Hardiknas Masih Dibayangi Potret Buram Pendidikan, Lalu Apa Solusinya?
Penulis : Ika Kusuma
Hardiknas yang jatuh pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya menjadi momen yang seolah wajib dirayakan melalui serentetan seremonial. Namun sayangnya, kendati tiap tahun dirayakan, dunia pendidikan justru terasa kian muram dan memprihatinkan.
Berbagai kasus kekerasan oleh pelajar masih sering terjadi, bahkan cenderung meningkat. Contoh kasus antara lain pengeroyokan siswa yang kemudian dilindas hingga tewas di Bantul, Yogya (kumparannews, 21 April 2026), meninggalnya pelajar SMA di Bandung yang ternyata dilakukan oleh 6 pelaku yang juga masih berstatus pelajar (kompas.id, 21 April 2026). Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menyebut telah terjadi 233 kasus kekerasan di dunia pendidikan hanya dalam kurun waktu 3 bulan dan ini sudah masuk dalam keadaan darurat (kompas.id, 14 April 2026).
Pelecehan seksual di dunia pendidikan juga menjadi masalah yang tak kalah serius. Data Kemen PPPA mencatat 2.681 kasus pelecehan terjadi di lingkungan pendidikan tinggi hingga April 2024.
Potret buram pendidikan makin diperburuk pula dengan adanya kasus kecurangan dalam ujian hingga temuan joki UTBK yang menjadi kasus berulang tiap tahunnya. Serentetan penghinaan hingga pelecehan pada guru, kriminalisasi terhadap guru yang berusaha mengingatkan, memarahi atau sekadar memberi hukuman terhadap murid, kian menyudutkan posisi guru. Belum lagi masalah klasik kesejahteraan guru yang masih sering diabaikan, kesenjangan antara guru honorer dan PNS. Sarana dan prasarana pendidikan yang belum merata dan memadai, serta mahalnya biaya pendidikan serta setumpuk problematika lain yang menambah panjang potret buram dunia pendidikan kita.
Maka peringatan hardiknas sudah seharusnya menjadi alarm keras untuk memperbaiki kondisi buruk ini, bukan semata perayaan seremonial yang menelan banyak dana, namun tak ada efek perubahan nyata.
Perlu analisis mendalam untuk mecari solusi tuntas yang mampu menyentuh akar permasalahan sebenarnya. Peta jalur pendidikan hari ini terbukti belum bisa membentuk pelajar menjadi kaum intelektual yang beradab. Yang ada, mereka justru tumbuh dalam keadaan krisis kepribadian, mereka cenderung sekuler, liberal, dan pragmatis.
Sistem pendidikan sekuler kapitalistik mencetak generasi yang cenderung ingin sukses dengan cara instan, terlebih ada celah di mana ada orang yang rela menghalalkan segala cara demi menghasilkan uang dalam jumlah besar. Minimnya pendidikan nilai agama dalam sistem pendidikan sekuler makin memperlebar ruang kebebasan hingga mengikis nilai moral dan adab. Generasi tak lagi memiliki pedoman kuat hingga mereka mudah terjerumus pada tindak kejahatan dan maksiat.
Longgarnya sanksi hukum bagi pelaku pelajar yang mayoritas masih di bawah umur justru makin menolerir kriminalitas yang mereka lakukan sebagai bentuk kenakalan remaja saja. Akibatnya, mereka jadi cenderung meremehkan hukum dan potensi kejahatan berulang makin besar terjadi.
Dalam Islam, pendidikan adalah tonggak mendasar yang sangat penting yang dijamin pemenuhannya oleh negara. Mahalnya biaya pendidikan tak dibebankan kepada individu. Semua ditanggung oleh negara, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak dan merata. Kesejahteraan guru juga dijamin negara dengan baik dan layak sehingga marwah guru terjaga dan lebih fokus untuk mengajar saja, bukan mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhannya.
Dari segi pendidikan, sistem pendidikan Islam berlandaskan akidah yang fokus pada pembentukan karakter individu yang berkepribadian Islam, di mana pola pikir dan pola sikap mereka berlandaskan akidah Islam. Dalam kitab Min Muqawimat Syakhsiyyah Islamiah karya Syekh Taqiyuddin An -Nabhani dijelaskan bahwa kepribadian seseorang (syakhsiyyah ) terbentuk dari 2 hal, yaitu aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap), di mana keduanya dipengaruhi oleh keimanan seseorang. Kalau yang mendasari aqliyah dan nafsiyahnya adalah akidah Islam, maka akan membentuk syakhsiyyah (kepribadian) Islam.
Kalau cuma aqliyah (pola pikir) saja yang berlandaskan Islam, sementara nafsiyah (pola sikap) bukan berlandaskan akidah Islam, semisal berlandaskan sekularisme maka akan terjadi maksiat seperti yang jamak terjadi hari ini.
Sistem hukum dalam Islam juga tegas. Sanksi hukum diberikan sesuai syariat dan berlaku kepada siapa saja, termasuk pelajar. Dengan rule yang jelas dan mutlak, hukum tak bisa diubah sesuai kehendak individu atau penguasa, sebab dalam Islam, hanya Allah yang menciptakan hukum, bukan manusia termasuk negara.
Selain itu, sanksi dalam Islam selain bersifat penebus dosa (jawabir) bagi pelaku, juga menjadi pencegah (zawajir) bagi orang lain agar tidak melakukan hal yang serupa.
Negara juga wajib menciptakan atmosfer lingkungan yang penuh ketakwaan dan mendorong setiap individu berlomba dalam amal kebaikan. Kontrol terhadap media juga menjadi peran penting sekaligus wajib bagi negara untuk melindungi generasi dari paparan tontonan buruk dan provokatif.
Akar permasalahan pendidikan hari ini ada pada sistemnya, di mana nilai agama sengaja dipisahkan dan tak lagi menjadi aturan dalam kehidupan. Agama hanya dianggap masalah privasi dan sebatas ibadah ritual. Padahal tanpa penerapan aturan agama dalam kehidupan, semua akan menjadi bebas dan liar tanpa batas yang jelas. Maka diperlukan sinergi antara pendidikan keluarga, lingkungan, negara dan sistem pendidikan Islam, yang semuanya harus berpijak pada akidah dan syariat Islam sehingga terbentuklah generasi berkepribadian Islam yang tak hanya intelektual, namun juga beradab. Wallahualambishawwab.
