Kekerasan dan Pembunuhan Kian Marak di Sistem yang Rusak

 



Oleh: Finis 


Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta mencatat sebanyak 1.995 perempuan dan anak mengalami kekerasan sejak Januari hingga 2 Desember 2025. Menurut data yang diterima Kompas.com, kasus kekerasan perempuan dan anak tahun 2025 terbanyak terjadi di Jakarta Timur mencapai 25 persen atau berjumlah 526 orang. "Wilayah TKP Kota Jakarta Timur jumlah korbannya 526 orang,” kata Kepala Dinas PPAPP Jakarta ini Mutmainnah saat dikonfirmasi kompas.com, Rabu (3/12/2025)


Kasus kekerasan dan pembunuhan yang kian marak dengan motif yang beragam membuat keselamatan nyawa manusia kian terancam. Pelakunya pun kadang dari orang-orang yang tak disangka-sangka. Orang terdekat kita, anak, suami, istri, saudara, tetangga serta teman dekat. Sementara penindakan kasus cenderung reaktif, tanpa ada upaya serius menyelesaikan masalah hingga ke akarnya. Berbagai kasus kekerasan dan pembunuhan yang muncul di ruang publik, sering kali di latar belakangi oleh faktor ekonomi, seperti kemiskinan, minimnya tersedianya lapangan kerja, dan kesenjangan sosial yang sangat tajam. Hal ini menjadikan individu berada dalam kondisi stres yang berkepanjangan, mudah tersulut emosi, dan hilang kendali rasionalnya. Dendam individu juga bisa memperparah kondisi, hingga akhirnya seseorang begitu mudahnya melakukan kekerasan bahkan pembunuhan. 


Pengaruh sosial media saat ini juga memicu hingga mempercepat dan memperluas potensi kekerasan. Media sosial  menjadi lahan subur bagi provokasi ujaran kebencian. Konten yang tidak mendidik akan mudah menjadi inspirasi seseorang dan dapat berujung pada tindakan kekerasan dan pembunuhan. 


Semua itu terjadi karena penerapan sistem pemerintahan yang memisahkan agama dari kehidupan (sekularisme) dan menjadikan materi sebagai tujuan utama hidup. Sistem kapitalisme-sekularisme menjadikan cara pandang manusia tidak dikaitkan dengan statusnya sebagai hamba Allah SWT. Nilai baik -buruk, salah-benar, halal-haram tidak lagi sesuai dengan syariat, tetapi berdasarkan hawa nafsu, yaitu kepuasan mencapai materi. Ketika seseorang merasa puas  melampiaskan emosi, maka perbuatan keji pun tidak segan-segan dilakukan. 


Inilah yang menjadi akar masalah kekerasan dan pembunuhan yang sering terjadi. Sistem kapitalisme-sekularisme melahirkan budaya konsumerisme, menekan individu agar terus mengejar dunia atau kehidupan yang semu. Ketika standar tersebut tidak tercapai, muncul frustasi, kecemburuan sosial, dan keputusasaan yang berpotensi meledak menjadi kekerasan hingga pembunuhan. 


Semua ini makin dikondisikan dengan sistem sanksi dalam sistem sekuler-kapitalisme yang cenderung lemah dan tidak menjerahkan. Hukuman diperlakukan sebatas  prosedur hukum dan administratif. 


Berbeda dengan sistem Islam(khilafah), keamanan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang menjadi hak mereka. Dari Ubaidillah bin Mihshan al-Khatmi bahwa Nabi SAW bersabda, "Barang Siapa di antara kalian yang pada pagi harinya merasa aman di tempat tinggalnya, sehat tubuhnya dan memiliki makanan yang cukup untuk hari itu, maka seolah-olah dunia dan segala isinya telah diberikan kepadanya." (HR Tirmidzi). 


Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kebutuhan dasar manusia seperti keamanan, agar mereka bisa hidup mulia. Tanpa ada jaminan keamanan, kehidupan sosial akan kacau dan manusia kehilangan ketentramannya. Dalam Islam, jaminan keamanan bukan hanya dilihat dari sisi humanisme, melainkan salah satu maqashidu syariat (tujuan syariat). Islam mensyariatkan negara wajib memastikan setiap individu terlindungi dari ancaman kekerasan, kezaliman, dan kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa.        


Dalam Islam, negara memastikan pada level individu terbentuk kepribadian Islam yang menjadikan halal-haram sebagai standar berpikir dan berbuat. Di level masyarakat, negara memastikan amar makruf nahi munkar berjalan sebagai kontrol sosial. Sementara pada level negara, negara akan mendisiplinkan pelaku kejahatan dengan menerapkan  sistem sangsi atau uqubat yang pasti berefek mencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Di dalam kitab Nizamul Islam menyebutkan, "Seorang muslim yang membunuh jiwa yang suci (baik muslim maupun nonmuslim) tanpa alasan yang dibenarkan syariat Islam, perbuatannya itu termasuk tindakan kriminal. dia memperoleh sangsi karena telah berbuat sesuatu yang berlawanan dengan perintah dan larangan Allah" (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani). Negara akan menerapkan qishash bagi pelaku. Hukuman ini akan meminimalisir kejahatan serupa dan keamanan jiwa rakyat benar-benar terjaga. 


Selain itu, negara juga berkewajiban mengatur ruang digital sesuai syariat Islam. Yakni dengan tidak membiarkan media digital sebagai arena bebas nilai yang syarat dengan kekerasan, pornografi, provokasi dan konten merusak lainnya. 


Inilah solusi komprehensif yang ditawarkan Islam. Islam bukan sekadar mengatur ibadah ritual semata, melainkan sebuah sistem kehidupan yang secara praktis diterapkan langsung oleh institusi negara yaitu Khilafah. 

Wallahu a'lam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel