Syariah Islam, Melindungi Anak Dari Kekerasan
Oleh: Harsiati B. Abdillah
(Aktivis Muslimah Ngaglik, Sleman DIY)
Kekerasan merupakan masalah yang kompleks dan telah menjadi perhatian publik selama beberapa dekade. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah kekerasan, namun hasilnya masih jauh dari harapan. Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya adalah faktor lingkungan sosial, faktor ekonomi, pengaruh media sosial, emosi yang tidak terkendali (stres dan frustrasi/psikologis), pengalaman masa lalu, kerusakan moral hingga lemahnya iman dan faktor pendidikan (kurangnya pendidikan pengasuhan, lemahnya pemahaman akan fungsi dan peran sebagai orang tua).
Menurut data siga.kemenpppa.go.id, 20-05-2025 jumlah korban dan jumlah kasus kekerasan terhadap anak tercatat paling banyak pada bulan Juli dan Desember, per periode Januari-Desember 2024. Hal ini mengindikasikan masih banyak unit layanan yang baru menginputkan, kasus kekerasan yang dilaporkan pada akhir semester.
Salah satu fakta pada beberapa hari terakhir ini. Pada hari Rabu (11/06/2025) Satpol-PP Kebayoran Lama yang tengah melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama, menemukan seorang anak berinisial M pada pukul 07.20 WIB. M diduga korban dari kekerasan dalam rumah tangga oleh orang tuanya sendiri di Surabaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. M ditemukan oleh petugas di lorong pasar, dalam keadaan tertidur di atas kardus seorang diri (tirto.id, 13/06/2025).
Pada kasus ini membuktikan bahwa peran peraturan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28B ayat 2 yang berbunyi ; “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang serta berhak atas perlindungan diri dari kekerasan dan diskriminasi”, dipertanyakan.
Sedangkan, solusi pencegah yang dilakukan oleh KemenPPPPA RI (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia) hanya sebatas memberikan kecaman terhadap tindak kekerasan, mengawal proses hukum serta pendampingan terhadap korban dan mendesak polisi agar kasus tersebut diusut tuntas. Akan tetapi, hal tersebut tidak memberikan solusi secara tuntas terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga pada anak. Jika cara pencegahan yang diterapkan seperti ini, ibarat gali lubang tutup lubang. Tidak akan memberikan penyelesaian secara pasti.
Sebab, peraturan dalam kehidupan yang diterapkan saat ini, bukanlah berasal dari aturan Tuhan Yang Maha Kuasa. Melainkan aturan yang berasal dari manusia yang lemah, memiliki hawa nafsu dan bersifat terbatas. Terbukti, ketika peraturan itu dibuat tidaklah sesuai dengan fitrah manusia. Sehingga aturan tersebut tidak adil untuk diterapkan dalam realita kehidupan dan tidak menyentuh akar permasalahan yang ada. Karena lemahnya sanksi peraturan perundang-undangan bersumber dari kekuasaan rakyat, yang bisa diubah-ubah sesuai kehendaknya. Ini semua tidak lain merupakan akibat dari sistem demokrasi kapitalis yang diterapkan oleh negara.
Berbeda dengan sistem Syariah Islam yang menawarkan pendekatan secara komprehensif untuk menyelesaikan masalah kekerasan. Karena kekerasan merupakan masalah yang kompleks dan saling berkaitan, sehingga memerlukan pendekatan yang global. Dalam Islam, kekerasan dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat diterima dan dilarang keras. Sebagaimana dalam firman Allah SWT. :
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar..." (QS. Al-Isra': 33)
Juga sabdanya:
“Rasulullah SAW. Tidak pernah memukul apa pun dengan tangannya, baik wanita, pelayan, atau hewan. Kecuali, dalam jihad di jalan Allah. Hadist ini menunjukkan bahwa memukul istri, pelayan atau hewan termasuk anak. Meskipun dibolehkan untuk tujuan mendidik, namun lebih baiknya ditinggalkan (memukul) tersebut.”
(Syarah Nawawi ala Muslim, jilid 15, halaman 477).
Dari ayat dan hadis di atas, Islam secara tegas melarang tindak kekerasan dalam berbagai bentuk. Serta menekankan bahwa pentingnya menjaga jiwa, menghargai hak-hak manusia dan hidup damai. Kecuali, dalam kondisi tertentu. Dalam pertahanan diri atau dalam pelaksanaan sanksi.
Sistem Syariah Islam menawarkan beberapa prinsip yang dapat membantu menyelesaikan masalah kekerasan, termasuk: pencegahan, pembinaan, pendidikan, pengawasan, dan sanksi.
Penerapan sistem Syariah Islam Kaffah dalam kehidupan dapat membantu untuk menyelesaikan masalah kekerasan dengan memberikan hukuman yang adil dan efektif bagi pelaku kekerasan. Sehingga terwujud ketenteraman jiwa, kesejahteraan dan terjaganya iman dan taqwa kepada Allah SWT. Karena Islam adalah Ideologi yang mempunyai sistem kehidupan sesuai dengan fitrah manusia dan mampu memuaskan akal.
Negara memberikan pendidikan dan pembinaan moral. Sehingga membantu terbentuknya karakter dan perilaku bagi setiap individu yang lebih baik lagi. Termasuk dalam melakukan pengawasan, dan mampu mengontrol tindakan kekerasan. Agar tindak kekerasan dapat dicegah dan masalahnya dapat diselesaikan.
Dengan menerapkan sistem Syariah Islam, kita dapat membantu menyelesaikan masalah kekerasan dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan damai. Islam datang dengan syariatnya, sebagai sistem kehidupan yang sempurna dan paripurna. Menawarkan solusi secara kaffah, terhadap berbagai problematik kehidupan ini. Dengan aturan yang bersumber dari wahyu Allah Swt.. Kita dapat mewujudkan keadilan dan perdamaian di seluruh dunia.
Pelaksanaan hukum Islam secara kaffah dalam berbagai aspek kehidupan akan menjamin terwujudnya Ketahanan keluarga yang kuat, dan mampu mencegah terjadinya kekerasan dalam keluarga. Anak hidup aman, tenteram, nyaman dan terlindungi hanya terwujud dalam naungan Syariah Islam.
Wallahualam bisawab.