Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, di Luar Nalar!
Oleh: Atikah M(Aktivis Dakwah)
Publik kembali dihebohkan dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, salah satunya pada pasal 103 ayat 4. Pada pasal ini pelayanan kontrasepsi yang dimaksud adalah: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi (rri.co.id, 6/8/2024).
Salah satu poin yang patut dikritisi adalah pada poin penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Dalam pandangan Islam jelaslah ini merupakan perkara yang haram dan tidak etis. Karena notabene di Indonesia pelajar adalah ia yang belum menikah. Bagaimana mungkin seseorang yang belum menikah diberikan pelayanan alat kontrasepsi? Tidakkah ini sama halnya dengan pelegalan zina?
Alat kontrasepsi yang tidak diatur pelayanannya saja sudah membuat banyak remaja membelinya dan melakukan seks bebas hingga hamil di luar nikah, apa lagi ini jika diberikan pelayanan, sungguh di luar nalar!
Selain melegalkan zina, pengaturan ini juga akan merusak nasab dari bayi-bayi yang lahir di hubungan luar pernikahan. Pola pikir dan pola sikap generasi juga semakin rusak dengan kebebasan melakukan hubungan seks sebelum menikah, pun generasi yang dilahirkan (apabila terjadi kehamilan) juga dipertanyakan pendidikan anak seperti apa yang akan diberikan oleh orang tuanya yang belum siap menikah namun telah hamil sebelum siap mengambil tanggung jawab sebagai orang tua. Sungguh kerusakan generasi akan semakin merajalela.
Pengaturan ini tak lain semakin mengokohkan kebebasan berperilaku yang jelas bertentangan dengan Islam dan sekulerisme (pemisahan agama dengan kehidupan) di tubuh generasi. Generasi akan semakin jauh dari pemahaman Islam. Mereka menjadikan Barat (Amerika, Eropa, dan sekutunya) dengan kebebasan dan sekulerismenya sebagai pandangan hidup.
Padahal apabila kita kembali pada pengaturan Islam, jelaslah kita akan dapati jika zina adalah perbuatan haram, bahkan untuk sekadar mendekatinya termasuk perkara haram, sebagaimana disampaikan Allah SWT dalam surah Al Isra ayat 32.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Islam dengan sistemnya yang sempurna dan paripurna memberikan solusi agar menjauhi zina dan terhindar dari perzinahan. Pertama, melalui sistem pendidikannya yang berbasis akidah Islam. Setiap pelajar akan ditanamkan pemahaman Islam di setiap jenjang pendidikannya sehingga melahirkan generasi yang berpola pikir dan pola sikap Islam. Aktivitasnya akan senantiasa disibukkan dengan ketaatan dan ketakwaan.
Kedua, pembiayaan sistem pendidikan yang gratis dan pelayanan terbaik membuat pelajar akan sibuk dengan belajar dan mengasah potensi diri. Pelajar tidak akan dibingungkan dengan mahalnya pembiayaan hingga terpikir untuk putus sekolah atau mencari kesibukan lain di luar pendidikan dan sekolah.
Hal ini telah terbukti dengan lahirnya para pemuda muslim yang luar biasa di masa Islam dahulu. Zaid bin Tsabit, pemuda cerdas di masa Rasulullah yang berhasil mempelajari dan menguasai bahasa Ibrani dalam waktu 15 hari dan bahasa Suryani selama 17 hari. Ibnu Sina ilmuan muslim masa Khilafah Abasiyah, yang kini dikenal dengan bapak kedokteran dunia telah mempelajari ilmu kedokteran di usia 16 tahun dan membuka praktik di usia ini juga. Muhammad Al Fatih menjadi khalifah pada usia 12 tahun di masa Khilafah Utsmaniyah. Pada usia 21 tahun Muhammad Al Fatih berhasil menaklukkan Konstatinopel, dan masih banyak lagi pemuda hebat lahir di masa Islam.
Ketiga, sistem pergaulan yang terpisah antara perempuan dan laki-laki membuat naluri berkasih sayang dan hawa nafsu tidak mudah muncul dan terkondisikan dengan baik. Pelajar tidak akan mudah memikirkan lawan jenis. Apabila seseorang telah siap menikah, maka Islam tidak akan mempersulit, bahkan memberikan kemudahan. Sehingga pemenuhan naluri berkasih sayangnya akan tersalurkan dengan cara yang halal.
Demikianlah mekanisme paripurna sistem Islam dalam menutup semua celah perzinaan.
Wallahu a'lam bishawab.