Narkoba, Malapetaka Besar Bagi umat

 



Oleh: Finis (Penulis) 


Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun. Permasalahan narkoba harus ditangani secara serius melibatkan sejumlah pihak (beritasatu.com, 13/05/2025). Di sisi lain, Noor Marzuki sebagai penasihat menteri PPN menyebutkan bahwa negara membutuhkan Rp 71 triliun untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak-anak sebagai upaya pencegahan tengkes atau stunting dan mendukung tumbuh kembang generasi muda secara optimal. Kondisi ini sungguh ironis mengingat terdapat perputaran uang sebesar Rp 524 triliun per tahun dalam perdagangan narkoba yang justru berpotensi menghancurkan masa depan anak-anak Indonesia. (beritasatu.com, 13/05/2025).

Seringnya penemuan kasus penyelundupan dan pengedaran narkoba di negeri ini mengindikasikan bahwa kita dalam ancaman kerusakan generasi dan masyarakat secara umum. Peredaran narkoba yang semakin meluas, pertanda pengguna juga semakin beragam dari berbagai kalangan, mulai dari ibu-ibu, remaja bahkan di kalangan elite politik sekalipun. Bahkan peredaran uang untuk transaksi narkoba mencapai nilai fantastis, melebihi jauh dari anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk memperbaiki gizi generasi.

Penerapan sistem kapitalisme-sekuler yang mendorong gaya hidup hedonis serta bebas menjadikan bisnis narkoba di negeri ini semakin menggiurkan. Mereka hanya berpikir memperoleh materi sebanyak-banyaknya tanpa peduli halal-haram maupun bahayanya terhadap generasi dan masyarakat di negeri ini. Lemahnya perekonomian saat ini menjadikan masyarakat mengambil jalan instan untuk memperoleh keuntungan dari bisnis narkoba ini, tanpa takut dosa, yang terpenting bermanfaat bagi diri mereka. Pada akhirnya, masyarakat terus menerus terancam melakukan perbuatan dosa. Sekularisme yang mencengkeram di negeri ini menjadikan masyarakat jauh dari aturan agama. Akibatnya, tujuan hidup mereka hanya materi semata. 

Lemahnya penegakan hukum oleh negara juga menyebabkan para gembong narkoba terbebas dari jerat hukum, sebaliknya pelaku kecil dijadikan sebagai kambing hitam. Keterlibatan oknum turut andil menjadikan peredaran barang haram ini sulit diberantas sehingga penggunanya semakin meluas dan beragam. 

Kondisi ini sangat berbeda ketika negara menerapkan Islam secara kaffah di seluruh kini kehidupan. Di dalam kitab Iqtishadiy karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menyebutkan,"Kita tidak boleh menganggap suatu barang itu bermanfaat karena ada orang yang menginginkannya. Semisal candu, ganja, dan sejenisnya yang memiliki nilai ekonomis dikatakan barang-barang yang bermanfaat, tanpa melihat pengaruh barang-barang tersebut terhadap berbagai interaksi di masyarakat." Islam memandang bahwa narkoba adalah barang haram yang dampaknya bisa merusak akal dan fisik manusia. Islam menekankan pentingnya menjaga akal karena akal adalah sarana utama manusia dalam memahami kebenaran dan melaksanakan tanggung jawab sebagai hamba Allah. Segala sesuatu yang membahayakan akal, seperti narkoba dan zat adiktif lainnya, diharamkan oleh syariat.

Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan," (QS Al-Maidah: 90). Meskipun secara eksplisit ayat ini menyebutkan khamr atau miras, para ulama sepakat bahwa segala zat yang memabukkan atau melemahkan kesadaran, termasuk narkoba, maka dalam kategori yang sama dan hukumnya haram. 

Oleh karena itu, negara yang menerapkan syariat Islam wajib berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Tidak hanya demi menegakkan hukum Allah, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap rakyatnya. Negara bertanggung jawab menjaga keselamatan jiwa dan akal warganya serta menciptakan lingkungan yang bersih dari kerusakan moral dan sosial akibat penyalahgunaan narkoba. 

Selain mengharamkan narkoba, Islam juga mewajibkan negara menerapkan sanksi yang tegas kepada siapa pun yang menyalahgunakan narkoba. Bagi pengguna, Islam menetapkan hukum ta'zir, yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh negara atau hakim sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi di dalam Islam memberikan efek jera dan menyelamatkan jiwa pelaku dari kehancuran. Adapun bagi pengedar dan produsen narkoba, hukumnya sangat berat hingga hukuman mati karena tindakan mereka mengancam masyarakat luas dan merusak generasi. Dalam kerangka syariat,  negara bertanggung jawab penuh dalam melindungi rakyat dari bahaya narkoba. Tidak hanya melalui sanksi hukum, tetapi dengan upaya preventif.

Satu langkah penting yang dilakukan negara dalam sistem Islam adalah menyediakan pendidikan Islam secara gratis dan merata kepada seluruh rakyat. Pendidikan bukan sekedar transfer ilmu, melainkan pembentukan kepribadian Islam yang kuat, yang menjadikan halal haram menjadi tolak ukur suatu perbuatan. 

Dengan akidah yang kokoh dan pemahaman Islam yang benar, setiap individu akan memiliki kesadaran untuk menjauhi narkoba dan segala bentuk kemaksiatan lainnya. Bukan karena takut sanksi semata, tapi karena dorongan keimanan dan tanggung jawab sebagai hamba Allah. Demikianlah sistem Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah menjaga akidah umat dari segala kemaksiatan dan kerusakan. 

Wallahu a'lam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel