Pergaulan Bebas Makin Ngeri, Buah dari Sekulerisme
Oleh : Amanda Novitasari
Pergaulan bebas di berbagai kalangan semakin merajalela. Baru-baru ini sepasang suami istri ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger) di Kabupaten Badung, Bali (Kompas, 10/01/2025).
Di Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada tahun 2024 ini terdapat 98 permohonan dispensasi menikah dan alasan terbanyak karena hamil di luar nikah. Tentu hal ini sangat miris, remaja yang belum cukup umur tentu sangat rawan jika melaksanakan pernikahan dibawah umur semestinya. Terlebih alasan hamil di luar nikah yang mendominasi.
Mungkin beberapa kasus di atas adalah kasus-kasus yang sudah terungkap. Sedangkan, fenomena pergaulan bebas ini tentu masih sangat banyak dilaporkan di tengah-tengah masyarakat. Sayangnya dari tahun ke tahun, jumlah kasus pergaulan bebas ini semakin meningkat dan kasusnya semakin beragam. Tentu hal ini membuat kita miris. Lalu mengapa kasus ini bisa terjadi?
Mengapa Bisa Terjadi?
Permasalahan ini terjadi bukan tanpa alasan. Dari hari ke hari kasus pergaulan bebas ini semakin meningkat. Kita perlu melihat secara komprehensif agar permasalahan ini dapat diatasi secara tuntas dari akarnya.
Tentu hal ini terjadi karena standar kehidupan tidak lagi berdasarkan syariat Islam melainkan berdasarkan sesuatu yang banyak terjadi di masyarakat. Paham liberalisme atau kebebasan ini juga menjangkiti kaum muslim. Mereka tidak lagi ingin diatur oleh Islam. Mereka ingin hidup dengan bebas sesuai hawa nafsu dan keinginan mereka. Tentu hal ini akan sangat berbahaya.
Pemisahan agama dari kehidupan juga menjadi salah satu faktor yang menjadikan pergaulan bebas ini semakin menjadi-jadi. Sekularisme sudah menjangkiti kaum muslim. Mereka tidak lagi mengambil aturan Islam sebagai pedoman hidup mereka. Walhasil, pergaulan yang semestinya berdasarkan aturan Islam justru ditinggalkan. Hal inilah yang menjadikan pergaulan bebas di berbagai kalangan semakin merajalela.
Akses terhadap konten-konten berbau porno juga sangat mudah diakses oleh berbagai kalangan. Bahkan, anak-anak dibawah umur dapat mengaksesnya secara bebas. Konten-konten itulah yang membuat penasaran sehingga mereka akhirnya terjerumus pada pergaulan bebas yang berujung zina.
Negara juga tidak tegas dalam menyikapi permasalahan ini. Pelaku pergaulan bebas pun tidak mendapatkan sanksi yang tegas. Sanksi itu tidak akan membuat pelakunya merasa jera. Hal inilah yang memicu terjadinya pergaulan bebas yang semakin bertambah banyak dari tahun ke tahun dan kasusnya pun semakin tidak masuk akal.
Bagaimana Islam Memandang Hal Ini?
Islam jelas dalam pengaturan masalah pergaulan ini. Pergaulan tentu diatur jelas dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Islam jelas melarang berdua-duaan antara lawan jenis yang bukan mahram tanpa alasan yang dibenarkan syariat (khalwat) dan campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat).
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat (QS. An Nur ayat 30)
Islam sudah memerintahkan untuk menjaga pandangan dan kemaluan serta menjauhkan diri dari perbuatan yang mendekati zina seperti pacaran. Tetapi, sayangnya Islam hanya dijadikan sebagai agama ritual bukan lagi agama yang dapat mengatur kehidupan.
Peran negara juga sangat penting dalam membuat aturan dan larangan pergaulan bebas ini. Hanya negara yang menjadikan Islam sebagai aturan lah yang bisa melakukan hal tersebut. Di sistem liberalisme sekuler saat ini, hal itu tentu hanya angan-angan semata. Mereka tidak akan melarang sesuatu yang bisa mendatangkan keuntungan materi bagi mereka. Hanya negara Khilafah Islamiyah lah yang dapat memusnahkan pergaulan bebas ini dari akar-akarnya. Negara akan menyumbangkan andil besar seperti melarang penayangan konten-konten berbau porno dan kekerasan. Negara juga akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku perzinaan. Negara juga akan memberikan pendidikan yang berbasis aqidah Islamiyah.
Saksi dalam Islam bukan hanya sanksi di dunia saja melainkan juga sebagai penebusan dosa di akhirat. Pelaku zina yang belum menikah akan dicambuk sebanyak 100 kali, sedangkan pelaku zina yang sudah menikah akan dihukum rajam yang di persaksikan oleh semua orang di muka umum sampai meninggal. Tentu sanksi inilah yang akan menjadikan pelaku jera dan menjadi tindakan preventif agar tidak ada lagi yang berani melakukan perbuatan zina.
Pentingnya sebuah negara memiliki ketaatan yang tidak hanya ketaatan individu, melainkan juga pada masyarakat dan negara. Ketiga pilar ini sangatlah penting, bentuk ketaatan kita kepada Allah akan terwujud dalam kehidupan, sehingga segala bentuk kemaksiatan dapat diminimalisir. Itulah pentingnya kita kembali menerapkan Islam dalam kehidupan. Islam bukan hanya dijadikan sebagai agama ritual saja tetapi juga dijadikan sebagai pedoman hidup yang dapat mengatur hubungan kita dengan diri kita sendiri dan manusia yang lain dalam kehidupan bermasyarakat.
Islam menjaga kemuliaan manusia, dan memerintahkan negara menjaga nasab, dengan berbagai mekanisme, seperti menerapkan sistem pergaulan Islam, sistem pendidikan berbasis akidah Islam, sistem sanksi yang tegas dan menjerakan.