JATENG PENYUMBANG SAMPAH NASIONAL TERBESAR
Oleh Ummu Afra
(Pemerhati masalah Sosial, Politik dan Lingkungan)
Persoalan sampah terus terjadi bahkan menjadikan Jawa Tengah sebagai penghasil sampah terbesar di Indonesia. Minimnya penegakan hukum dan anggaran pengelolaan menunjukkan kurang seriusnya pemerintah menyelesaikan masalah sampah. Tumpukan sampah adalah bukti lalainya negara dan rendahnya kesadaran rakyat akan bahaya sampah.
Dilansir dari TribunJateng.com (17/12/2024), ternyata pada tahun 2022 Provinsi Jawa Tengah menjadi penghasil sampah terbesar di Indonesia. Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia menghasilkan 35,93 juta ton timbunan sampah sepanjang 2022. Jumlah sampah terbanyak berasal dari Jawa Tengah yang menghasilkan sebesar 5,76 juta ton atau 16,03% dari total timbulan sampah nasional. Posisi kedua Jawa Timur dengan 4,95 juta ton, kemudian Jawa Barat 4,89 juta ton dan DKI Jakarta 3,11 juta ton. Sedang berdasarkan sumbernya, sebanyak 37,59% sampah bersumber dari rumah tangga, 26,25% dari kawasan perniagaan, 13,34% dari pasar tradisional, 15,9% dari kawasan komersil dan 22,91% dari sumber lainnya.
Badan Riset Daerah (Brida) Provinsi Jawa Tengah bersama akademisi Universitas Sebelas Maret Surakarta melakukan riset guna menekan produksi sampah yang semakin mengkhawatirkan tersebut. Peneliti Brida Jateng, Tri Risandewi mengatakan faktor utama penyebab bertambahnya timbulan sampah antara lain peningkatan jumlah penduduk, faktor geografis dan kemajuan teknologi.
"Peningkatan jumlah penduduk akan mendorong peningkatan konsumsi yang berakibat pada peningkatan timbunan sampah rumah tangga," kata Tri Risandewi usai paparan hasil penelitian di Kantor Brida Jateng di Kota Semarang.
Kondisi sampah ini dinilainya urgen lantaran sesuai data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, timbunan sampah rata-rata per hari di Jawa Tengah pada tahun 2022 mencapai 17.490 ton/hari atau 6,38 juta ton per tahun (RadarSemarang, 17/122/2024).
Sedangkan jumlah dan sarana Tempat Pembuangan Sampah (TPA) tidak memadai. Menurut dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2026, jumlah TPA yang ada di Jawa Tengah sejumlah 58 TPA dengan luas total 258,1 Ha. Dan berdasarkan sistem pengelolaannya, hanya 13 TPA atau 22,41% TPA yang menggunakan sistem controlled landfill sedangkan sisanya sebesar 45 TPA atau 77,58% masih menggunakan sistem open dumping. Bahkan 41 TPA diantaranya mempunyai ketinggian timbunan sampah lebih dari 5 meter. Oleh karena itu, dibutuhkan alternatif inovasi dalam tata kelola persampahan sehingga pengelolaan sampah lebih optimal dan dapat meminimalkan pembuangan sampah di TPA (TribunJateng.com, 17/12/2024).
Menyandang predikat sebagai propinsi dengan produksi sampah terbesar bukanlah sebuah prestasi yang baik. Karena itu pengelolaan sampah yang baik harus diberi perhatian serius oleh pemerintah. Beragam sumber sampah dan tata kelola sampah harus menjadi perhatian karena membawa dampak yang sangat besar terhadap eksistensi masyarakat. Tata kelola sampah masih menjadi PR bagi pemerintah Jawa Tengah. Dengan aturan yang mencakup berbagai kebijakan terkait industri, juga faktor lain yang banyak menjadi sebab bertambahnya sampah.
REKOMENDASI PENANGANAN SAMPAH
Sejumlah rekomendasi hasil penelitian pun diberikan BRIDA Jateng agar masalah sampah ini segera terselesaikan. Diantaranya adalah mendorong pembentukan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menindaklanjuti Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang salah satunya mengatur tentang pengelolaan sampah. Rekomendasi berikutnya yaitu pemerintah daerah menyusun rencana aksi tata kelola sampah menuju ekonomi sirkular yang melibatkan pentahelix stakeholder daerah. Selain itu perlunya Pemerintah Kabupaten/kota untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan literasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah. Dengan langkah ini, diharapkan Jawa Tengah dapat menjadi contoh provinsi yang berhasil mengelola sampah secara inovatif dan berkelanjutan, sekaligus mencapai target Jawa Tengah Bersih Tahun 2025. (TribunJateng,com, 17/12/2024).
Sedangkan KLHK akan terus mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan dan strategi penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai ke pemrosesan akhir sampah. Karena itu Pemerintah daerah harus menyusun Dokumen JAKSTRADA (Kebijakan Strategi Daerah) sebagai dokumen yang menggambarkan target capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Ini dituangkan dalam program pengelolaan sampah secara terintegrasi mulai dari sumber sampah sampai ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dan dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Untuk mendukung penyelenggaraan JAKSTRADA, KLHK telah menetapkan PermenLHK nomor P.10/Menlhk/Setjen/PLB.0/4/2018 pada tanggal 21 April 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
JAKSTRADA ini akan menjadi rencana induk pengelolaan sampah di daerah (master plan) yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai tahun 2025 dan mendukung pencapaian target Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
JAKSTRADA sendiri merupakan turunan dari amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang baru ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2017. Aturan ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan 32 Kementerian/Lembaga terkait, dunia usaha, asosiasi, dan komunitas terlibat dalam pengelolan sampah nasional.
Untuk mendukung penyelenggaraan JAKSTRADA, KLHK telah menetapkan PermenLHK nomor P.10/Menlhk/Setjen/PLB.0/4/2018 pada tanggal 21 April 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pedoman ini akan memberikan arahan kepada seluruh daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyusun JAKSTRADA
INDONESIA TARGETKAN BERSIH SAMPAH PADA TAHUN 2025
KLHK terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan demi mewujudkan target Indonesia Bersih 2025.
"Kalau kita bisa sinergis, maka Indonesia bersih pada tahun 2025 bisa tercapai dengan pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam acara penutupan Festival Peduli Sampah Nasional 2023.
Vivien menjelaskan bahwa penanganan sampah harus dilakukan dari hulu ke hilir agar maksimal mengurangi timbunan sampah, baik organik maupun anorganik. Di sektor hulu, KLHK mendorong penanganan sampah di tingkat komunitas, sekolah, produsen hingga industri melalui gerakan pembuatan kompos dan magot untuk sampah organik, serta pemilahan untuk sampah anorganik. Pada tingkat tengah, KLHK mendorong pertumbuhan bank sampah hingga tempat pemrosesan sampah reduce-reuse-recycle (TPS 3R). Sedangkan bagian hilir melalui pengaplikasian berbagai teknologi pengolahan sampah untuk menjadi berbagai produk olahan, produk baru, hingga sumber energi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada tahun 2022, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen dari volume sampah tersebut berupa sampah plastik."Pada 2022, jumlah pengurangan sampah sudah 17 persen atau hampir separuh jalan dari target pengurangan sebesar 30 persen pada tahun 2025," kata Vivien. "Kita harus menguatkan semua pihak untuk bekerja di hulu. Kita kurangi sampah, kemudian kita kurangi juga sampah yang akan dibuang ke TPA," imbuhnya.
SISTEM KAPITALISME AKAR MASALAHNYA
Sistem Kapitalisme telah melahirkan industri yang melahirkan banyak sampah, akan tetapi bersembunyi tangan dibalik kebijakan internasional untuk menutupinya. Sistem ini tidak memperhatikan kerusakan lingkungan dan tidak mempedulikan keselamatan manusia. Hal yang utama menjadi perhatian para penguasa dan pejabat dalam sistem ini ialah mendapatkan keuntungan dan terpenuhi kepentingannya saat berkuasa.
Dalam mencari solusi masalah sampah, inovasi dari pemerintah lemah. Hal ini terbukti dari adanya kerja sama yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah dengan asing dalam pengelolaan sampah. Salah satunya di Banyuwangi, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Reduce Reuse Recycle (TPS3R) diresmikan pada 16 September 2023 oleh Dubes Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin. Ini merupakan hasil kerja sama internasional antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Pemerintah Norwegia dan Institusi Bisnis Borealis dari Austria.
Keseriusan pemerintah dalam mengelola sampah tak lepas dari target SDGs (Susainable Development Goals) yang telah memprogram Indonesia menuju Indonesia bersih 2025. Tak ada yang salah dengan tujuan bersih tersebut, jika dilihat dari satu sisi. Tetapi akan tetap memunculkan masalah jika Barat yang mendikte kita akan kebutuhan bersih tersebut. Sesuai dengan ungkapan “tidak ada makan siang gratis”, sehingga tidak mungkin strategi dari negara kapitalis akan memberikan solusi hakiki dalam masalah sampah. Yang ada mereka tidak mencari akar masalah dari banyaknya dan meningkatnya sampah di muka bumi akan tetapi justru menjadikan negara berkembang sebagai penyebab tingginya sampah. Hal tersebut terbukti dengan pembuangan sampah dari negara-negara kapitalis ke negara-negara berkembang. Sebagai contoh, salah satu pabrik daur ulang di Indonesia mengimpor sampah plastik dari Amerika Serikat sebanyak 4.000 ton per bulan. Pantaslah bahwa salah satu “prestasi” buruk negeri ini ialah menduduki posisi kedua penghasil sampah plastik di dunia.
SOLUSI ISLAM
Seharusnya negara bertanggung jawab atas masalah sampah. Seperti dalam Islam yang mengharuskan negara menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat dengan ikut mengelola sampah. Negara yang menerapkan sistem Islam yaitu Khilafah akan mencari solusi secara holistik terkait sampah. Solusi yang diambil Khilafah adalah:
Pertama, negara akan mengembangkan riset terpadu untuk menemukan teknologi mutakhir, baik dalam menyediakan kemasan alternatif yang ramah lingkungan maupun dalam teknologi pengolah sampah yang mumpuni.
Kedua, negara akan memberikan bantuan khusus untuk inovasi bahan-bahan alternative untuk mengurangi sampah dan TPA yang didanai negara.
Ketiga, negara akan mengutamakan pendirian pabrik untuk mendaur ulang limbah yang diizinkan. Limbah-limbah yang tidak dapat didaur ulang akan diproses dahulu sebelum dibuang sehingga ketika dibuang tidak akan membahayakan manusia, hewan, maupun alam.
Keempat, negara akan membentuk tim ilmuwan untuk mempelajari dan mengembangkan cara-cara baru guna membersihkan limbah yang tidak dapat didaur ulang guna menghilangkan risiko dan bahaya bagi rakyat.
Memang dalam Islam sebenarnya tugas negara untuk meriayah (mengurusi) masalah sampah, dengan melakukan evaluasi akar masalah meningkatnya jumlah sampah. Negara bertanggung jawab mengelola sampah dengan pengelolaan terbaik, ditopang oleh kekuatan ekonomi dengan sumber pemasukan syar’i yang mampu mewujudkannya.
Islam melarang manusia melakukan kerusakan lingkungan, sebab lingkungan merupakan penyangga kehidupan manusia. Allah Taala pun mengingatkan kita, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).
Khilafah akan berupaya maksimal untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan jiwa manusia. Ya Allah, segerakanlah tegaknya Khilafah agar kami bisa merasakan rahmat-Mu bagi seluruh alam semesta.
Bila jateng menerapkan metode penanggulangan sampah seperti yang dilakukan oleh Khilafah, maka Jateng akan bisa lepas dari predikat penyumbang sampah terbanyak di Indonesia.
Wallahu a’lam bishshawab.