Hanya Islam Yang Mampu Melindungi Generasi dari Kejahatan Seksual
Oleh: Akah Sumiati
Kasus pencabulan semakin marak terjadi di masyarakat. Kasus tersebut tidak hanya dialami orang dewasa saja, tetapi sudah menjalar di kalangan anak-anak dan balita. Seperti dalam kasus yang belum lama ini terjadi. Seorang Ibu di Kota Banjar harus menerima kenyataan pahit, anaknya yang baru berusia (5 tahun) telah menjadi korban pencabulan. Kejadian itu pertamakali diketahui saat Ibu korban memandikan anaknya dan mengeluh kesakitan dibagian vitalnya. Lalu Ibu korban memberitau Kepala Desa setempat dan meminta mediasi dengan orang tua pelaku hingga akhirnya membuat laporan ke polisi.
Kemudian korban melakukan visum dan hasilnya terdapat luka robek dibagian selaput dara bagian vital korban.
Mirisnya, Pelaku juga masih anak-anak ,usianya baru 13 tahun dan baru lulus sekolah dasar (SD). Saat ditanya, pelaku mengaku sering melihat vidio-vidio porn*. Pelaku melakukan perbuatan kejinya sebanyak 2 kali dan dilakukan dirumah keluarga pelaku tepatnya rumah uwa pelaku yang saat itu pelaku kunjungi.
Polisi mengatakan bahwa Pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Anak di Bandung dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan Kemenkumham Provinsi Jawa Barat. Atas kejadian ini Kepala Desa menghimbau kepada para orang tua di Kota Banjar untuk lebih mengawasi dan membatasi penggunaan gadget pada anak agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Kasus pencabulan yang menimpa balita ini sangat mengerikan, bagaimana bisa anak berusia 13 tahun tega melakukan kejahatan sekeji itu. Apa sebenarnya sebab terjadinya kasus tersebut?
Maraknya kasus pelecehan seksual pada anak ini baik korban maupun pelaku sebenarnya keduanya adalah sama-sama korban. Yakni, korban dari eksistensi kebebasan berperilaku dalam era sistem kapitalisme liberal saat ini. Situs-situs porn*, konten konten dewasa banyak bertebaran di semua lini media sosial di negeri ini, dan begitu mudah masuk ke rumah-rumah. Kemudahan mengakses situs-situs porn* oleh anak-anak menjadi sumber timbulnya rangsangan bagi naluri seksual pada anak-anak, padahal naluri tersebut belum waktunya untuk dipenuhi.
Dalam sistem kapitalisme, konten-konten dewasa dianggap konten bernilai ekonomis, bahkan bisa mendongkrak nilai jual sebuah produk. Inilah yang menarik para kapitalis untuk memproduksi konten porn* berkedok ekspresi dan kreatifitas seni, padahal nyatanya hanya semata untuk meraup cuan sebanyak-banyaknya.
Dalam sistem liberal situs-situs dewasa tak masalah karna tidak ada hubungannya dengan agama, kita bebas berekspresi dan bebas melakukan apasaja yang membuat kita bahagia. Karna agama hanya dianggap ibadah ritual saja dan urusan pribadi.
Dalam Islam anak-anak adalah amanah dari Allah. yang harus kita jaga, kita lindungi, kita didik sebagaimana yang Allah perintahkan.
Rasulullah saw. menjelaskan kondisi dan kedudukan anak serta orang tua. Sebagaimana diceritakan Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah (suci). Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani,”.( HR. Imam Bukhari dan Muslim).
Dalam sistem Islam, tugas orangtua dalam mendidik dan menjaga anak-anaknya akan dibantu oleh adanya peran negara. Negara memainkan peran penting melindungi rakyatnya termasuk anak-anak dari segala marabahaya baik fisik maupun nonfisik (pemikiran). Dalam Islam negara berfungsi sebagai junnah (pelindung) dan raa’in (pengurus). Rasulullah saw. bersabda, "Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari).
Negara akan melakukan berbagai upaya untuk mengurus rakyatnya dan melindungi dari berbagai bahaya, termasuk memblokir situs situs porn* dan konten konten dewasa yang memahayakan pemikiran generasi. Negara juga akan menerapan sistem pendidikan Islam sehingga semua sekolah menggunakan kurikulum berbasis akidah Islam. Penerapan kurikulum ini akan membentuk individu-individu muslim yang memiliki kepribadian Islam.
Negara juga akan menciptakan lingkungan yang kondusif, kemudian negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan pornografi maupun pornoaksi dengan hukuman yang bersifat jawabir dan jawazir yang artinya hukuman menjadi penebus dosa dan membuat pelaku jera.
Negara juga akan memberi edukasi kepada para orang tua agar mendidik dan mengasuh anak-anak mereka sesuai tuntunan Islam, dan memberi sanksi kepada orang tua yang mengabaikan pendidikan dan pengasuhan anak. Karena sistem pendidikan merupakan salah satu jaminan yang akan mudah di akses oleh seluruh masyarakat. Maka, orang tua tidak akan terbebani dengan biaya pendidikan yang mahal seperti yang terjadi saat ini, sehingga orang tua akan lebih punya banyak waktu untuk membersamai anak-anaknya.
Sejatinya Hanya Sistem Islamlah yang mampu memberi rasa aman dan melindungi generasi dari berbagai kejahatan termasuk kejahatan seksual.
Wallahu'alam bissawab