PERGAULAN BEBAS HANCURKAN GENERASI


Oleh: Fenti

Beberapa waktu terakhir beredar di media sosial berbagai berita yang membuat miris. Pergaulan bebas menjadi sebuah aktivitas yang tidak bisa terkendalikan kebebasannya, tak ada sekat antara halal dan haramnya. Sistem liberalisasi dan sekulerisme berkembang semakin jauh.


Telah tertangkap sepasang suami istri yang menggelar pesta seks dan swinger ( bertukar pasangan) di Badung,  Bali. Pesta seks ini telah digelar 10 kali, 8 kali di Bali dan 2 kali di Jakarta.  Lewat sebuah situs yang dibuatnya,  mereka mengundang orang-orang yang tertarik untuk bergabung dalam pesta seks dan swinger yang akan mereka adakan, tanpa dipungut biaya.  Dan tanpa sepengetahuan yang ikut dalam pesta tersebut , mereka merekam, menyebarkan dan menjual kegiatan pesta seks itu.


Kedua tersangka terjerat pasal  27 ayat 1 UU ITE tentang pelanggaran terhadap penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan,  sehingga hukuman yang dikenakan adalah 6 tahun penjara.  Selain itu mereka juga terjerat pasal 8 UU Pornografi,  karena menggelar pesta seks swinger.  Sedangkan kegiatan jual beli dinilai sebagai tindak pidana pencucian uang. 


Peristiwa lainnya terjadi di daerah Grobogan , Jawa Tengah.  Warga Grobogan telah menggerebek seorang guru wanita dan murid laki-lakinya yang berusia 15 tahun, karena warga kerap memergoki mereka masuk ke dalam kamar mandi bersamaan di belakang rumah guru tersebut. 

Guru tersebut memperdayai siswa SMP itu untuk berbuat asusila, melakukan hubungan layaknya suami istri,  dan perbuatan itu telah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun.


Korban yang awalnya curhat kepada pelaku, karena sering dimarahi kakeknya , sehingga akhirnya mempunyai hubungan yang dekat. Hal ini dimanfaatkan oleh pelaku yang sudah bercerai dengan suaminya,  sehingga korban diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya, dengan diiming-imingi akan diberikan uang, baju dan nilai yang bagus.


KPAI (Komisi Perlindunga Anak Indonesia)  menilai pelaku patut dijerat dengan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.


Sedangkan menurut ahli Hukum Pidana Anak, Sofian Ahmad,  pelaku dapat dijerat dengan Pasal  76D UU Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara. Namun karena pelaku adalah tenaga pendidik,  maka dalam pasal 81 ayat 3 , hukumnya diperberat menjadi 20 tahun penjara.


Lain halnya yang terjadi di beberapa daerah,  sepanjang tahun 2024 banyak pengajuan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama. Misalnya di Kabupaten Sleman tercatat 98 kasus , di Bandung 90 kasus, di Bali 368 kasus dan disusul dengan daerah-daerah lainnya.  

Banyaknya permohonan dispensasi nikah ini, dikarenakan hamil diluar nikah, menghindari zina dan menghindari pergaulan bebas. 


Pergaulan bebas yang kini terjadi , menjadi sangat mengkhawatirkan.  Pergaulan  bebas tidak hanya didominasi kelompok dewasa, namun pelajar hingga anak-anak menjadi rentan terpapar seks bebas. Konten-konten pornografi saat ini mudah diakses diberbagai media sosial.


Pergaulan  bebas ini dimulai dengan adanya sistem kehidupan sekuler,  dijauhkannya manusia dari aturan agama dalam kehidupannya. Pemahaman sistem sekuler liberal yang diberikan kepada kaum muslimin sejak lama, mengakibatkan pergaulan bebas dibiarkan,  karena dianggap sebagai hak asasi manusia. 


Negarapun beberapa waktu lalu, malah  memberikan peluang perzinahan di kalangan remaja, dengan diterbitkannya PP 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 4 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan Remaja mengenai penyediaan alat kontrasepsi. 


Pemahaman sekuler liberal telah merusak kehidupan dan mendangkalkan akidah umat muslim, agama hanya dijadikan  sebagai ritual dalam beribadah. 


Negara telah gagal dalam mewujudkan generasi emas. Dengan sistem sekuler liberal ini melahirkan aturan yang akan melemahkan moral generasi. 


Kondisi  berbeda akan kita dapati dalam  Negara yang menerapkan syariat Islam, karena Islam akan menjaga kemuliaan manusia dan memerintahkan Negara untuk menjaga nasab. Negara yang menerapkan syariat Islam akan melahirkan generasi emas yang terjaga nasabnya. 


Hal itu disebabkan Negara menerapkan sistem pendidikan  berbasis akidah Islam,  yaitu dengan menanamkan akidah,  pemikiran dan perilaku Islam ke dalam akal dan jiwa generasi muda. 


Selain itu diterapkan pula sistem pergaulan Islam untuk mencegah generasi muda  bergaul bebas. Misalnya larangan berkhalwat,  berduaan di tempat tertutup antara pria dan wanita yang buka mahram.  Dilarang ikhtilat,  yaitu bercampurnya atau interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat terbuka. Namun dibolehkan dalam kondisi tertentu,  seperti saat jual beli.


Negara juga akan menutup atau memblokir konten-konten maksiat yang akan merusak moral generasi. Dan tentu saja menutup celah masuknya ide-ide Barat, seperti liberalisme  dan sekulerisme. 


Bagi yang masih melanggar aturan-aturan Islam,  maka negara akan menerapkan sanksi yang tegas, dimana sanksi ini mempunyai dua fungsi yaitu memberikan efek jera (zawabir) dan sebagai penebus (jawabir).


Wallahualam

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel