Syari'ah Islam, Solusi Mengatasi Kezaliman Pajak.
Oleh : Qomariah (Muslimah Peduli Generasi).
Kenaikan tarif PPN harusnya tidak hanya ditunda, tetapi penarikan pajak harus dihentikan.
Lihatlah perkumpulan mahasiswa hingga k-popers bakal turun ke jalan untuk menyuarakan aksi Mereka menolak kenaikan PPN 12% yang mulai diterapkan pada (1/1/2025). Di depan istana pada hari Kamis (19/12/2024)."jatah cuti masih banyak? Yuk kita pakai turun ke jalan buat pesta rakyat bareng tolak kenaikan pajak."tulis ajakan melalui media sosial.
Massa aksi mulai dari mahasiswa, akademisi, pencinta anime Jepang (Wibu) hingga penggemar kpop atau K-popers, akan berdemo di depan istana."mari mahasiswa, buruh, akademisi, pedagang, pengusaha, techbro/Sis,Wibu, K-popers, ibu-ibu, kumpul bernyanyi bersama di depan istana. Jakarta Kamis (Kompas.com 19/12/2024) tolak PPN 12%."tulis ajakan aksi.
Akademisi dari kampus di Surabaya Dr. Lilik Susilowati, M.Si. menegaskan, kenaikan tarif PPN harusnya tidak hanya ditunda, tetapi penarikan pajak harus dihentikan."lihatlah, tarif pajak dinaikkan lagi, padahal selama ini rakyat sudah sangat menderita dengan pajak yang ada."ungkapnya kepada MNews,(Rabu, 27/11/2024).
Dalam kondisi ekonomi yang masih berat, kebijakan ini dinilai sebagai beban tambahan bagi masyarakat Di Indonesia, menurut laporan kementerian ketenagakerjaan, sepanjang Januari- Agustus 2024 saja terdapat 46.240 pekerja di PHK. Bahkan sampai terjadi menurunnya daya beli. jangankan masyarakat untuk membayar pajak, untuk makan pun mereka susah.
Bagaimana mungkin rakyat yang harusnya diurusi hajatnya oleh negara, malah rakyat dipalak hasil kerjanya yang susah payah dilakukan dalam rangka memenuhi hajat atas nama pajak, yang lebih mengherankan? Apakah rakyat yang harus mengurusi negara ataukah negara yang harus mengurusi rakyatnya. Rakyat dihadapan penguasa ibaratnya tidak lebih dari anak kecil, jika negara memaksa rakyat membayar pajak dengan segenap regulasi dan sanksi, mau tidak mau rakyat harus memenuhinya. Apalagi jika sudah terikat dalam undang-undang, tentu akan mengikat rakyat untuk menjalankannya.
Sedangkan kekayaan alam yang melimpah, serta sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum, yang seharusnya dikelola oleh negara untuk mengurusi hajat rakyat, malah di rampas untuk para penguasa dan pengusaha. Sebab sistem kapitalisme memberi peluang kebebasan terhadap berbagai hal, termasuk kebebasan kepemilikan sampai terjadi tatanan hukum rimba di tengah masyarakat."maka siapa yang kuat ia yang menang."
Dalam sistem kapitalisme, pajak digunakan untuk dipalak melalui berbagai pungutan, digunakan untuk menutupi defisit anggaran akibat sistem ekonomi berbasis utang. Akibatnya, rakyat terus dipalak melalui berbagai pajak, termasuk PPN yang bersifat regresif, yakni membebani semua kalangan, termasuk golongan berpenghasilan rendah, yang dilakukan secara terus-menerus. Tentu kebijakan ini adalah suatu kezaliman yang telah membuat rakyat kesulitan.
Allah Swt berfirman dalam (TQS.Al-Baqarah : 188)"janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan jalan yang batil."
Bahwa dalam ayat ini menjelaskan, larangan segala bentuk kezaliman dan perampasan hak milik (harta), khusus kezaliman yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyatnya.(Tafsir Ibnu Katsir).
Rasulullah Saw. bersabda;"tidaklah seorang hamba yang telah Allah beri amanah untuk mengurus urusan rakyatnya, lalu dia mati dalam keadaan memperdaya rakyatnya, kecuali dia tidak akan mencium bau surga (.HR.Al- Bukhari dan Muslim)
Hanya dalam sistem Islam, solusi yang hakiki dalam mengatasi berbagai kezaliman terutama masalah pajak. Yaitu kembali kepada syariah Islam secara Kafah, di bawah naungan (Khilafah islamiyah).
Bahwa sejarah telah mencatat, bagaimana Khilafah Islam selama lebih dari 13 abad berhasil menciptakan kesejahteraan dan keadilan, tanpa memalak rakyatnya dengan beraneka pajak yang menyengsarakan. Insyaallah.
Wallahu a'lam bishawab.