Pajak Merupakan Penindasan Bagi Rakyat



Oleh: Hafizatul Dwi Maulida, S.Pd


Di tahun 2025  penuh kejutan dari menteri keuangan, adanya pemberlakuan pajak yang merupakan imbas dari APBN yang defisit. Pemberlakuan pajak di serahkan kepada daerah masing masing untuk besaran persentasenya. Di Kalimantan Selatan sendiri potensi defisit di APBD Perubahan 2025 membuat Pemko Banjarmasin harus mengencangkan ikat pinggang. Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin harus menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) baru.

Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edi Wibowo menegaskan pemko tak bisa hanya mengharapkan dana transfer dari pemerintah pusat. Optimalisasi PAD harus dilakukan untuk menjaga stabilitas anggaran. “Belanja daerah terus meningkat, sementara ruang fiskal kian terbatas. Karena itu, kami harus bekerja lebih agresif,” ujarnya.

Salah satunya dengan mendata ulang objek pajak. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hingga pajak hiburan. PROKAL.co,5/09/25.

Dari fakta tersebut bahwa Pemda berusaha keras untuk memulihkan pendapat daerah dengan mengerahkan pajak. Agar pajak berjalan dengan lancar ada beberapa program agar masyarakat patuh dalam membayar pajak seperti adanya reward yang baru baru ini di berikan kepada mahasiswa sebagai relawan pajak, pemutihan pajak bagi kendaraan bermotor, sembako gratis  dan lainnya.

Adapun bagi aparat keuangan berupaya mencari apa saja yang bisa berpotensi untuk dikenakan pajak. Adanya tekanan fiskal ini, penagihan pajak akan lebih agresif dan bisa di katakan akan berburu kerumah rumah apa saja yang akan di kenakan pajak.  Hal ini dilakukan untuk menambah aset daerah karena APBN tidak memberikan alokasi yang memadai sehingga daerah lah yang harus berpikir keras untuk mencari APBD agar semua biaya pengeluaran daerah bisa tercukupi.

Dalam sistem sekuler pajak adalah kewajiban finansial yang dipungut oleh negara dari rakyat 

Sebagai pendapatan utama untuk mendanai kebutuhan publik. Hal ini termuat dalam UU  no.3  tahun 2002 tentang pertahanan negara bahwa membayar pajak bentuk membela negara sebagai sikap cinta nasionalisme. Undang Undang yang diterapkan saat ini merupakan warisan dari negara penjajah. Jadi sangat wajar rakyat yang membiayai negara atas nama nasionalisme.

Dalam sistem saat ini rentan terjadi nepotisme dan eksploitasi atas nama pajak, bagi orang orang yang haus dengan kekuasaan sehingga menggunakan  berbagai cara untuk memperoleh keuntungan untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini mendorong seseorang menggunakan jabatan untuk memeras rakyat sehingga akan menyebabkan kesengsaraan bagi rakyat. 

Sistem sekuler kapitalis merupakan sistem  kufur yang menandingi aturan Allah untuk diterapkan dalam kehidupan manusia. Seperti termuat dalam Alquran surah al Maidah ayat 50 yang berbunyi: 


أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ


Artinya: Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?

Dari ayat tersebut bahwa menerapkan aturan yang bukan dari Allah akan berimbas pada kesengsaraan  karena sistem ini  tidak akan bisa membuat rakyat sejahtera tetapi hanya akan menjadi sapi perah bagi kerakusan para penguasa yang zalim atas nama wajib bayar pajak.

Dalam khilafah yang menjadi sumber pendapatan negara adalah zakat, jizyah, fa'i, ghanimah, Anfal, kharaj, khumus, harta milik umum, usyur, harta yang tidak ada ahli warisnya, dharibah. Itulah pendapatan khilafah yang disimpan di Baitul mal dan akan di gunakan untuk kepentingan negara dan kebutuhan rakyat. Jadi pajak dalam khilafah bukanlah pendapatan utama bagi negara

Adapun pajak di pungut saat Baitul mal kosong dan ada kepentingan mendesak  tapi apabila sudah terpenuhi maka pajak dihentikan. Jumlah pajak yang di pungut kepada warga negara sesuai dengan pendapatan perkapita.

Berbeda dengan pungutan pajak dalam sistem sekuler kapitalis alih alih menjadi sarana untuk mensejahterakan rakyat tapi yang terjadi mencekik rakyat karena besarnya pajak yang harus di bayar sehingga menjadi beban bagi rakyat.

Dengan demikian permasalahan utama bukan pada rakyat yang enggan bayar pajak tapi adanya sistem pajak yang disalah gunakan sehingga terjadinya korupsi, pungutan pajak tidak tepat sasaran, timpang antara orang kaya, pejabat dengan rakyat kecil sehingga kehilangan  legitimasi.

Dengan demikian solusi dalam Islam bukan dibebankan kepada rakyat untuk pembangunan negara tapi pada pengelolaan sumber daya alam. Dalam Islam hak milik ada terbagi menjadi tiga sektor yakni hak milik pribadi, hak milik umum dan hak milik negara. Sumber daya alam itu termasuk hak milik umum jadi tidak boleh di kuasai oleh pribadi tapi negara akan mengelola dan hasilnya akan di pergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Pengelolaan sumber daya alam yang ada di negara tersebut itulah menjadi sumber penopang pendapatan negara bukan lah pajak.

Sistem Islam yang diterapkan oleh negara akan memastikan keadilan, transparansi dan pendistribusian yang merata serta keberkahan. Sehingga rakyat akan terlindungi dari kesengsaraan akibat pajak yang menindas.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel