Kurban 1 Ekor Kambing untuk Sekeluarga, Bolehkah?


Jakarta - Idul Adha sudah semakin dekat. Banyak umat muslim yang sudah menyiapkan hewan kurban terbaiknya. Tapi bagi yang terbatas secara finansial biasanya kurban secara patungan. Bolehkah kurban 1 ekor kambing untuk sekeluarga?

Hewan kurban ada banyak jenisnya, mulai dari unta, sapi, kambing atau domba. Di Indonesia, hewan kurban paling populer adalah sapi dan kambing atau domba.

Sapi kerap menjadi pilihan umat muslim yang memiliki kecukupan uang, mengingat harga sapi yang mencapai belasan bahkan puluhan juta rupiah. Banyak juga yang kemudian memilih kurban berupa kambing yang harganya lebih terjangkau. Kurban seekor sapi bisa dilakukan secara patungan, namun tidak dengan kurban kambing.

Meskipun demikian, kurban seekor kambing bisa dilakukan atas nama satu keluarga.

Kurban 1 Kambing untuk Sekeluarga

Mengutip buku Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih oleh A.R. Shohibul Ulum dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad, ia berkata, "Di antara petunjuk Nabi Muhammad SAW, satu kambing sah untuk kurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak."

Apakah masing-masing keluarga mendapatkan pahala sunnah kurban?

Dalam Hasyiyaah Jamal juz 22 halaman 146 dijelaskan bahwa apabila berkurban salah seorang dari mereka (sekeluarga), makala gugur sunnah ain-nya (gugurnya tuntutan melakukan sunah kurban), namun tidak berarti mereka mendapatkan pahala yang tetap sebagai penebus jiwa. Pahala yang demikiaan itu khusus bagi yang berkurban saja.

Menurut Imam Ramli, semua keluarga sama-sama mendapatkan pahala, tidak terkhusus bagi yang kurban saja. Dengan kata lain, satu orang yang kurban dalam sebuah keluarga berarti telah mencukupi untuk keluarga. Demikian sebagaimana tertulis dalam al-Bajuri juz 2 halaman 296.

Kriteria Kurban Kambing untuk Sekeluarga

Mengutip laman Baznas, Senin (19/6/2023) ada kriteria atau batasan tertentu bagi keluarga yang ingin kurban seekor kambing.

Ada 3 syarat yang ditetapkan oleh sejumlah ulama yang memperbolehkan kurban untuk keluarga, yakni:

1. Tinggal bersama

2. Memiliki hubungan kekerabatan

3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga akan tetap memperoleh pahala kurban.

Sehingga meskipun anggota keluarga banyak, semuanya bisa mendapatkan pahala yang sama dari satu kurban kambing atau domba yang diwakili satu orang yang berkurban.

Hal ini sebagaimana ditunjukkan dalam hadis dari Abu Ayyub radhiyallahu'anhu yang mengatakan,

Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).

Jadi kurban satu ekor kambing untuk sekeluarga hukumnya sah dan diperbolehkan secara syariat.

Wallahu a'lam.

Sumber : Detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel