Judol dan Pornografi Merusak Generasi
Oleh: Renia Ningsih Razak (Pegiat Literasi)
Di era tekhnologi informasi yang semakin berkembang seperti saat ini, semakin banyak bermunculan varian teknologi, fashion, food dan tontonan. Ada dampak positif dan dampak negatif yang ditimbulkannya. Dampak positifnya antara lain masyarakat di negara berkembang merasa tidak tertinggal jauh dari negara-negara maju. Sedangkan dampak negatifnya antara lain semakin marak penipuan, judi online (Judol), pornografi dan masih banyak lagi.
Dilansir dari detiksulsel.com (11/10/24), Kepolisian Buton Tengah melakukan razia mendadak di SMPN 1 Kecamatan GU Kabupaten Buton Tengah Sulawesi Tenggara. Hasilnya, 18 siswa tertangkap basah mengoleksi video porno dan mengakses judi online (Judol). "Ada 18 siswa dan siswi mengakses judi online, pornografi dan memiliki koleksi video pornografi, " ujar Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo.
Sementara itu, Kepolisian Resor Konawe Selatan menangkap empat siswa SMP dan SMA di Desa Lambakara Kecamatan Lainea Sulawesi Tenggara. Keemapt pelajar ini ditangkap karena diduga memperkosa teman sebayanya, didorong kegemaran mereka menonton film porno.
“Keempat pelajar masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse dan Kriminal Polres. Berdasarkan pengakuan sementara para pelaku, pada Minggu Malam tersebut, korban dijemput di rumahnya, di Desa Lambakara,” kata Kasubag Humas Pores Koanwe Selatan, AKP Ares Lakalau.
Akar Masalah
Kita ketahuai bahwa teknologi dari tahun ketahun semakin berkembang, begitupun dengan berbagai aplikasi media sosial (Medsos) yang semakin banyak, mulai dari game dan tontonan. Tanpa disadari, beberapa aplikasi tersebut banyak mengandung unsur yang negatif, seperti adanya video-video yang tidak senonoh dan permainan judi online yang dibuat semenarik mungkin agar semakin menarik minati. Dengan begitu semakin banyak kalangan masyarakat yang mengaksesnya. Apalagi sebagian dari mereka adalah pelajar.
Kurangnya perhatian orang tua terhadap anak dalam penggunaan gagdet membuat anak bebas mengakses apapun itu di internet. Mirisnya, anak-anak yang terlanjur melihat tontona negative tersebut tidak jarang langsung mempraktikannya didunia nyata.
Hal tersebut semakin diperparah dengan minimnya perhatian pemerintah terhadap dampak semakin maraknya judi online dan pornografi, yang antara lain disebabkan dari maraknya tontonan negatif. Pemerintah belum serius memberantas tontonan negatif, karena masih tebang pilih dalam mencabut izin penayangan tontonan atau pun situs judi online.
Pandangan Islam
Idealnya judi online dan pornografi adalah hal yang tidak dilakukan, karena dalam Islam kedua aktivitas tersebut diharamkan. Hal ini sangat jelas ditegaskan dalam Al-Quran dan hadits, serta dukungan dari pendapat sahabat dan ulama, sehingag sudah selayaknya jika umat Islam harus menghindari praktik-praktik haram tersebut.
Perjudian secara umum diharamkan dalam Islam karena dianggap sebagai aktivitas yang bertentangan dengan prinsip keadilan, kesederhanaan, dan keberkahan rezeki. Masyarakat muslim diharapkan untuk menghindari aktivitas ini dan mengarahkan usaha mereka pada kegiatan yang produktif dan halal sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Pemahaman yang mendalam mengenai hukum ini membantu umat Islam untuk menjaga kesucian agama dan nilai-nilai moral dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Dalam Islam, pornografi dan pornoaksi dilarang karena kemudharatannya. Islam melarang pornografi dan pornoaksi dengan cara, pertama, menentukan batasan aurat. Batasan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Batasan aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut.
Kedua, menghargai kebebasan berekspresi, tetapi dalam koridor syariat. Ketiga, mengajarkan untuk menyalurkan naluri seksual secara sesuai syariat. Keempat, mengajarkan untuk menjauhi zina dan berbuat baik. Kelima, mengajarkan untuk menegakkan amar ma'ruf dan nahi munkar, serta keenam mengajarkan untuk sabar menguasai nafsu.
Tentunya pemerintah sistem Islam juga akan bersikap tegas dalam mengkikis pornografi dan pornoaksi mislanya melalui lembaga pemerintah yang lebih berkomitmen dalam memberantasnya dan dengan terwujudnya ketaatan, maka masyarakat ikut berpartisipasi untuk membantu pemerintah mencegah serta memerangi pornografi dan pornoaksi.
Pemeritah dan masyarakat saling bahu membahu mencegah dan memberantas judi online dan pornoaksi karena dampak yang ditimbulkannya. Misalnya dampak kecanduan judi online antara lain terjadinya masalah keuangan, hancurnya kesehatan mental, hubungan sosial dan kekeluargaan jadi rusak serta timbulnya masalah hukum.
Semoga kita semua selalu belajar untuk istiqomah menjaga keimanan dan bertawakal kepada Allah SWT, agar terhindar dari hal-hal yang melanggar syariat. Tidak kalah penting terus berjuang agar sistem Islam kembali tegak, sehingga kehidupan semakin berkah. Aamin.