Regulasi Kapitalistik, Untungkan Pihak Swasta, Bencana Bagi Rakyat

 



Oleh: Hamsina Ummu Ghaziyah 

Sumber Daya Alam (SDA) merupakan salah satu potensi yang Allah karuniai di bumi ini dimana didalamnya terdapat berbagai sumber kekayaan yang diperuntukkan dan dimanfaatkan oleh manusia dengan sebaik-baiknya. Didalam Al Qur'an juga telah ditegaskan bahwasanya seluruh sumber daya alam yang terkandung didalam bumi diperuntukkan untuk manusia. Oleh karena itu, sudah selayaknya SDA dikelola oleh negara sebagai sarana penunjang kehidupan manusia.


Namun, dalam sistem kapitalisme apapun bisa dikapitalisasi termasuk SDA. Alhasil, regulasi Kapitalistik yang diberikan negara untuk pihak korporasi dampaknya membawa bencana bagi rakyat dan menguntungkan pihak korporasi itu sendiri. Hal ini terlihat ketika mencuatnya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Sumawa, Propinsi Gorontalo.


Dilansir dari laman resmi Tribunnews.com, 13 Juli 2024, bencana longsor melanda tambang emas ilegal di Suwawa, Provinsi Gorontalo mengakibatkan sejumlah titik bor (tibor) hancur lebur.

Longsor terjadi pada Minggu (7/7/2024) dini hari itu meninggalkan puing-puing bekas kamp para penambang. Ratusan orang jadi korban keganasan gunung di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Kejadian longsor ini dinilai sebagai peristiwa paling parah dalam sejarah pertambangan Suwawa sejak tahun 1994.


Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengungkapkan kekhawatirannya perihal maraknya tambang ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia. Operasi tambang ilegal, menurutnya sudahlah pasti tidak mengikuti prinsip-prinsip good mining practice (GMP) yang seharusnya menjadi standar dalam industri pertambangan. (Bloombergtechnoz.com,9/7/2024)


Maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia terutama di daerah-daerah yang berpotensi memiliki limpahan sumber kekayaan alam selalu menarik perhatian bagi para pengusaha atau pemilik modal. Untuk itu, daerah seperti Kalimantan, Sumatera bahkan Sulawesi hingga Gorontalo menjadi titik pusat kerakusan orang-orang Kapitalistik. Jika ditelaah lebih dalam keberadaan pihak korporasi ini tentu dibekengi oleh orang-orang dalam dan bisa saja itu dari pihak wewenang dan pihak aparat setempat. Karena bagaimana mungkin aktivitas pertambangan ini bisa berjalan hingga beberapa tahun lamanya dan itu ilegal maupun legal.


Fakta ini senada dengan pernyataan Mahfud MD. Jumlah pertambangan ilegal saat ini mencapai 2.500 kasus di Indonesia, informasi ini diungkap oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD. Ia mengatakan aktivitas gelap marak terjadi karena adanya dukungan dari pejabat dan aparat hukum. (detikFinance.com,23/1/2024)


"KPK mengatakan pertambangan Indonesia banyak sekali ilegal dan itu dibeking aparat-aparat dan pejabat, itu masalahnya. Saya mencatat juga tambang ilegal sebanyak 2.500 tapi juga ada yang lebih dari itu," ucap Mahfud dalam acara Debat Pilpres keempat di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).


Pernyataan Mahfud tersebut selaras dengan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aktivitas pertambangan ilegal alias pertambangan tanpa izin (PETI) memang marak terjadi di Indonesia. Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono, mengatakan per- Agustus 2021, terdapat 2.741 lokasi PETI yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.


Ia mengatakan penanggulangan PETI harus dilakukan karena merupakan tugas dan kewajiban bersama. Aktivitas PETI berdampak pada banyak hal mulai dari lingkungan, kesehatan masyarakat, bahkan munculnya korban. Jika tidak diatasi, Bambang menjelaskan negara juga mengalami kerugian karena tidak mengelola sumber daya alam dengan baik. Hal itu juga bisa menyulut konflik sosial dan keamanan, serta dampak negatif lainnya. Namun, ia mengakui aktivitas PETI sulit diatasi. (detikFinance.com,23/1/2024)


Maraknya aktivitas pertambangan ilegal tanpa izin bukannya karena sulit untuk diatasi tetapi hal tersebut berkenaan dengan keberadaan negara yang tidak serius dalam menanggapi dan menangani kasus PETI ini. Disamping, keberadaan negara juga tidak mampu mengelola sumber daya alam tersebut dengan baik sehingga mengakibatkan kerugian tidak hanya bagi negara tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, hilangnya matapencaharian hingga membahayakan nyawa masyarakat.


Maka benar apa yang dikatakan oleh Bambang Suswantono bahwasanya adanya kerugian negara akibat pengelolaan sumber daya alam yang tidak baik. Bagaimana tidak,  tata kelola SDA negeri ini hampir rata-rata dikuasai tidak hanya oleh pihak lokal tetapi juga pihak luar (asing). Paradigma negara dalam memandang SDA adalah ketika sumber kekayaan tersebut dikelola oleh pihak asing maupun swasta. Paradigma ini jelas menyalahi aturan Islam karena SDA sejatinya merupakan harta kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.


Namun paradigma yang salah ditambah dengan Kungkungan demokrasi kapitalisme menjadikan harta kepemilikan umum jatuh ke tangan pihak swasta maupun asing. Negara hilang kedaulatannya yang tidak mampu memandirikan bangsa sendiri padahal sejatinya negeri ini adalah negeri yang kaya raya dengan limpahan sumber daya alamnya.


Sistem demokrasi kapitalisme yang berasaskan sekulerisme yakni memisahkan agama dari kehidupan menjadikan SDA sebagai objek untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya bagi para pemilik modal dan pihak oligarki. Kesejahteraan rakyat diabaikan bahkan dikorbankan hingga kerusakan lingkungan dimana-mana. Rusaknya peran negara menjadikan SDA bebas dikelola oleh siapapun, padahal peran negara seharusnya menjadi ra'iin bagi rakyatnya dan memberikan kesejahteraan kepada setiap rakyatnya.


Wajar bila negara tercinta ini kehilangan perannya sebab dalam sistem demokrasi kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator. Regulasi berwatak Kapitalistik hanya mementingkan pihak korporasi asing maupun swasta tanpa memandang kesejahteraan rakyat. Maka tak heran marak terjadinya penambangan ilegal maupun legal diberbagai daerah karena negara dalam sistem kapitalisme juga berperan sebagai perusahaan yang menjadikan SDA sebagai sektor investasi bagi pihak asing maupun swasta.


Dalam pandangan Islam, SDA merupakan kepemilikan umum yang difungsikan untuk kesejahteraan rakyat. Maka negara sebagai institusi tertinggi memiliki kewajiban mengelola sumber kekayaan tersebut semata-mata untuk kepentingan rakyat. Karenanya, Islam sebagai sebuah ideologi sempurna memiliki sistem ekonomi yang khas di dalamnya ada konsep bagaimana mengelola sumber daya alam milik umat.


Menurut imam Syekh Taqiyuddin Anh-Nabhani dalam kitabnya Al-Nizam al-iqtisadi fil al-islam (2004), hutan dan bahan galian tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin dihabiskan adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara. Hasilnya harus diberikan kembali kepada rakyat dalam bentuk bahan yang murah berbentuk subsidi untuk berbagai kebutuhan primer masyarakat atau warga negara semisal pendidikan, kesehatan,dan fasilitas umum. Inilah pengaturan dalam sistem Islam yang dapat menjadi solusi atas kerusakan pengelolaan tambang dalam sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini.


Dalam sabda Rasulullah Saw: " kaum muslim berserikat atas tiga hal air, padang rumput, dan gas." (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah)


Hadist diatas menegaskan bahwa SDA merupakan kepemilikan umum maka haram bila diserahkan atau dikelola oleh individu, swasta atau pihak asing. Adanya ketegasan kepemilikan umum yang telah diatur dalam syariat Islam ini akan menutup celah bagi para oligarki dan pemilik modal/kapitalis untuk merampas hak rakyat atas tambang sumber daya alam.


Kepemilikan umum dalam syariat Islam akan sangat mustahil bila diterapkan dalam sistem demokrasi kapitalisme saat ini yang telah dikuasai oleh para oligarki dan kapitalis. Regulasi yang diterapkan pun bersifat Kapitalistik yang menguntungkan pihak oligarki dan kapitalis, sementara rakyat harus menjadi korban kerakusan atas kekuasaan mereka. 


Untuk itu, tidak ada jalan lain selain menerapkan Islam secara kaffah untuk mengembalikan SDA yang menjadi hak kepemilikan umum tersebut sesuai dengan yang diatur oleh Islam untuk kesejahteraan umat. Dalam pengaturan Islam ini pula  terdapat banyak kebaikan-kebaikan lainnya tidak hanya sekedar solusi atas permasalahan pertambangan tetapi menuntaskan berbagai solusi atas permasalahan umat lainnya. 


Wallahu A'lam Bishshowab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel