VISI INDONESIA EMAS 2045 ANTARA HARAPAN DAN REALITA

 



Oleh: Inge Oktavia Nordiani


Visi Indonesia emas adalah suatu gagasan yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur pada tahun 2045. Tahun ini bertepatan dengan 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Butuh kesungguhan di dalam mengantarkan sumber daya manusia Indonesia menuju tercapainya visi Indonesia emas. Sumber daya manusia 20 tahun mendatang adalah generasi Z yang lahir sekitar tahun 1996 sampai 2010 dan generasi Alfa yang lahir 2010 sampai sekarang.

Untuk menunjang tercapainya sumber daya manusia dengan kualitas yang baik salah satunya disokong dengan sistem pendidikan yang baik. Adapun tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentunya output yang dilahirkan haruslah menjadi pribadi yang memiliki cara berpikir dan bertindak yang cerdas. Mampukah Indonesia mencapai harapan ini?  Semua bergantung pada apa yang terjadi hari ini. Kehidupan hari ini tampak semakin rumit dan kompleks dengan berbagai permasalahan.  Mulai dari ranah sosial, ekonomi, politik dan lainnya. Hal ini berefek pada redefinisi masa transisi remaja. Salah satu studi di luar negeri para ilmuwan bersepakat untuk memundurkan masa transisi remaja dari yang awalnya dewasa awal mulai usia 19 tahun kini menjadi 24 tahun dan bahkan sampai 30 tahun. Penelitian dalam the Lancet menunjukkan bahwa perkembangan otak manusia terutama pada area pengambilan keputusan, regulasi emosi dan kontrol diri belum selesai di usia 18 atau 21. Proses biologis ini berlangsung hingga usia 30. Hal ini cukup mencengangkan. Tidak menutup kemungkinan hasil penelitian tersebut akan juga dibawa ke dalam negeri kita yaitu Indonesia. Bisa dibayangkan apabila hal ini terjadi tentu ada pergeseran di dalam  mendidik seorang remaja. 

Ketika kita menoleh kepada potret generasi yang ada, masih ditemukan banyak remaja atau generasi yang terjebak dalam kenakalan remaja.  Pergaulan bebas contohnya. Perzinahan contohnya, hingga tahun ini masih ditemukan banyak variasi perzinahan yang terjadi di negeri ini. Beberapa bukti akan sangat mudah ditemukan. Kaum pelangi di Indonesia semakin tumbuh subur. Hubungan perzinahan antara siswa SD dengan pria dewasa juga terjadi bahkan melakukan tindakan atau adegan asusila di depan umum pun mulai bermunculan. Di sisi lain fenomena kekerasan seksual juga semakin meningkat. Per Januari 2025 jumlah total keseluruhan kasus dalam data Simfoni PPA mencapai 10.067 kasus. Predator kekerasan seksual pun bukan hanya orang asing ataupun orang yang jahat. Justru hari ini banyak juga datangnya dari yang seharusnya menjadi panutan remaja. Mulai dari pedagang, polisi, TNI, guru, dosen, ustadz, ASN, dokter, tetangga, difabel, bahkan dukun pun menjadi pelaku kekerasan seksual. Yang lebih parah adalah kasus incest. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua, kakek,  paman, kakak ataupun adik. Baru-baru ini jagat maya dihebohkan oleh munculnya grup fantasi sedarah yang isinya mencakup 32.000 anggota. Isi percakapan di dalam grup tersebut benar-benar gila dan rumah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak kini menjadi ancaman yang nyata. Bagaimana menyelamatkan mental-mental generasi yang akan menyambut Indonesia emas mendatang?


Allah subhanahu wa ta'ala menerangkan di dalam surat Al-A'raf ayat 179

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيْرًا مِّنَ الْجِنِّ وَالْاِنْسِۖ لَهُمْ قُلُوْبٌ لَّا يَفْقَهُوْنَ بِهَاۖ وَلَهُمْ اَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُوْنَ بِهَاۖ وَلَهُمْ اٰذَانٌ لَّا يَسْمَعُوْنَ بِهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ كَالْاَنْعَامِ بَلْ هُمْ اَضَلُّۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْغٰفِلُوْنَ ۝١٧٩

Sungguh, Kami benar-benar telah menciptakan banyak dari kalangan jin dan manusia untuk (masuk neraka) Jahanam (karena kesesatan mereka). Mereka memiliki hati yang tidak mereka pergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan memiliki mata yang tidak mereka pergunakan untuk melihat (ayat-ayat Allah), serta memiliki telinga yang tidak mereka pergunakan untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah.

Mengapa semua ini bisa terjadi? kira-kira permasalahan ini adalah permasalahan individu semata ataukah sistemik? Sungguh logika bisa menganalisa bahwa hal ini masalah sistemik. Faktor penyebabnyapun sangat kompleks mencakup ranah individu, masyarakat juga negara. Dari ranah individu faktor keimanan atau lemahnya agama seseorang mempengaruhi tingkah lakunya. Begitu juga pola asuh yang menyisakan luka pengasuhan juga bisa menjadi faktor terjadinya kekerasan seksual. Pengalaman traumatis pun juga menjadi penunjang. Dari ranah masyarakat, keberadaan masyarakat bisa menjadi toxic atau positif bergantung pada rasa dan aturan yang dibangun dan aturan yang mengelilingi masyarakat. Masyarakat makin permisif. Kebebasan interaksi antara pria dan wanita sudah dianggap normal. Ranah ketiga adalah Negara.  Berjamurnya video porno menjadi faktor yang sangat mendukung terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual. Media sosial terlalu mudah untuk mengakses konten-konten pornografi. Ini sebagai akibat dari sistem kehidupan sekulerisme-liberalisme yang dirujuk negeri ini. Cendekiawan muslim Komarudin Hidayat mengatakan yang paling bahaya dari pornografi bukan hanya kontennya tapi efek domino pada cara pandang manusia terhadap seksual. Hal itu menggerus nilai melemahkan nalar dan menyesatkan generasi.

Melihat realita di atas dibutuhkan solusi yang shohih agar harapan menjadi terwujud. Sungguh Islam merupakan satu-satunya harapan untuk terwujudnya keteraturan hidup di dunia ini. Islam memiliki upaya preventif dan kuratif. Upaya preventif adalah dengan mengembalikan kehidupan Islam dengan mempraktikkan sistem pergaulan Islam, sistem ekonomi dan penataan media dari Islam. Semua ini membutuhkan kebijakan politik negara yang memenangkan Islam dan menjadikan syariat sebagai sumber konstitusi dan undang-undang. Upaya kuratif diberlakukan dengan sanksi yang tegas kepada para pelaku kekerasan seksual. Syariah Islam menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melakukan eksploitasi terhadap perempuan termasuk pihak yang memproduksi konten-konten pornografi. Para pelaku ini dijatuhkan sangsi takzir yang jenis dan bobot sanksinya diserahkan pada qadhi (Hakim).  Sanksinya bisa berupa hukuman penjara hukuman cambuk bahkan hukuman mati jika dinilai sudah keterlaluan oleh pengadilan. Sementara para korban wajib diberi perlindungan oleh negara korban diberi pula perawatan fisik maupun mentalnya hingga pulih begitulah sistem Islam dalam menjaga perempuan yang tentunya ketakwaan menjadi landasannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel