Gedung Ponpes Ambruk, Cermin Jaminan Fasilitas Pendidikan Buruk
Ditulis oleh : Dita Isnainie, S.Pd (Aktivis Muslimah)
Peristiwa nahas menimpa ratusan santri Ponpes Al Khaziny Buduran, Sidoarjo. Pasalnya bangunan empat lantai dari ponpes tersebut ambruk dan menimpa santri yang sedang melaksanakan sholat ashar. Kepala Kantor SAR Surabaya selaku SAR Mission Coordinator (SMC) Nanang Sigit mengatakan, kejadian ini bermula saat dilakukan pengecoran di lantai empat sejak pagi. "Diduga fondasi tidak kuat sehingga bangunan dari lantai empat runtuh hingga lantai dasar," ujarnya.(liputan6.com, 8/10/2025)
Evakuasi korban berlangsung selama sembilan hari dan total korban terevakuasi mencapai 171 orang, terdiri 104 korban selamat, 67 meninggal dunia termasuk delapan di antaranya potongan tubuh. (cnnindonesia.com, 7/10/2025)
Bangunan Ponpes tersebut ambruk disinyalir akibat konstruksi bangunan tidak kuat dan pengawasan buruk. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bersama Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyepakati dua langkah untuk mencegah kejadian pondok pesantren ambruk terulang kembali. Pertama, pesantren tidak boleh membangun tanpa standar teknik. Kedua, mencari jalan agar pesantren-pesantren yang sedang membangun bisa mendapatkan pendampingan teknis melalui kementerian terkait, khususnya infrastruktur. (Antaranews.com, 2/10/2025)
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dana pembangunan Pondok Pesantren umumnya berasal dari para wali santri dan donatur yang jumlahnya terbatas. Padahal amanat UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan
UU Sisdiknas menegaskan bahwa penyediaan fasilitas pendidikan merupakan kewajiban pemerintah dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Hal ini menjadi dasar bahwa pemerintah harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pendidikan, bukan dibebankan kepada masyarakat.
Namun sayangnya, amanat Undang-Undang terkait pendidikan diatas tidak terealisasi dalam kehidupan di negara kita saat ini. Hal tersebut dikarenakan diterapkannya sistem kapitalis sekuler yang menjadikan pendidikan sebagai salah satu komoditas. Sehingga sangatlah wajar jika kita dapati pemenuhan pendidikan baik dalam kualitas maupun fasilitas sangatlah mengecewakan. Sebab dalam sistem kapitalisme asas utamanya adalah modal sekecil-kecilnya dan untung sebesar-besarnya.
Runtuhnya bangunan Ponpes Al Khaziny Buduran adalah cermin bahwa jaminan fasilitas pendidikan dalam sistem kapitalis amatlah buruk. Padahal Rasulullah saw bersabda: "Pemimpin masyarakat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits diatas sudah cukup untuk menegaskan bahwa negara adalah pihak yang wajib bertanggung jawab atas seluruh rakyatnya dalam segala hal tak terkecuali pendidikan. Dalam riwayat lain Beliau saw juga bersabda: "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan". (HR.Ibnu Majah dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dan disahihkan oleh Al Albani)
Maka, teranglah bahwa negara wajib menyediakan fasilitas pendidikan dengan standar keamanan, kenyamanan dan kualitas terbaik. Negara juga bertanggung jawab penuh terhadap fasilitas pendidikan tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.
Untuk meeujudkan hal tersebut Islam memiliki aturan pendanaan fasilitas pendidikan yang diatur dalam sistem keuangan baitul mal. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Sistem Keuangan Negara Khilafah menguraikan sumber pendapatan keuangan negara yang tetap sesuai pengelolaan Islam. Pertama, fai dan kharaj, terdiri dari ganimah, kharaj, jizyah, dan lain-lain. Kedua, bagian pemilikan umum, terdiri dari minyak gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, hutan, padang rumput gembalaan dan hima (yang dipagari negara dan dikuasai Negara-penj.). Ketiga, bagian sedekah, terdiri dari zakat mal dan perdaganngan, zakat pertanian dan buah-buahan,serta zakat unta, sapi dan kambing.
Negara yang menerapkan aturan Allah swt akan mengelola seluruh pendapatan negara dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kesejahteraan hidup masyarakat. Dengan demikian, maka tidak ada alasan bagi negara untuk membebankan kepada masyarakat terhadap pemenuhan kualitas dan fasilitas pendidikan terbaik. Sebab negara telah memiliki sumber daya yang sangat memadai untuk mewujudkan pemenuhan seluruh hak masyarakat. Selain itu, penguasa dalam Islam pun juga paham betul bahwa kelak Allah swt akan meminta pertanggung jawaban atas segala sesuatu yang dia lakukan termasuk amanah kepenguasaan. Sehingga akan membuatnya menjalankan amanah kepenguasaan dengan sebaik-baiknya berdasarkan apa yang telah Allah swt dan Rasul-Nya saw tetapkan.
Jika kita mau menilik lebih dalam pun, maka akan kita dapati fakta pahit dan kelam pemenuhan hak pendidikan dalam dunia kapitalis. Semua itu tidak lepas dari kesombongan manusia yang enggan diatur dengan aturan dari Sang Maha Pencipta. Maka sudah saatnya kita semua kembali pada aturan dari Pencipta kita Allah swt, agar masyarakat bisa mendapatkan semua haknya, dan kasus menyedihkan serupa runtuhnya bangunan Ponpes Al Khaziny tak akan terulang lagi.
Wallahu'alam bishawwab.
.jpeg)