Menakar Efektivitas Pembatasan Medsos
Oleh: Rustina
Seperti memukul air, tidak akan pernah membuat air itu berubah. Pepatah ini cocok untuk menggambarkan solusi yang diberikan pemerintah saat ini.
Pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial ( medsos ) untuk anak usia 13 hingga 16 tahun tergantung dari risiko masing-masing platform. Realisasi aturan tersebut mulai Maret 2026.
Regulasi yang mengatur pembatasan tersebut adalah PP 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk layanan digital yang dirancang khusus untuk anak-anak dan itu pun harus izin orang tua.
Usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang. namun, tetap memerlukan persetujuan dari orang tua.
Usia 16 tahun hingga 17 tahun diizinkan Makasih layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial umum asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua.Dan langkah serupa dilakukan beberapa negara di dunia, misalnya Australia.
Aturan pelarangan media sosial bagi anak dibawah usia 16 tahun di Australia menuai kritik oleh sejumlah pihak hal itu disebabkan game online yang memiliki risiko kecanduan dan potensi bahaya tidak masuk dalam daftar larangan. Kritik muncul karena kebijakan itu dinilai tidak konsisten atau disebut melarang semut remaja memiliki akun di media sosial. seperti, Instagram, Snapchat, juga X .
Sementara itu anak-anak masih dapat mengakses platform lain. seperti, YouTube dan Tik Tok tanpa akun pribadi sedangkan sejumlah platform game online. seperti, Roblox, Discord dan Steam tidak termasuk dalam larangan. Dr Daniela Vecchio psikiater yang mendirikan satu-satunya klinik gangguan game online di Australia menilai pengecualian tersebut tidak masuk akal. (kompas.com)
Pembatasan medsos bukan solusi Hakiki karena hanya bersifat administratif. Anak masih bisa mengakses medsos tanpa akun pribadi, misalnya dengan akun palsu atau akun orang lain. Anak juga masih bisa mengakses game online yang jelas-jelas bisa menyebabkan kecanduan yang diakui WHO sebagai diagnosis.
Akar masalahnya adalah, pada hegemoni digital oleh negara kapitalis yang mengontrol penuh atas dunia digital. Sehingga mampu mengarahkan cara berpikir dan budaya masyarakat dunia tanpa paksaan fisik. Dan demi keuntungan ekonomi dan pengaruh politik agar masyarakat tetap berada dalam sistem yang rusak.
Di sistem sekuler kapitalis masyarakat diarahkan untuk terus mengonsumsi konten tertentu, membentuk opini tertentu, atau memiliki gaya hidup yang menguntungkan pemilik platform.
Dan masyarakat yang diciptakan disistem ini akan menimbulkan mental yang rusak serta kurangnya pengontrolan diri. Akibat kecanduan sosial media.
Dalam Islam tidak menolak teknologi, namun Islam menempatkan batasan syariat dibalik teknologi tersebut. Generasi muda harus mampu mengendalikan perangkat digital untuk kepentingan islam dan umatnya, bukan justru dikendalikan olehnya.
Puncak pengelolaan teknologi dan ilmu pengetahuan terjadi pada masa Dinasti Abbasiah, terutama dibawah kepemimpinan Khalifah Harun Ar-rasyid dan putranya, Al-ma'mun.
Pendirian Baitul Hikmah ( House of Wisdom) di Baghdad, yang berfungsi sebagai akademi, perpustakaan, dan pusat penerjemah besar. Dan putranya Khalifah Al-ma'mun melanjutkan dan memperluas peran lembaga ini, menjadikan pusat intelektual dunia saat ini.
Dukungan finansial yang besar kepada para ilmuwan, insinyur, dan penerjemah, sehingga mereka dapat fokus pada penelitian dan inovasi tanpa khawatir masalah finansial.
Kebijakan pro-iptek para khalifah ini menciptakan lingkungan kondusif bagi inovasi dan menjadi pendorong utama"Masa Keemasan Islam". Mereka mengelola teknologi dan ilmu pengetahuan tidak hanya kemajuan peradaban, tetapi juga berdasarkan nilai-nilai islam.
Khilafah memiliki fungsi utama sebagai raa'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung/perisai). Hal ini disabdakan oleh Rasulullah SAW, "Sesungguhnya seorang Imam itu (laksana) perisai. Dia akan dijadikan perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng.
Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah Azza wa Jalla dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain maka dia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya". (HR Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tersebut, seluruh kebijakan Khilafah dirancang untuk menjaga dan menyelamatkan generasi. Perlindungan ini tidak hanya berlaku di dunia nyata, melainkan juga mencakup ruang digital yang hari ini terjadi di lingkungan hidup utama bagi anak muda.
Dengan visi ideologis yang jelas, khilafah memastikan bahwa setiap kebijakan digital, pendidikan dan informasi selalu bergerak pada penjagaan aqidah, akhlak, dan intelektualitas umat.
Khilafah adalah, negara independen yang tidak bergantung pada kekuatan asing, termasuk dalam bidang teknologi digital. Kemandirian ini memungkinkan negara untuk mengembangkan sendiri infrastruktur digital, perangkat lunak, dan keamanan siber dan teknologi kecerdasan buatan, semua ditunjukkan Islam dan kaum muslimin.
Pada dunia pendidikan, riset dan inovasi akan mendapat dukungan penuh dari negara. Teknologi akan menjadi alat penguatan umat, bukan instrumen penjajahan budaya maupun politik. Dalam pengelolaan ruang digital, negara akan melakukan penyaringan ketat terhadap seluruh konten yang merusak akidah, kepribadian Islam, dan struktur sosial umat menggunakan teknologi yang paling mutakhir.
Ruang digital diarahkan menjadi sarana pendidikan Islam, penyebaran dakwah, dan media propaganda negara untuk menunjukkan kekuatan peradaban dan ketangguhan umat Islam kepada dunia.
Penegakan syariat Islam secara Kaffah akan menghilangkan akar-akar kerusakan yang saat ini subur di ruang digital, baik pornografi, kriminalitas, penipuan, maupun liberalisasi. Oleh karena itu, perjuangannmenegakkan Khilafah bukan sekadar kewajiban syari, melainkan juga kebutuhan mendesak demi menyelamatkan generasi dari kehancuran peradaban modern.
Insyaallah.
Wallahu a'lam bishawwab.
.jpeg)