Judol “Lifestyle” Sekulerisme
Oleh: Indriani
(Praktisi Pendidikan, Ngaglik, DIY)
Pernyataan yang disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, bahwa Mabes Polri mengonfirmasi ada pejabat di Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diperiksa terkait kasus judol. Adapun kementerian Komunikasi dan Informatika telah diubah menjadi Komdigi. Jakarta, Bersatu.com
Menengok sejarah panjang judi, telah lama digandrungi baik oleh penduduk pribumi pada masa kerajaan dengan sabung ayam, dan semacamnya, juga dibawa oleh para feodal Jepang dan Belanda dengan permainan kartu domino atau remi. Berkembang di masa Orde Baru, pemerintahan justru melegalisasi SDSB merupakan singkatan dari Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah. SDSB adalah judi lotre yang dilegalkan pemerintah era Soeharto pada tahun 1991–1993. Program ini dikelola oleh Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS).
Meski nampak hilang dari legalitas pemerintah, namun kegiatan judi tetap digandrungi masyarakat yang sudah kadung kecanduan. Menyambung dari beberapa kali pergantian pemerintahan hingga hari ini, kegiatan judi semakin kekinian yakni dengan menyesuaikan perkembangan zaman dengan fasilitas IT.
Jika ditarik benang merah, sejatinya paradigma sekulerlah yang menarik para masyarakat bawah hingga para pejabat untuk berpikir instan dengan tidak lelah membanting namun dapat meraup keuntungan hingga nominal tak terhingga. Kebahagiaan jasadi, kebahagiaan materi menjadi salah satu tolok ukur kesuksesan individu yang mengadosi sistem sekuler ini. Parameter sekulerime hanya berkutat untung rugi, tanpa ada kendali.
Judi yang tersistem, dengan aksi menangkap 1 oknum meski pejabat, tentunya tidak menjadikan indikasi sistem hukum di wilayah Indonesia membaik. Karena sistem hukum di negeri ini secara vulgar telah tersandra oleh dominasi kekuasaan dengan tangan besi yang bermodal. Artinya menangkap pejabat, mekanisme hukum dan sanksinya diragukan sesuai dengan pasalnya.
Simpulan mengenai peredaran judi baik dulu maupun sekarang, baiknya memang diversuskan dengan sistem Islam yang akan mendorong tiap individunya untuk tidak mau kecipratan dari hasil judi, terlebih menjadi pemain utama. Islam yang mengatur permasalah individu dan menetapkan dalam QS. Al-Maidah 90 – 91 : "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lewat minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"
Lini individu, masyarakat, dan negara dengan sistem Islam jelas melarang keras adanya praktik judi. Sehingga, Khilafah Islamiyahlah satu-satunya institusi yang jelas akan menumpas permasalahan judi hingga akar masalah.
Wallahu’alam bi showab