Tambang, Potensi dan Petaka?

 



Oleh: Juwita Rasnur, S.T


Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama beberapa pejabat Kabinet Merah Putih menemani Presiden Prabowo Subianto meninjau kawasan smelter PT Tinindo Internusa di Bangka Belitung pada Senin (6-10-2025). Dalam kegiatan tersebut presiden Prabowo menyatakan soal kerugian negara yang mencapai ratusan triliun dari operasi tambang ilegal keenam perusahaan swasta tersebut.


 "Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total ya, potensi kerugian Rp 300 triliun, kerugian negara sudah berjalan Rp 300 triliun, ini kami hentikan". Lebih lanjut presiden menyebutkan bahwan potensi kerugian negara ini disebabkan oleh tambang ilegal yang jumlahnya mencapai 1.063 titik. Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015—2022.


Sejatinya, pengelolaan tambang yang merugikan negara tidak sebatas disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal. Pemberian izin pengelolaan tambang kepada pihak-pihak yang tidak punya kapasitas atau keahlian juga turut andil dalam kerugian tersebut. 


Sebut saja aturan pengelolaan tambang oleh UMKM dan koperasi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang memberikan prioritas pengelolaan tambang mineral logam atau batu bara kepada koperasi dan UMKM dengan luas maksimal 2.500 ha.


Sejatinya saat ini pihak yang mampu mengelola tambang adalah mereka yang memiliki modal besar. Selain itu, SDA tambang adalah aset negara/rakyat sehingga semestinya pengelolaannya di bawah kendali negara, bukan individu/swasta. Sedangkan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, bukan hanya untuk pihak dan pemilik kepentingan tertentu. Jika dibiarkan demikian maka wajar jika menimbulkan kerugian.


Sungguh, masyarakat harus sadar bahwa sistem kapitalisme adalah sistem yang rusak dan merusak. Kian hari para oligarki kapitalis menjadi penikmat cuan kapitalisasi, padahal tambang itu sejatinya aset milik rakyat. 


Aset rakyat dibiarkan bagai barang terbengkalai, sedangkan nasibnya hanya digantungkan pada kucuran bansos dan program-program receh. Realitas miris ini tidak selayaknya terus terjadi. Untuk menghentikan sistem kapitalisme yang batil, satu-satunya solusi adalah menggantinya dengan sistem yang sahih, yakni sistem Islam.


Rasullulah Saw, Bersabda yang artinya:

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)


Barang tambang dengan deposit yang melimpah, seperti migas, nikel, tembaga, batu bara, dan lain-lain, adalah termasuk kepemilikan umum (milkiyyah al-’amah). 


Syariat melarang individu menguasai dan mengelola barang tambang, seperti tambang garam, migas, nikel, dan barang-barang tambang lain yang depositnya melimpah. 


Konsep perserikatan ini menekankan prinsip bahwa sumber daya alam yang vital adalah milik umum (milkiyah umum) dan pemanfaatannya harus dapat diakses secara adil oleh seluruh masyarakat. Negara atau penguasa kemudian berperan untuk mengatur pemanfaatannya agar tidak ada yang menghalangi atau mengeksploitasi, sehingga semua orang dapat memperoleh manfaatnya. 


Dalam pandangan islam kepemilikan dibagi menjadi tiga, yaitu (1) kepemilikan Individu; (2) kepemilikan umum, mencakup fasilitas publik, barang tambang yang depositnya melimpah, dan barang yang secara pembentukan mustahil dikuasai individu; dan (3) kepemilikan negara.

konsep inilah yang pake oleh negara islam dalam mengatur tambang. Sehingga tertoleh oleh dalam sejarah bagaimana dulu baitul Mal atau kas Negara perna benefit.


Selanjutnya, sistem politik dan ekonomi Islam berperan untuk menjamin SDA tambang agar dapat dikelola sesuai syariat. Pengelolaan SDA tambang adalah tanggung jawab negara. Tambang besar (depositnya melimpah) dikelola negara, sedangkan tambang yang kecil (depositnya sedikit) tetap boleh dikelola rakyat. Namun, semuanya tetap dalam tanggung jawab negara, termasuk pada aspek penanggulangan dampaknya terhadap lingkungan.


Pada SDA tambang yang depositnya melimpah, negaralah yang wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, meleburnya, menjualnya atas nama kaum muslim, dan menyimpan hasil penjualannya di Baitul mal kaum muslim. Negara Islam juga akan sangat memperhatikan agar mekanisme pengelolaan SDA tambang tidak berdampak buruk pada lingkungan. Ini adalah wujud negara yang berperan sebagai pengurus rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyat yang disandarkan pada dalil-dalil syarah yang diterapkan dalam Negara islam.  Wallahualam bissawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel