SDA Milik Allah, Bukan Milik Korporasi
Ditulis oleh : Dita Isnainie, S.Pd (Aktivis Muslimah)
Baru-baru ini masyarakat dikejutkan maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam pada air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, yang dinilai tidak sesuai dengan klaim iklan mengenai sumber mata air pegunungan. (mediaindonesia.com, 25/10/2025)
Danone menjelaskan, air yang selama ini digunakan berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan air permukaan atau air tanah dangkal. Air akuifer dalam ialah air tanah yang tersimpan di dalam lapisan batuan atau sedimen bawah tanah yang berpori dan jenuh air. (tempo.co, 24/10/2025)
Air Aqua berasal dari 19 sumber udara pegunungan lyang tersebar di seluruh Indonesia," kata Danone Indonesia melalui keterangan resmi pada Kamis, 23 Oktober 2025. (tempo.co, 24/10/2025)
Ini adalah salah satu fakta yang terungkap dari banyaknya mata air di berbagai daerah yang dikuasai oleh perusahaan air minum. Bahkan perusahaan tersebut mengambil air tanah dalam dengan sumur bor. Hal tersebut terungkap dari sidak yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan di unggah di akun Instagramnya pada Rabu, 22 Oktober 2025. Dalam sidak tersebut, Dedi baru mengetahui bahwa sumber air yang digunakan oleh PT Tirta Investama (Aqua) Pabrik Subang untuk air mineral kemasan Aqua berasal dari sumur bor. (tempo.co, 24/10/2025)
Jika dicermati secara teliti, sungguh aktivitas tersebut akan memberikan dampak buruk (dhoror) berupa pencemaran dan kerusakan ekologis akibat pemanfaatan air tanah secara besar-besaran. Pertama, pengambilan akuifer dalam berisiko pada penurunan muka air tanah yang sulit diperbaiki dan bisa menyebabkan kerusakan infrastruktur, seperti bangunan retak, jalan bergelombang, dan pipa rusak.
Kedua, mengakibatkan hilangnya mata air di sekitar akibat pengambilan yang dilakukan oleh industri besar, sehingga akan berdampak pada tidak meratanya akses air di wilayah sekitar pabrik.
Ketiga, penurunan kualitas air tanah dari aktivitas pengambilan air dalam jumlah besar. Ini bisa mengubah arah aliran air tanah, menyebabkan air dari lapisan tercemar masuk ke akuifer dalam. Kemudian dapat meningkatkan kadar logam berat (seperti besi, mangan, arsenik) atau zat berbahaya lain.
Keempat, menurunnya ketersediaan air untuk masa depan karena recharge akuifer sangat lambat — bisa ratusan tahun. Jika terus dieksploitasi, cadangan air tersebut bisa habis atau sulit dipulihkan, mengancam pasokan air generasi berikutnya.
Kelima, kerusakan ekosistem. Sebagaimana yang diketahui bahwa beberapa mata air, rawa, atau sungai kecil bergantung pada air tanah. Jika akuifer dalam terkuras, debit mata air menurun atau hilang sama sekali. Dampaknya ekosistem air tawar terganggu, hewan dan tumbuhan air kehilangan habitat.
Wajar dalam sistem kapitalis selalu terjadi praktek bisnis yang meniscayakan manipulasi produk demi keuntungan perusahaan. Sebab salah satu asas yang digunakan dalam sistem kapitalis adalah individu atau perusahaan bebas memiliki apapun selama memiliki modal dan harus mendapatkan untung sebesar-besarnya.
Selain itu, lemahnya regulasi terkait batas penggunaan sumber daya alam (SDA) dalam sistem kapitalis menjadi hal yang membuat para kapital semakin rakus dalam mengeruk SDA milik masyarakat. Hal ini terlihat dari Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang masih belum mampu menghentikan kapitalisasi air.
SDA adalah milik publik yang tidak boleh dimiliki individu maupun korporasi. Allah swt berfirman:
“Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan di bumi.” (TQS. Al-Baqarah: 284)
“Dan Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di bumi.” (TQS. Al-An‘am: 165)
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (TQS. Al-Muddatsir: 38)
Ayat-ayat diatas menegaskan bahwa segala yang ada di alam semesta ini adalah milik Allah swt. Oleh karena itu maka harus dikelola sesuai dengan aturan Allah sebab kelak semua akan Allah swt mintai pertanggungjawaban termasuk para penguasa.
Dalam sebuah hadits ditegaskan pula bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga hal. Rasulullah saw bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Artinya, pengelolaan SDA wajib dilakukan oleh negara sesuai dengan aturan Allah swt untuk kemaslahatan masyarakat luas. Selain itu, terkait bisnis pun Islam juga mengutamakan kejujuran dalam transaksi, sehingga tak akan terjadi berbagai macam praktek kecurangan. Negara juga akan memperketat regulasi terkait pengelolaan SDA sehingga tidak memicu penyalahgunaan dan kerusakan alam.
Dengan diterapkannya aturan Allah swt secara kaffah dalam kehidupan akan menjadikan manusia hidup dalam kebaikan dan kemuliaan dunia akhirat. Sehingga tak akan ada lagi praktek bathil dalam bisnis dan pengerukan SDA yang akan menghasilkan banyak kemudharatan untuk banyak pihak. Sudah saatnya kita kembali pada fitrah sebagai makhluk ciptaan yang mengikuti, mentaati, dan menjalankan semua aturan Pencipta dalam seluruh kancah kehidupan.
Wallahu'alam bishawwab.
