Kekerasan Pada Anak, Bukti Hilangnya Peran Keluarga


Oleh : Ayik Munandar Sari (Aktivis Muslimah)


Kasus kekerasan anak di negeri ini terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data SIGA KEMEN PPPA, jumlah kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2024 mencapai 19.628 kasus. Data terbaru SIMFONI-PPA periode Januari- 12 Juni 2025 terlaporkan kasus kekerasan sebanyak 11.850 kasus. Adapun korban terbanyak dialami oleh perempuan dengan kasus kekerasan seksual.

Mirisnya, kasus kekerasan seksual yang terjadi dilakukan oleh anggota keluarga termasuk salah satunya kasus inses yang membuat gempar beberapa waktu lalu.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menetapkan Regulasi/Undang-Undang tentang perlindungan anak, perlindungan atas kekerasan seksual pada anak, serta tentang pembangunan keluarga.  Namun pada faktanya semua itu belum mampu menuntaskan persoalan kekerasan pada anak. Sebab, UU tersebut dibangun dengan ruh sekuler dan kapitalis, hanya menyelesaikan sebagian masalah kekerasan pada anak namun tidak menyentuh akar permasalahan yang disebabkan oleh faktor yang kompleks dan saling berkelindan.

Kasus kekerasan seksual yang muncul di lingkungan keluarga dipengaruhi oleh banyak faktor, di antaranya adalah lemahnya pemahaman peran dan tanggung jawab sebagai orang tua, faktor ekonomi, judi online, dan pinjaman online, mudahnya akses internet ke situs pornografi yang menyebabkan akal mati dan emosi tidak terkendali, kerusakan moral hingga iman yang lemah.

Akar permasalahan dari banyaknya kasus kekerasan seksual bermuara pada satu hal yaitu penerapan sistem kehidupan Sekular-Kapitalisme yang bertolak ukur berdasarkan materi semata menjauhkan peran dan fungsi orang tua sebagai tameng keluarga. 

Pertama, sistem ini menghilangkan peran dan tanggung jawab orang tua yang punya kewajiban melindungi dan menumbuhkan fitrah anak serta menjadikan rumah sebagai tempat yang nyaman dan aman bagi anak. Alhasil para orang tua tidak siap mendidik dan mengasuh anak.  

Kedua, himpitan ekonomi Kapitalisme yang menyebabkan tekanan hidup kian meningkat. Diperparah dengan jeratan pinjol serta judol sering menjadi penyebab rusaknya keluarga salah satunya kekerasan pada anak. 

Ketiga, lingkungan dan tayangan media tanpa pengawasan dari negara menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual pada anak. Mudahnya akses internet tanpa pengawasan dan kontrol dari negara, menyebabkan masyarakat mudah mengakses tontonan yang tidak seharusnya. Maraknya konten pornografi ditambah minimnya pendidikan aqidah yang diberikan oleh negara menyebabkan kasus kekerasan seksual kian meningkat.

Dalam penerapan sistem sekular-kapitalis masyarakat cenderung tumbuh menjadi masyarakat apatis yang kering hubungan sosial antara satu sama lain, sehingga memandang kasus kekerasan seksual dalam keluarga ialah masalah pribadi. Akhirnya kontrol sosial menjadi mandul.

Bebeda halnya dengan Islam. Islam memiliki solusi untuk semua masalah, termasuk permasalahan keluarga. Penerapan aturan Islam secara sempurna dalam kehidupan bernegara akan menjamin terwujudnya berbagai hal penting seperti kesejahteraan, ketentraman jiwa, terjaganya iman dan taqwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Sebab Islam adalah ideologi (sistem hidup) yang sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal.

Salah satu fungsi keluarga adalah pelindung. Selain itu, keluarga dalam  Islam juga memiliki fungsi membentuk kepribadian Islam kepada seluruh anggota keluarganya. Negara akan melakukan edukasi untuk membentuk kepribadian Islam, dan menguatkan pemahaman tentang peran dan hukum-hukum keluarga. Sehingga setiap individu dalam keluarga memiliki pemahaman yang shahih dan komitmen untuk melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan Islam untuknya termasuk dalam membangun keluarga.  

Negara akan melakukan edukasi yang terintegrasi dan komprehensif dalam sistem pendidikan melalui berbagai media informasi dari departemen penerangan Khilafah. Departemen inilah yang akan bertugas mengurusi informasi yang bisa diakses oleh masyarakat.

Selain itu adanya partisipasi masyarakat sebagai kontrol sosial yang memiliki pemahaman yang sama untuk menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar sehingga rasa empati dan peduli dengan kondisi sekitar juga dapat tercipta dengan baik.

Pelaksanaan hukum Islam secara kaffah dalam berbagai aspek kehidupan akan menjamin terwujudnya Ketahanan keluarga yang kuat, dan mampu mencegah terjadinya kekerasan dalam keluarga.  Anak hidup aman dan nyaman hanya terwujud dalam naungan Khilafah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel