Pembunuhan Bukti Nyata Lemahnya Hukum Negara

 



Alvi Maulana (24) meminta maaf usai membunuh dan memutilasi kekasihnya, TAS (25), karena didorong oleh rasa amarah. Alvi ditangkap Polres Mojokerto di kamar kosnya di kawasan Lidah Wetan, Surabaya (Kompas.com, Minggu, 7 September 2025).


Perbuatan ini berawal dari hubungan tidak sah, yaitu pacaran, yang kemudian menyeret keduanya ke dalam hal-hal yang diharamkan. Motif pembunuhan tersebut muncul dari kekesalan yang membara dan tekanan ekonomi, hingga membuat pelaku gelap mata dan melakukan tindakan keji.


Gaya hidup sekuler telah membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat yang jauh dari norma kemanusiaan, apalagi dari nilai ketakwaan. Paham sekuler seperti ini memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan manusia bebas menentukan standar hidup tanpa mempertimbangkan halal dan haram.


Agama hanya ditempatkan sebagai ranah privat, sebatas urusan ibadah ritual. Sementara dalam bidang ekonomi, sosial, dan hukum, manusia merasa berhak menentukan pilihannya sendiri sesuai hawa nafsu.


Akibatnya, pacaran, tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan, bahkan perzinaan, kini dianggap hal biasa. Sesuatu yang dahulu tabu kini justru dinormalisasi.


Masyarakat negeri ini mayoritas muslim, negara tidak berperan aktif dalam membina rakyat agar memiliki pemahaman hidup yang berlandaskan Al-Qur’an dan hadis. Padahal, dalam pandangan Islam, negara memiliki peran besar dalam menjaga moral rakyatnya dan menegakkan hukum yang melindungi masyarakat dari kerusakan. 


Negara seharusnya menjadi pihak yang membina rakyat agar hidup berdasarkan nilai-nilai Islam, bukan sekadar menegakkan hukum administratif. Namun kenyataannya, negara justru memberi ruang bagi aktivitas pacaran, pergaulan bebas, dan berbagai bentuk kemaksiatan. Kini bahkan terdapat aplikasi kencan yang dilegalkan dan dibiarkan, padahal hal tersebut menjadi salah satu pintu utama terjadinya perzinaan. Tidak mengherankan apabila perzinaan tidak termasuk tindak pidana dalam proses hukum, kecuali jika berujung pada kekerasan, pelecehan, atau pembunuhan. Lebih parah lagi, perzinaan baru dapat dipidanakan bila ada laporan dari pihak keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa negara hadir setelah ada korban, bukan untuk mencegah akar masalahnya.


Hukum saat ini gagal mencegah kejahatan dan justru memperparah keadaan. Tidak ada ruang aman bagi masyarakat. Negara bukan hanya gagal menyejahterakan rakyat, tetapi juga gagal menjaga akhlak bangsanya.


Dalam Islam, negara berfungsi bukan hanya sebagai pelaksana hukum, tetapi juga sebagai pembina umat dan pelindung moral masyarakat. Negara wajib mendidik rakyat agar memiliki pemahaman hidup yang sesuai dengan tuntunan agama, serta menegakkan sistem hukum yang berlandaskan nilai-nilai ketakwaan.


Islam hadir bukan sekadar agama ritual, melainkan sistem kehidupan yang menyeluruh. Ketakwaan berarti membina pola pikir dan pola sikap masyarakat berdasarkan ajaran Islam.


Agar tidak terjadi hal-hal serupa, negara wajib memberikan edukasi kepada masyarakat terkait halal dan haram suatu perbuatan. Ketidaknyamanan yang diciptakan oleh sistem sekuler akan berimbas pada rusaknya keluarga dan generasi.


Solusi Islam atas permasalahan


Islam memberikan solusi menyeluruh terhadap permasalahan moral dan hukum yang menjerat masyarakat. Dalam Islam, hukum tidak hanya berfungsi untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kemaksiatan sejak awal melalui pembinaan akidah, akhlak, dan ketakwaan umat.

Allah Swt. berfirman:

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

(QS Ali Imran: 104)


Ayat ini menunjukkan bahwa negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar agar kejahatan seperti perzinaan dan pembunuhan dapat dicegah sejak dini.


Rasulullah saw. juga bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

(HR Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin (negara) wajib menjaga rakyatnya dari kemungkaran dan kerusakan moral. Negara dalam pandangan Islam memiliki tanggung jawab untuk membina masyarakat melalui pendidikan berbasis akidah Islam, penerapan hukum syariah yang adil, serta pengawasan terhadap media dan pergaulan.


Dengan diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh (kaffah), masyarakat akan memahami batas halal dan haram, menjauhi perbuatan keji, dan menghargai nyawa manusia. Dengan demikian, kejahatan seperti pembunuhan tidak hanya dihukum, tetapi dicegah sejak akarnya melalui ketakwaan dan sistem hukum yang bersumber dari wahyu Allah Swt.


Kasus pembunuhan yang terjadi bukan hanya akibat lemahnya kontrol individu, tetapi juga akibat lemahnya sistem hukum dan moral negara yang jauh dari nilai-nilai Islam. Solusi sejati bukanlah sekadar memperberat hukuman, melainkan menanamkan ketakwaan dan menerapkan sistem kehidupan yang berlandaskan syariat.


Hanya dengan kembali kepada Islam secara kaffah, keadilan, keamanan, dan kehormatan manusia dapat benar-benar terjaga. Negara yang berlandaskan nilai-nilai Islam akan menjadi pelindung rakyatnya, bukan sekadar penonton di tengah runtuhnya moral masyarakat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel