Kebijakan PPATK yang Dzolim
Minggu, 17 Agustus 2025
Edit
Kegaduhan terjadi beberapa waktu lalu, saat PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengambil kebijakan berupa pemblokiran rekening dormant (pasif). Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan.
Imbas dari kebijakan pemblokiran rekening dormant ini, di media sosial ramai dengan penarikan uang massal di masyarakat. Namun Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana menyanggah terkait penarikan uang massal, karena tidak ada laporan dari pihak perbankan.
Perbedaan pendapat akan kebijakan ini pun terjadi. Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, tidak setuju dengan langkah PPATK memblokir rekening dormant dengan alasan sebagai upaya mencegah kejahatan keuangan, karena tidak ada landasan hukumnya. Pendapat yang sama dikatakan oleh Sekretaris Eksekutif YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Rio Priambodo, dikatakan bahwa pemblokiran rekening dormant oleh PPATK memicu sentimen publik yang khawatir akan keamanan keuangan. Rio adalah PPATK harusnya selektif dalam pemblokiran rekening, karena ada rekening yang diblokir itu adalah tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan yang tak terduga atau akan digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Lain halnya pendapat dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menyampaikan kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK adalah untuk melindungi terhadap rekening pasif ini dalam rangka memberantas judi online. Sebab rekening dormant tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online.
Pada akhirnya PPATK membatalkan pemblokiran terhadap 28 juta rekening dormant. Menurut analisis, pencabutan blokir jutaan rekening ini menunjukkan kebijakan ini bermasalah dari awal. Namun Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menepis tudingan bahwa pembukaan kembali jutaan rekening dormant ini disebabkan ketidaktelitian PPATK dalam mengambil kebijakan.
Apabila pemerintah mau memberantas judi online, semestinya fokus memberantas situs judi online dan menangkap bandar judolnya. Pemblokiran rekening dormant bukanlah solusi yang tepat. Pemerintah juga apabila mau memblokir rekening yang terindikasi ke arah judol, tidak semua rekening dormant di blokir tanpa ada konfirmasi terhadap pemiliknya.
Dalam Islam pemblokiran rekening tanpa sebab adalah melanggar prinsip “Al-bara’ah al-asliyah (praduga tak bersalah), hal ini adalah perbuatan yang dzolim. Begitu juga dengan harta pribadi itu harus dilindungi dan dijamin dalam syariat Islam.
Rasulullah bersabda:
"Wahai manusia, sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah suci, seperti sucinya hari ini (hari Arafah), di bulan ini (Dzulhijjah), di negeri ini (Makkah)…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam Islam juga negara berfungsi sebagai ri’ayatush syu’un yaitu menjamin distribusi kekayaan dan keadilan, bukannya menjadi untuk melakukan tekanan-tekanan ekonomi.
Judi adalah kejahatan yang harus diberantas dan melanggar syariat Islam.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 90)
Allah SWT melarang judi, maka pemerintah wajib untuk mengupayakan tidak terjadinya judi dan memberikan sanksi kepada para pelaku judi dan bandarnya.
Apabila negara menjalankan aturan atau kebijakan yang ditetapkan berdasarkan aturan Allah, maka yang haq tetap senantiasa haq dan yang bathil adalah bathil.
Wallahualam
"Wahai manusia, sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah suci, seperti sucinya hari ini (hari Arafah), di bulan ini (Dzulhijjah), di negeri ini (Makkah)…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam Islam juga negara berfungsi sebagai ri’ayatush syu’un yaitu menjamin distribusi kekayaan dan keadilan, bukannya menjadi untuk melakukan tekanan-tekanan ekonomi.
Judi adalah kejahatan yang harus diberantas dan melanggar syariat Islam.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 90)
Allah SWT melarang judi, maka pemerintah wajib untuk mengupayakan tidak terjadinya judi dan memberikan sanksi kepada para pelaku judi dan bandarnya.
Apabila negara menjalankan aturan atau kebijakan yang ditetapkan berdasarkan aturan Allah, maka yang haq tetap senantiasa haq dan yang bathil adalah bathil.
Wallahualam