Islam Memberikan Solusi Kekerasan Terhadap Anak
Oleh : Fenti
Dua kasus kekerasan terhadap anak yang baru-baru ini terjadi menimpa seorang bayi perempuan berusia 2 tahun yang berakhir meninggal dan seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang telah dianiaya kemudian ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama. Bayi perempuan 2 tahun mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pengasuhnya terjadi di Riau. Sedangkan anak perempuan 7 tahun yang dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, terjadi di Surabaya dan kemudian dibawa ke Jakarta dan ditelantarkan disana.
Kedua kasus ini sebenarnya bagian dari kasus-kasus yang sering terjadi saat ini, dan miris pelakunya adalah orang terdekat dari korban. Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), Kementerian PPA, Kekerasan Terhadap Anak periode Januari - Desember 2024, tercatat 70,41 % menimpa anak perempuan, sedangkan jumlah korban berdasarkan tempat tinggal, jumlah korban paling banyak terjadi di Rumah Tangga yaitu sebesar 11.120 korban.
Kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah pemahaman terhadap peran orang tua dalam pendidikan dan pengasuhan, faktor ekonomi, emosi yang tidak terkendali dan iman yang lemah. Kasus kekerasan terhadap anak mencerminkan betapa tidak adanya perlindungan anak-anak dari kejahatan yang menimpa mereka.
Untuk melindungi anak dari kekerasan, pemerintah pun berupaya dengan membuat kemitraan dengan Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA), yang beranggotakan 27 organisasi masyarakat, agar pada tahun 2030 Indonesia Bebas Kekerasan. Kemitraan pemerintah dengan Aliansi PKTA diharapkan dapat memberikan solusi dalam upaya penghapusan dan memutus rantai kekerasan terhadap anak.
Namun apakah upaya yang dilakukan pemerintah ini akan berhasil memutus rantai kekerasan terhadap anak, sedangkan negara saat ini menerapkan sistem sekularisme? yaitu pemahaman yang memisahkan kehidupan dari agama, sehingga menghilangkan fitrah orang tua yang seharusnya dimiliki orang tua untuk melindungi anak-anaknya. Fungsi keluarga yang sejatinya tempat berlindung yang aman dan tempat dimana keimanan ditanamkan kepada anak-anaknya, sekarang ini semua runtuh dengan penerapan sistem sekularisme ini.
Apalagi pada saat ini pun perekonomian yang semakin terpuruk, PHK dimana-mana, kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok, biaya pendidikan dan kesehatan yang tinggi, dan permasalahan-permasalahan lainnya, tidak bisa dipungkiri menimbulkan mudahnya tersulutnya emosi yang tidak dapat terkendali.
Dalam Islam, yang menjadi pelindung dan menjaga anak-anak sebagai generasi penerus adalah tanggung jawab orang tua sebagai madrasah utama dan pertama. Dimana orang tua harus memiliki pola pendidikan dan pengasuhan yang berbasis keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Fungsi keluarga selain menjadi tempat berlindung juga membentuk kepribadian Islam kepada seluruh anggota keluarganya sehingga memahami dan dapat melaksanakan kewajiban yang ada dalam syariat Islam. Selain itu lingkungan pun berperan dalam menciptakan lingkungan yang nyaman untuk tumbuh kembang anak. Masyarakat bisa mengawasi anak-anaknya dari kejahatan dan kemaksiatan. Penerapan sistem sosial Islam akan membuat masyarakat terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar kepada siapapun.
Dan tentu saja peran negara yang tidak kalah pentingnya yang mempunyai fungsi sebagai pe-riayah (pengurus) utama. Dimana fungsi negara untuk memenuhi kebutuhan dasar mulai dari sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan bagi rakyatnya. Agar terbentuk keluarga yang taat syariat, negara akan menerapkan pendidikan berbasis aqidah Islam, sehingga generasi penerus memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat. Negara juga akan memberikan edukasi dan membina setiap individu dimana di dalamnya termasuk orang tua melalui berbagai media informasi agar menjadi hamba Allah yang taat.
Negara yang menerapkan syariat Islam juga akan memberikan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan. Kasus yang terjadi saat ini pun yaitu kekerasan terhadap anak-anak yang termasuk kategori penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal akan diberikan sanksi yang setimpal. Demikianlah penerapan syariat Islam dalam bernegara yang dapat menjaga keberlangsungan generasi penerus sehingga terlindung dari ancaman kekerasan dan kejahatan.
Wallahualam