Alat Kontrasepsi Untuk Anak Sekolah, Liberalisasi Semakin Parah



_Oleh: Nur Fitriani_

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam pasal 103 PP yang di tandatangani oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem produksi anak usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan reproduksi. www.dpr.go.id 5 Agustus 2024


Untuk pemberian komunikasi, informasi dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi, prilaku seksual beresiko dan akibatnya. Keluarga Berencana (KB, melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual, serta pemilihan media hiburan yang sesuai usia anak. Sementara itu pelayanan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini dari penyakit atau screening pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi . www.bisnis.tempo.co 6 Agustus 2024


Kewajiban penyediaan layanan kesehatan reproduksi yakni salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman sungguh kebijakan yang hanya menjerumuskan generasi pada jurang kehancuran. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Negara melegalkan seks bebas pada generasi. Kebijakan tersebut adalah wujud nyata liberalisasi tingkah laku telah mengakar kuat di negeri ini. Dan ini adalah gambaran rusaknya masyarakat dan abainya Negara terhadap masa depan generasi. Meski aman dari penggunaan kesehatan, namun penggunaan alat kontrasepsi akan menghantarkan generasi pada perzinaan yang diharamkan islam . masyarakat seharusnya tidak diam dengan aturan yang memandang remeh dosa besar kepada Allah SWT ini. Sebab ini adalah bentuk kemaksiatan yang terorganisir oleh Negara atau kemaksiatan sistemis. Kebijakan ini seharusnya membuka mata kita bahwa meski negeri ini berpenduduk mayoritas muslim akan tetapi aturan yang ditegakkan adalah aturan sekuler yang mengabaikan aturan agama.


Negeri ini sudah terlalu jauh berkiblat kepada barat dalam mengatur masyarakatnya. Padahal barat mengemban ideologi kapitalisme berasaskan sekulerisme. Ideologi ini menjauhkan generasi dari jati dirinya sebagai seorang muslim. Kerusakan perilaku mereka akan makin dirasakan. Terlebih selama ini Negara juga menerapkan sistem pendidikan sekulerisme yang meletakkan kepuasan jasadiyah dan materi sebagai tujuan hidup. Belum lagi masyarakat yang semakin kapitalis tidak ada standar benar salah (halal-haram) di tengah-tengah mereka. Masyarakatpun cenderung membiarkan prilaku bebas generasi dengan alasan hal tersebut merupakan privasi urusan masing-masing. Sehingga masyarakat tidak peduli lagi dengan seks bebas di kalangan generasi dan enggan melakukan amar ma’ruf nahi munkar.

Oleh karena itu selama Negara ini masih menerapkan sistem kapitalisme kebijakan berbuat maksiat atas nama liberalisasi akan terus bermunculan. Sungguh sistem kapitalisme telah menjadi akar persoalan mendasar kerusakan generasi hari ini.

Kehidupan generasi akan berbeda jika diatur dengan aturan islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara dalam islam berperan sebagai raa’in atau pengurus umat dan junnah atau pelindung. 


Negara menggunakan kekuasaannya untuk menjaga rakyatnya agar tetap berpegang teguh pada syariat islam. Kholifah menjalankan hukum Allah SWT atas rakyat dan ia bertanggung jawab langsung kepada Allah SWT atas kepemimpinanannya. Oleh karena itu Negara tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan syariat islam seperti melegalkan perzinaan. Naudzubillah…


Negara wajib membangun kepribadian islam pada setiap individu rakyatnya. Untuk mewujudkannya Negara  akan menerapkan sistem pendidikan islam yang membentuk kepribadian islam warga negaranya. Pengajaran yang diberikan kepada rakyat benar-benar di jauhkan dari paham yang hanya merusak aqidah umat islam. Seperti sekularisme, liberalism, kapitalisme dan lainya. Rakyat akan diberi kebahagiaan yang hakiki adalah meraih ridho Allah SWT. Sehingga generasi juga akan beramal jika amal tersebut tidak bertentangan dengan syariat.  Lebih dari itu ia akan menyibukkan diri pada menjalankan kewajiban kepada Allah SWT menuntut ilmu berupa tsaqofah islam dan ilmu sains. Selain itu Negara akan melakukan edukasi melalui berbagai sarana yaitu media. Media berada dalam kontrol Negara dimana  akan melakukan tayangan yang diperbolehkan hanya tayangan yang membangun suasana iman dan masyarakat. Berita-berita dalam negeri dan luar negeri yang mampu meningkatkan wibawa Negara khilafah di hadapan umat. Negara juga menerapkan sistem sanksi dalam islam yang bersifat tegas dan menjerahkan. Sehingga mampu mencegah masyarakat melakukan kemaksiatan dan perilaku sesukanya atau liberal. 


Demikianlah penjagaan generasi dan masa depan cemerlang generasi hanya terwujud dalam Negara yang menerapkan islam secara menyeluruh khilafah islamiyah.


Wallahu ‘alam bishowab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel