KEJINYA PREDATOR ANAK

 


_Oleh: Ita Cholifah_

Dunia anak kembali di gegerkan dengan di laporkan Ketua Yayasan Darussalam An Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang, yang akrab di panggil Abi Sudirman yang dengan tega melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya di panti asuhan yang ia pimpin.Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menerima laporan dari Korban R(16) yang di dampingi kerabatnya F melaporkn Sudirman CS ke Polres MetroTanggerang kota pada 2 juli 2024.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan Visum terhadap korban R dan dari pemeriksaan  para saksi terungkap korban bukan hanya satu.Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan tersangka utama, Sudirman (49), selaku ketua yayasan pernah melakukan pencabulan terhadap tersangka Yusuf Bahtiar (30). Sudirman Cs Jadi Tersangka Penyelidikan berlanjut hingga kemudian polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Sudirman, Yusuf Bahtiar, dan Yandi Supriyadi (28). Sudirman dan Yusuf ditahan setelah diperiksa polisi.Sementara tersangka Yandi mangkir panggilan polisi. Saat ini Yandi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi.

Total jumlah korban sejauh ini sudah ada 7 korban, 4 di antaranya berusia anak dan 3 lainnya dewasa yang kesemuanya adalah laki-laki.

Kronologi terbongkarnya Kasus ini di awali setelah salah satu anak melapor kepada orang tua asuhnya, Dean Herdesviana. Korban melapor melalui DM Instagram, yang mengatakan bahwa 'Bunda, kami ini dilecehkan, hampir semua santri-santri di panti asuhan ini dilecehkan oleh saudara Sudirman'," kata Dean saat audiensi dengan Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Detik news,Senin (7/10).

Dean syok dan tak percaya atas informasi yang dia dengar karena selama ini Sudirman adalah teman yang di kenal sebagai orang yang baik."Teman Sudirman serasa tidak percaya karena balutan performance luar nya begitu rapi, manis, agamis, dan di depan saya juga keseringan lidahnya berzikir menyebut asma Allah SWT. Tapi kenyataannya naudzubillahimindzalik makanya dia merasa syok dan dilema.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10).

Keduanya adalah Sudirman (49) dan Yusuf (30), yang dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Indonesia adalah negara hukum dengan masyarakat nya yang mayoritas beragama islam, meski sudah di atur pidana dan Undang Undang serta pemberian denda ternyata belum mampu untuk menjadikan para Predator Anak ini jera. Kenyataannya banyak sekali kasus kasus serupa yang berhasil terkuak. Mirisnya belakangan ini banyak terjadi dan dilakukan oleh oknum di dalam lembaga lembaga pendidikan ataupun yayasan yang notabennya di sanalah anak anak bernaung mencari perlindungan dan pendidikan. Astagfirullah hal ini menunjukan bahwa hukuman yang sudah di terapkan tidak menimbulkan efek jera pada para predator anak. Belum lagi perlindungan kepada kaum LGBT yang selama ini di gaungkan semakin menambah nyali para kaum menyimpang ini untuk menunjukkan eksistensinya. Jika hal ini di biarkan berkelanjutan maka generasi kedepannya akan semakin rusak.Negara Harus bertindak tegas dan lebih serius menangani permasalahan ini hingga ke akar akarnya.


Sungguh sangat tidak adil jika pelaku hanya di jerat dengan pasal hukuman beberapa tahun ataupun denda sedangkan masa depan anak anak yang sudah dirusak oleh para predator ini meninggalkan traumatik seumur hidup hingga tak jarang prilaku menyimpang ini seperti halnya wabah penyakit di mana korbannya bisa cendrung melakukan hal yang sama kepada anak lain sebagai bentuk pelampiasan.

Sudah seharusnya indonesia dengan mayoritas penduduk beragama islam melakukan tindakan tegas sebagai mana di ajarkan dalam agama islam bahwa pelaku penyimpangan seksual harus di basmi.

Islam sangat keras dalam menyikapi turunan kaum nabi luth ini hingga Allah SWT mengazab dengan azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Itu bukti bahwa prilaku penyimpangan seksual ini adalah prilaku yang sangat keji dan tercela yang sangat di benci oleh Allah SWT.Dalam kitab Suci Al Qur'an pun di jelaskan Di kala subuh tiba, Allah SWT menurunkan azab yang sangat dahsyat berupa longsor dan hujan batu di negeri Sadum. Bebatuan besar menimpa para Kaum Sodom secara berturut-turut hingga mereka binasa.

Kisah diturunkannya azab kepada Kaum Sodom disebutkan dalam firman Allah SWT Artinya: "Kaum Luth pun telah mendustakan ancaman-ancaman (nabinya). Sesungguhnya, Kami telah menghembuskan kepada mereka angin yang membawa batu-batu (yang menimpa mereka), kecuali keluarga Luth. Kami selamatkan sebelum fajar menyingsing. Sebagai nikmat dari kami. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. Dan, sesungguhnya dia (Luth) telah memperingatkan mereka akan azab-azab Kami. Maka, mereka mendustakan ancaman-ancaman itu. Dan, sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka. Maka, rasakan lah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku. Dan, sesungguhnya pada esok harinya, mereka ditimpa azab yang kekal. Maka, rasakan lah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku. " (QS Al-Qamar:  33-39) 

Begitu dahsyatnya azab yang di timpakan kepada kaum LGBT yang telah diabadikan dalam Al Qur'an, sudah seharusnya menjadi pedoman bagi umat Muslim untuk menjauhi segala perkara yang menimbulkan kerusakan. Salah satu kerusakan di muka bumi ini yang perlu dihindari adalah perilaku LGBT dengan segala orientasi seksual yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, Allah SWT tidak pernah menetapkan suatu larangan ataupun perintah, kecuali di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi hamba-Nya.

Berbagai dampak dari perbuatan menyimpang tersebut, tak hanya dirasakan si pelaku, melainkan juga dengan lingkungan sekitar. Salah satunya dampak dari segi kesehatan yang membuka peluang besar terjangkitnya penyakit kelamin menular, atau penyakit lain yang disebabkan oleh orientasi seks yang menyimpang. Serta menghambat kelestarian umat manusia di mana kaum menyimpang tidak akan bisa melestarikan keturunannya.


Wallahu’alam bishowab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel