Kriminalitas Menjamur, Selama Bertumpu Pada Sistem Kufur.

 



Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)


Begitu merajalelanya Kejahatan penculikan (TPPO), yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan cara ancaman, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi.


Ketika peristiwa penculikan Bilqis Ramadhani (4), masih menjadi perbincangan, Bilqis Ramadhani menjadi korban penculikan di taman Pakui, kota Makassar Sulawesi Selatan. (Minggu, 2/11/2025).


Setelah itu, Bilqis ditemukan di SPE Gading jaya, kecamatan tabir selatan. Kabupaten Merangin Jambi, Sabtu (8/11/2025).

Jarak desa mentawak dengan bangkok yang merupakan pusat kabupaten Merangin sekitar 10 km. Tribunnews.com (Minggu, 16/11/2025).


Kasus penculikan balita bernama Bilqis di taman pakui,  Makassar, dijual kepada suku anak dalam di Jambi, seharga sekitar 80 juta. Fakta bahwa seorang anak berusia 4 tahun diperlakukan sebagai barang dagangan, mengungkapkan sisi paling gelap dari perdagangan anak di Indonesia. Praktik ini yang terus berulang dan semakin terorganisasi di berbagai wilayah negeri, detik.com (12/ 11/ 2025).


Kasus Bilqis bukan peristiwa tunggal, sepanjang tahun 2025. Berbagai media mengungkap jaringan perdagangan bayi dan anak di berbagai daerah. Modusnya seperti; penculikan, penjualan langsung oleh orang tua, hingga adopsi ilegal, yang disamarkan sebagai bantuan sosial.


Dalam sistem sekuler liberal nilai hidup direduksi menjadi angka dan keuntungan semata. Bahwa sistem hidupnya yang menempatkan uang sebagai standar tertinggi, sehingga manusia kehilangan naluri alamiahnya untuk melindungi anak, ketika seseorang mampu menukar tawa seorang balita dengan tumpukan lembar rupiah, kerusakan moral itu bukan lagi masalah individu, tetapi buah dari sistem lingkungan yang rusak. 


Sistem sekuler liberal, membuat agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, sehingga standar halal- haram diganti logika pasar, selama bisa menghasilkan cuan. Selamat tidak tertangkap maka sebuah tindakan bisa dianggap "pilihan."selama standar hidup tetap bertumpu pada logika keuntungan, perdagangan anak akan terus terjadi. 


kasus Bilqis adalah peringatan, bahwa sistem sekuler liberal telah gagal menjaga Naluri paling dasar dalam diri manusia, yaitu melindungi keturunan. Selama sistem kapitalisme tetap menjaga pondasi kehidupan, kriminalitas tidak akan pernah hilang, ia hanya berpindah bentuk tetapi bukan untuk memperbaiki. 


Bahwa kerusakan dan kemaksiatan tidak lepas dari logika hidup kapitalistik sekuler liberal, yang melanggengkan kejahatan, bahwa mencari cuan dengan cara apapun semuanya diwajarkan.


Masyarakat pun dibesarkan untuk mengejar materi, sementara pendidikan moral religius dipangkas menjadi formalitas, media normalisasi kerasnya hidup, negara sibuk mengurus kepentingan politik, dan berlapis masalah ekonomi membuat sebagian orang "melegalkan" segala cara.


Sedangkan setiap problem kehidupan hanya sistem Islamlah  satu-satunya solusi yang tepat, karena Islam menawarkan solusi yang berdiri di atas pondasi Al- Qur'an dan As-Sunnah, penjagaan jiwa dan keturunan adalah kewajiban negara Bukan pilihan. Bahwa syariat Islam menempatkan anak sebagai amanah besar dari Allah yang tidak boleh disia-siakan.


Sebab dalam pandangan Islam, hilangnya satu anak akibat kelalaian sistem adalah dosa yang akan dimintai pertanggungjawaban bukan hanya oleh pelaku, tetapi oleh pemimpin yang membiarkan celah tersebut terjadi. Bahwa tugas negara adalah menutup semua jalan yang memungkinkan terjadinya kemudharatan bukan hanya menghukum setelah kejahatan itu datang, tetapi sebelum masalah itu muncul.


Allah SWT berfirman;

وَالتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ الَي الخَيرِ ويَأمُرُونَ بِالمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ المُنْكَرِ


"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan yang menyeru kepada kebajikan, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung." (QS.Al-Imron : 104).


Negara wajib membangun masyarakat bertakwa, menyediakan keamanan publik, menghilangkan tekanan ekonomi yang mendorong orang berbuat kriminal, serta menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan sesuai syari'at.


Adapun setiap individu umat muslim dibina akidahnya, sehingga sadar bahwa menyakiti atau  menculik anak adalah dosa besar. Kesadaran ini bukan sekedar pengetahuan, tetapi karakter yang terbentuk sejak kecil melalui penerapan sistem pendidikan Islam, dalam kurikulum sekolah.


Serta penjagaan masyarakat dalam amar ma'ruf nahi mungkar, ketika ada anak yang dibawa orang asing, dan muncul transaksi yang mencurigakan, atau ketika seseorang mencoba mengadopsi anak tanpa wali sah, masyarakat tidak boleh diam. Juga penjagaan negara, (Khilafah) bertanggung jawab menyediakan aparat keamanan yang amanah, serta sistem registrasi anak yang ketat, mekanisme adopsi yang hanya bisa dilakukan melalui jalur syar'i.


Kejahatan terhadap anak sangat jarang terjadi, selama dalam peradaban Islam, bukan karena hukumannya semata, tetapi karena sistem secara menyeluruh menjaga manusia agar tetap berada pada fitrahnya.


Bahwa keamanan anak dapat diwujudkan melalui sistem yang sahih. Yaitu; (Khilafah Islamiyah).

Wallahu a'lam bishawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel