Mekanisme Khilafah Melindungi Gizi Anak
Oleh: Atikah Mauluddiyah
Pada 9 Mei 2025, kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi 210 orang di Kota Bogor. Kasus ini terjadi di delapan sekolah yang berada di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sama. Sebelumnya juga terjadi kasus keracunan MBG di Kota Bogor sebanyak 171 orang dari TK hingga SMP. (www.cnnindonesia.com, 11/05/2025)
Berulangnya kasus keracunan pada MBG menjadi titik kritis sendiri yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Hal ini bukan sebatas karena sedikitnya jumlah korban dibandingkan dengan yang tidak keracunan, namun terkait bagaimana negara berupaya memberikan gizi yang baik kepada rakyatnya tanpa mengakibatkan dampak buruk, bahkan kepada satu orang pun.
Industri kapitalis yang lekat dengan keuntungan dan materi sebagai asas dalam melakukan aktivitas dan membuat kebijakan di negeri ini menjadikan keselamatan dan kesehatan masyarakat tidak lagi di posisi prioritas. Belum lagi munculnya wacana pengadaan asuransi bagi penerima program MBG akan semakin memperkuat lepas tangan negara pada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Keberadaan pasar bebas juga membuat gaya hidup masyarakat jauh dari kata sehat karena banyaknya produk-produk berbahaya yang beredar luas tanpa kontrol yang ketat dari negara, menjadikan salah satu indikasi kegagalan negara dalam jaminan kuliatas gizi generasi.
Di sisi lain, para suami atau ayah yang seyogyanya sebagai tulang punggung keluarga kesulitan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga karena minimnya lapangan kerja yang disediakan oleh negara. Kondisi ini menjadikan pemenuhan gizi di dalam keluarga juga sulit. Padahal, ketika para ayah atau suami mendapatkan jaminan lapangan kerja dan gaji yang baik, maka kebutuhan gizi anak akan tercukupi dengan baik, tanpa harus bergantung pada MBG.
Hal tersebut jauh berbeda antara pengaturan sistem kapitalis dengan sistem Islam, yakni khilafah. Khilafah Islamiyah memiliki sistem yang komprehensif dalam mengatur urusan rakyatnya, baik dari segi ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga seluruh sendi kehidupan rakyat sesuai syariat Islam yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
Khilafah Islamiyah berkewajiban memenuhi kebutuhan pangan, keamanannya dan terpenuhinya gizi kepada seluruh masyarakat, bukan hanya yang sedang menempuh pendidikan semata, namun seluruh rakyatnya, baik tua maupun muda. Pemenuhan kebutuhan ini haruslah dilakukan oleh negara, bukan dialihkan kepada korporasi.
Sebagaimana tertuang dalam kitab Daulah Islam halaman 338 karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani terkait perlakuan negara kepada rakyatnya, di sana disebutkan, “Negara tidak membeda-bedakan individu rakyat dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam jaminan kebutuhan rakyat dan semisalnya. Seluruh rakyat diperlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit dan lain-lain.”
Pada bagian yang lain di kitab yang sama halaman 382 menyatakan, “Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma.” Dari sini kita dapat mengetahui bahwa ketika terjadi kecelakaan kepada generasi ataupun rakyat, negara tidak boleh berlepas tangan kepada pihak lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Negara wajib hadir sebagai pemberi solusi.
Khilafah Islamiyah juga wajib memberikan jaminan lapangan kerja bagi setiap warganya. Sehingga memungkinkan para suami ataupun ayah untuk memenuhi kebutuhan hidup bahkan gizi bagi keluarganya, sebagaimana yang tertuang dalam kitab Daulah Islam halaman 153 bahwa “Negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara.” Dengan pengaturan yang seperti ini, akan dimungkinkan generasi terpenuhi gizinya dan mampu berkontribusi yang terbaik bagi peradaban.
Bagi generasi atau rakyat dengan keterbatasan, maka Khilafah Islamiyah memiliki mekanisme tersendiri agar tetap merasakan kesejahteraan hidup, termasuk terpenuhi gizinya secara baik oleh negara. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Daulah Islam halaman 380, “Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau tidak ada orang yang wajib menanggung nafqahnya. Negara wajib menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat.”
Demikianlah mekanisme Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah memastikan kecukupan gizi anak secara paripurna.
Wallahua’lam bishawab.