Judol Semakin Merajalela dalam sistem Sekuler Kapitalisme
Oleh: Durrotul Hikmah (Aktivis Muslimah)
Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perlindungan judi online, yang melibatkan pegawai hinga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.
"Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perlindungan judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). dengan demikian, total pelaku menjadi 16 orang." kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 tersangka pegawai dan staf ahli Komdigi serta tiga warga sipil. Usai menangkap pelaku, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadi kantor pegawai Komdigi yang terlibat judi online.(metrotvnews.com, 3/11/2024).
Selain itu, Sebelas tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkerjakan delapan operator untuk mengurus 1.000 situs judi online yang mereka "bina" agar tidak diblokir.
Hal itu diungkapkan salah satu tersangka yang identitasnya belum diketahui dalam penggeledahan sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online pegawai Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) siang. (Kompas.com, 1/11/2024).
Menurut data demografi, pemain judol yang berusia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan jumlah 80.000 orang. Sebaran pemain usia 10—20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21—30 tahun sebanyak 13% atau 520.000 orang. Pemain usia 30—50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.
Selain itu, Berbagai pihak juga telah terlibat di dalam praktik kemaksiatan massal judol, baik masyarakat biasa maupun pejabat. Berdasarkan catatan PPATK (26-7-2024), ada 168 juta transaksi judol dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judol mencapai Rp517 triliun sejak 2017.
Sungguh memalukan sekaligus memilukan ketika Indonesia yang merupakan salah satu negeri muslim terbesar di dunia menjadi “surga” bagi judol. Terungkapnya kasus-kasus judol menunjukkan betapa rusaknya sistem sekuler. Hal ini tentu saja berdampak pada rusaknya generasi muda, baik sebagai pelaku maupun penikmat judi.
Pemberantasan judol hanya mimpi belaka ketika aparatur negara yang seharusnya memberantas justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri/ kelompok. Lebih parahnya lagi, para pejabat yang semestinya menjadi pihak yang terdepan menanggulangi penyalahgunaan teknologi sebagaimana judol malah menjadi yang terdepan dalam menggunakan teknologi digital untuk kemaksiatan.
Nyatanya sanksi dalam hukum positif dalam sistem Sekuler Kapitalisme saat ini tidak mampu membuat pelaku judi jera. Buktinya, judol yang sudah bergulir sejak beberapa tahun yang lalu tidak serta merta berhenti, padahal sudah menimbulkan kerusakan generasi dan ekonomi masyarakat dari berbagai kalangan.
Demikianlah bahaya judi dan hal ini sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Pada titik ini semestinya kembali terikat pada syariat adalah solusi pamungkas untuk memutus lingkaran setan judol. Sungguh, tidak ada solusi selain kembali kepada sistem Islam.
Judol bisa diberantas secara tuntas dengan menerapkan aturan Islam kafah oleh negara (Khilafah). Dalam Khilafah tidak akan terdapat celah bagi transaksi-transaksi ekonomi yang diharamkan syariat, termasuk judi, apa pun bentuknya, baik online maupun offline.
Khilafah berperan mengedukasi masyarakat melalui berbagai jenjang sistem pendidikan, baik formal maupun nonformal. Ini dalam rangka menghasilkan generasi yang berkepribadian Islam, paham syariat, dan senantiasa menyibukkan diri dengan ketaatan sehingga tidak terlintas pemikiran untuk mencari kebahagiaan melalui keharaman dan kemaksiatan.
Pada saat yang sama, ada peran kontrol masyarakat untuk beramar makruf nahi mungkar ketika terjadi kemaksiatan di sekitar mereka, termasuk aktivitas judol. Khilafah akan menerapkan aturan tegas dalam rangka merevolusi konten digital yakni melalui pemanfaatan teknologi berbasis akidah Islam.
Demikianlah penerapan dalam Islam yang mampu menghapus Judol di negeri ini.
Allah Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Maidah [5]: 90—91).