Tunjangan Anggota DPR Naik, Haruskah?

 


Suhirnan, S.Pd

(Relawan opini)


Ramai menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat mengenai gaji anggota DPR. Pasalnya gaji tersebut diberikan karena tidak ada kenaikan gaji pokok bagi anggota dewan, sehingga diberilah kompensasi uang rumah. Dilansir dari www.bbc.com, anggota DPR mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan, sehingga pendapatan resmi mereka lebih dari Rp 100 juta tiap bulan. (19/8/2025)

Adapun sejumlah anggota DPR menanggapi hal ini. Salah satunya disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia meminta masyarakat untuk tidak melihat nominalnya yang dianggap fantastik. Ia menyebutkan anggota DPR akan membagi rezeki yang dipunya kepada masyarakat. Namun, ia memandang 580 anggota dewan pasti memiliki cara tersendiri dalam mendistribusikan hal tersebut. (news.detik.com, 27/8/2025)

Hal ini menjadi perhatian publik, bagaimana tidak, sebab masyarakat saat ini sulit sekali memenuhi kebutuhannya terlebih pajak juga semakin naik dan mencekik, tetapi pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR justru tidak memberikan solusi terhadap permasalahan masyarakat,  malah kebijakan tersebut yang diuntungkan adalah para pejabat dengan menaikan kompensasi tunjangan gaji DPR yang terbilang fantastik. Tentu hal ini menimbulkan reaksi masyarakat begitu pun para pengamat, seperti yang diungkapkan oleh penelitian Indonesia Corruption Watch (IWC) Egi Primayogha bahwa “tidak layak di tengah sulitnya ekonomi masyarakat” dan “tidak sepadan dengan kinerja DPR yang tak memuaskan”. Juga mengakatan bahwa DPR perlu mempertimbangkan aspek etika publik dalam mengambil kebijakan ini, terlebih banyak persoalan ekonomi yang dihadapi masyarakat. 

Menelaah lebih dalam terkait tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR tersebut adalah suatu keputusan yang justru akan memicu terjadinya permasalahan di tengah masyarakat. Sebab masyarakat hari ini keadaannya sedang tidak baik-baik saja. Sehingga tidak seharusnya kebijakan ini ada disaat masyarakat mengalami berbagai masalah ekonomi. Jika hal ini dipaksakan akan  memicu kemarahan masyarakat. Untuk itu pemerintah harusnya jeli melihat situasi masyarakat dalam membuat kebijakan.

Namun sayangnya, berada dalam sistem Kapitalis sekulerisme tidak mempertimbangkan hal ini, malah yang dilihat adalah kenyamanan para pejabat bukan kemaslahatan masyarakat. Padahal sebagai wakil rakyat tidak sepatutnya mencari kenyamanan dalam mengurusi umat, karena amanah mulia ini akan menjadi tanggung jawab besar dalam menjalankannya. Perkara tunjangan rumah yang terbilang fantastik ini dapat dinilai bahwa para wakil rakyat bekerja hanya untuk mencari materi dan keuntungan bukan mengurusi umat.

Sungguh disayangkan, keadaan ini justru memperparah keadaan dan masalah tak kunjung selesai, sebab akar masalahnya dari dalam yaitu penerapan sistem yang salah. Sekali pun dengan mengganti orang-orang yang berada dalam pemerintahan. Inilah kesenjangan pada sistem demokrasi kapitalisme. Politik transaksional adalah suatu keniscayahan, karena materi adalah tujuan bahkan merekalah yang menentukan besar anggaran untuk kepentingan mereka sendiri. jabatan dijadikan alat untuk memperkaya diri, hilang empati pada rakyat yang “diwakili”, abai akan amanah sebagai wakil rakyat juga tidak realitasnya sila pancasila yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat.” 

Berbanding terbalik dengan sistem Islam, ada perbedaan tugas antara keduanya yaitu sistem demokrasi dan Islam, begitu pun asas yang mendasarinya. Dalam Islam asas adalah akidah Islam, syariat Allah adalah pedomannya bukan akal manusia. Setiap jabatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, termasuk amanah sebagai anggota Majelis umat, jabatan tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri. keimananlah yang menjadi penjaga untuk selalu terikat pada aturan Allah. Setiap muslim juga wajib memiliki kepribadian Islam termasuk anggota Majelis umat, dengan semangat fastabiqul khairat dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Bukan malah mengharapkan upah berupa tunjangan tersebut. Wallahu’alam bishawab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel