencegah) agar orang lain tidak berani melakukan kejahatan dan juga sebagai jawabir (penebus dosa) agar pelaku tidak disiksa lagi di akhirat. 


Islam sebagai Solusi Hakiki


Sungguh Allah swt telah menjadikan Islam sebagai rahmat bagi semesta alam dan solusi komprehensif bagi semua masalah kehidupan. 


Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan. Setiap individu terikat dengan hukum Allah swt dalam setiap aktivitasnya. Ketika akidah dijadikan asas dalam kehidupan, maka keimanan dan rasa takut kepada Allah swt akan menjadi benteng utama yang mampu mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar.


Kemudian, sistem ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Negara mengelola sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum hanya untuk kesejahteraan rakyat, sehingga kesenjangan sosial dapat dicegah.


Selain itu, negara Islam (Khilafah) akan bersungguh-sungguh dalam menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang akan memastikan kehidupan masyarakatnya selamat dan sejahtera tak hanya di dunia tapi juga diakhirat. 


Rasulullah saw bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”

(HR. Sahih Muslim)


Dalam menjalankan fungsi junnah dan raa'in ini negara akan memastikan dan menjamin bahwa segala hal yang diharamkan Allah swt -termasuk contohnya judi online- akan diberantas sampai ke akar-akarnya dan tak akan dibiarkan tumbuh kembali. 


Islam juga akam menerapkan sanksi tegas yang membuat orang takut dan jera. Untuk pembunuhan, Allah SWT berfirman: “Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu…”

(QS. Al-Qur'an, Al-Baqarah: 179)


Bercermin dari kasus ini, Islam memandang nyawa manusia sebagai sesuatu yang sangat mulia. Membunuh satu jiwa tanpa hak disamakan dengan membunuh seluruh manusia.

Allah SWT berfirman:

“Barang siapa membunuh seorang manusia—bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi—maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.” (TQS. Al-Ma’idah: 32)


Karena itu, Islam menetapkan sanksi yang tegas dan rinci terhadap pelaku pembunuhan. Sanksi utama bagi pembunuhan dengan sengaja adalah qishas (balasan setimpal: nyawa dibalas nyawa). Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…” (QS. Al-Baqarah: 178)


Jika keluarga korban memaafkan maka pelaku wajib membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga korban. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh… Maka barang siapa mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah ia mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik.”

(TQS. Al-Baqarah: 178) 


Dan diyat untuk pembunuhan dengan sengaja adalah 100 ekor unta. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

“Diyat (tebusan jiwa) adalah seratus ekor unta.”(HR. An-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ahmad)


Dengan rincian 30 ekor hiqqah (unta betina umur 3–4 tahun), 30 ekor jadza’ah (unta betina umur 4–5 tahun), dan 40 ekor unta bunting. Hal ini tertuang dalam sabda Rasulullah saw:

“Diyat pembunuhan sengaja adalah tiga puluh hiqqah, tiga puluh jadza’ah, dan empat puluh unta bunting.”

(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)


Dari sini bisa kita lihat, jika hukum yang telah ditetapkan oleh Allah swt ditegakkan maka niscaya siapapun akan takut untuk menghilangkan nyawa manusia tanpa hak. 


Penutup


Tragedi di Lahat bukan sekadar kasus kriminal. Ini adalah alarm keras bahwa sistem kapitalisme sekuler telah gagal menjaga dan melindungi kehidupan manusia. Hal serupa pasti akan terus terjadi selama akar masalahnya tidak diputus. 


Sudah saatnya umat ini kembali kepada sistem yang berasal dari Sang Pencipta, sistem sempurna yang diturunkan oleh Allah swt kepada seluruh umat manusia. Sistem Islam adalah sistem komprehensif yang tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan, menjaga jiwa, harta, dan kehormatan manusia secara sempurna.


Allah swt berfirman: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku atasmu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.”

(TQS. Al-Ma’idah: 3)


Wallahu'alam bisshawwab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel