Apakah Fatwa Jihad Cukup untuk Membantu Gaza-Palestina?
Oleh: Sarah Fauziah Hartono
Kabar bahwa para ulama internasional telah menyerukan jihad sebagai respon atas tragedi kemanusiaan di Gaza menunjukkan puncak dari kegagalan berbagai upaya umat Islam dalam membantu saudara-saudara di sana (merdeka.com, 5/4/2025).
Demonstrasi, boikot, pengiriman bantuan kemanusiaan, bahkan tekanan diplomatik tak kunjung mampu menghentikan agresi dan penderitaan yang dialami oleh rakyat Palestina. Ketika seluruh ikhtiar tersebut menemui jalan buntu, seruan jihad menjadi pilihan terakhir. Namun, apakah itu cukup?
Seruan jihad yang hanya berbentuk fatwa cenderung tidak efektif. Fatwa tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum maupun militer. Padahal, kekuatan riil untuk berjihad secara fisik — yakni tentara dan persenjataan — berada di tangan para penguasa Muslim.
Ironisnya, sebagian besar dari mereka hanya lantang dalam pernyataan, tetapi tidak benar-benar mengirimkan pasukan atau dukungan militer yang konkret.
Di sisi lain, jihad defensif sejatinya sudah dijalankan oleh rakyat Palestina di bawah komando kelompok bersenjata lokal. Artinya, upaya rakyat Palestina tidak kekurangan keberanian, melainkan kekurangan dukungan struktural dan kekuasaan yang menyatukan.
Di sinilah letak persoalan utama. Untuk membebaskan Palestina secara hakiki, tidak cukup hanya mengandalkan inisiatif lokal atau seruan parsial.
Diperlukan kepemimpinan tunggal yang mampu menggerakkan umat Islam di seluruh dunia secara terorganisir dan terpusat. Kepemimpinan ini bukan sekadar simbolis, melainkan harus memiliki otoritas nyata dan kekuasaan militer global. Dalam konteks ajaran Islam, bentuk kepemimpinan seperti ini disebut khilafah.
Khilafah tidak bisa tegak begitu saja tanpa dukungan umat. Ia harus menjadi hasil dari kesadaran ideologis kolektif yang dibangun oleh gerakan dakwah yang tulus dan istiqamah. Umat, sebagai pemilik sah kekuasaan, adalah pihak yang seharusnya menentukan arah kepemimpinan.
Jika penguasa hari ini tak lagi menjalankan aspirasi umat, maka umat berhak menggantinya dengan kepemimpinan yang benar-benar mewakili kehendak mereka.
Dengan demikian, perjuangan menegakkan khilafah bukan hanya soal membela Palestina. Ini adalah persoalan hidup dan mati umat Islam secara keseluruhan.
Tanpa kepemimpinan yang menyatukan, umat akan terus tercerai-berai, hanya mampu bereaksi namun tidak bisa menuntaskan. Maka seruan jihad harus berjalan beriringan dengan seruan menegakkan khilafah, karena hanya dengan khilafah, jihad akan memiliki daya gigit yang nyata dan terarah.
Inilah solusi dari Islam: membangun kembali kepemimpinan global yang mampu menyatukan umat, menggerakkan potensi kekuatan militer, dan membawa kemerdekaan sejati bagi Palestina dan seluruh negeri-negeri Muslim yang tertindas.